Tolak Pilkada Akal-akalan, Patuhi Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024

Masalahnya

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024  yang berarti merekonstruksi demokrasi indonesia yang lebih kompetitif, di mana semua partai politik, besar atau kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung kader-kader terbaiknya.

Bahkan partai non parlemen yang tidak memiliki kursi pun bisa ikut mengusung calon kepala daerah sepanjang mencapai persentase yang telah diatur secara limitatif dalam putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang disebutkan diatas. Dengan demikian suara rakyat kini lebih berharga  karena tidak ada lagi perolehan suara yang kesannya dianggap mubasir dan sia-sia jika partainya tidak lolos ke parlemen.

Ini akan membuat setiap partai peserta pemilu untuk bekerja keras untuk meraih suara rakyat pada pemilu 2029 yang akan datang, karena fokus utamanya bukan hanya meraih kursi di parlemen, tetapi juga mencapai ambang batas perolehan suara sah sesuai jumlah DPT didaerahnya masing-masing agar nantinya bisa mengusung kader terbaiknya maju menjadi calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini juga otomatis merubah konstalasi politik di daerah, tujuh hari menjelang pendaftran calon kepala daerah akan dimanfaatkan oleh para figur yang sebelumnya sudah lempar handuk karena tidak mendapatkan rekomendasi partai politik, kini seakan mendapatkan semangat dan harapan baru.

Bahkan skenario kotak kosong atau calon tunggal dibeberapa daerah bisa dicegah dengan adanya putusan MK ini, mengingat ada beberapa daerah yang memborong seluruh partai untuk memaksakan kotak kosong agar bisa menang mudah dalam Pilkada. 

Akan tetapi DPR RI dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK , partai-partai politik di DPR RI berupaya memutarbalikkan putusan MK dengan mengembalikan ambang batas Pilkada 20 persen.

Dampaknya adalah dalam pilkada hanya terdapat calon-calon yang diusung koalisi politik atau bahkan hanya terdapat calon tunggal. Ini adalah pembangkangan konstitusi,. Harus di lawan

Karenanya kami Partai buruh mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk:

1. Mendesak DPR RI untuk mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024:

Keputusan ini adalah putusan hukum yang harus diakui dan dilaksanakan sebagai bagian dari sistem hukum dan demokrasi negara kita. Kami mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diterima dan diterapkan dalam kebijakan dan undang-undang yang relevan.

2. Mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024:

PKPU adalah instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan sesuai dengan hukum. Kami meminta KPU RI untuk segera menyusun dan mengeluarkan PKPU yang sesuai dengan keputusan MK untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilihan umum di Indonesia. Pematuhiannya akan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan tetap terjaga, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pemilih.


Terima kasih
Hidup rakyat Indonesia

avatar of the starter
Partai BuruhPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 630 pendukung!

Masalahnya

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024  yang berarti merekonstruksi demokrasi indonesia yang lebih kompetitif, di mana semua partai politik, besar atau kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung kader-kader terbaiknya.

Bahkan partai non parlemen yang tidak memiliki kursi pun bisa ikut mengusung calon kepala daerah sepanjang mencapai persentase yang telah diatur secara limitatif dalam putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang disebutkan diatas. Dengan demikian suara rakyat kini lebih berharga  karena tidak ada lagi perolehan suara yang kesannya dianggap mubasir dan sia-sia jika partainya tidak lolos ke parlemen.

Ini akan membuat setiap partai peserta pemilu untuk bekerja keras untuk meraih suara rakyat pada pemilu 2029 yang akan datang, karena fokus utamanya bukan hanya meraih kursi di parlemen, tetapi juga mencapai ambang batas perolehan suara sah sesuai jumlah DPT didaerahnya masing-masing agar nantinya bisa mengusung kader terbaiknya maju menjadi calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini juga otomatis merubah konstalasi politik di daerah, tujuh hari menjelang pendaftran calon kepala daerah akan dimanfaatkan oleh para figur yang sebelumnya sudah lempar handuk karena tidak mendapatkan rekomendasi partai politik, kini seakan mendapatkan semangat dan harapan baru.

Bahkan skenario kotak kosong atau calon tunggal dibeberapa daerah bisa dicegah dengan adanya putusan MK ini, mengingat ada beberapa daerah yang memborong seluruh partai untuk memaksakan kotak kosong agar bisa menang mudah dalam Pilkada. 

Akan tetapi DPR RI dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK , partai-partai politik di DPR RI berupaya memutarbalikkan putusan MK dengan mengembalikan ambang batas Pilkada 20 persen.

Dampaknya adalah dalam pilkada hanya terdapat calon-calon yang diusung koalisi politik atau bahkan hanya terdapat calon tunggal. Ini adalah pembangkangan konstitusi,. Harus di lawan

Karenanya kami Partai buruh mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk:

1. Mendesak DPR RI untuk mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024:

Keputusan ini adalah putusan hukum yang harus diakui dan dilaksanakan sebagai bagian dari sistem hukum dan demokrasi negara kita. Kami mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diterima dan diterapkan dalam kebijakan dan undang-undang yang relevan.

2. Mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024:

PKPU adalah instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan sesuai dengan hukum. Kami meminta KPU RI untuk segera menyusun dan mengeluarkan PKPU yang sesuai dengan keputusan MK untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemilihan umum di Indonesia. Pematuhiannya akan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan tetap terjaga, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pemilih.


Terima kasih
Hidup rakyat Indonesia

avatar of the starter
Partai BuruhPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi