Tolak Perubahan Status PAM Jaya di Jakarta

Penandatangan terbaru:
bella indrani dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pada 4 September 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengusulkan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Kebijakan ini, meskipun bertujuan memberi fleksibilitas lebih besar dalam mencari pendanaan eksternal, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena potensi dampak negatifnya yang cukup besar.

Perubahan status ini dikhawatirkan akan menggeser fokus PAM Jaya menjadi lebih profit oriented. Ketika badan hukum bergeser ke Perseroda, tekanan untuk menghasilkan keuntungan bisa berdampak pada peningkatan tarif air bersih yang signifikan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar, dan kenaikan tarif ini akan memberatkan warga, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Berdasarkan catatan PAM Jaya di tahun 2023, cakupan penyaluran air bersih di Jakarta baru mencapai 65,85%. Artinya masih ada 34,15% warga Jakarta yang belum mendapatkan layanan penyaluran air bersih dari PAM Jaya. Meskipun dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, akses terhadap sumber air minum layak di Jakarta pada 2023 menjadi terbanyak di Indonesia, dengan persentase mencapai 99,42%.

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa privatisasi manajemen air sering kali berujung pada kenaikan tarif tanpa peningkatan yang berarti pada kualitas layanan. Di Bolivia, misalnya, privatisasi air di Cochabamba telah mengakibatkan harga air yang meningkat tiga kali lipat dan menciptakan krisis yang dikenal sebagai "Perang Air" pada tahun 2000.

Pada 1990-an Soeharto juga pernah coba memprivatisasi PAM Jaya. Melalui Keputusan Presiden dan perjanjian kerja sama, PAM Jaya dipaksa menyerahkan operasionalnya kepada dua perusahaan swasta asing (Suez Lyonnaise des Eaux dan Thames Water International) dengan skema concession agreement selama 25 tahun. Setelah privatisasi, tarif air minum di Jakarta naik berkali-kali lipat, sementara kualitas layanan tidak signifikan membaik.

Pada rentang 2010 - 2015, warga Jakarta melalui Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air (KMMSAJ). Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan privatisasi air bertentangan dengan konstitusi (meskipun dibatalkan di tingkat kasasi). Pada 2023, kontrak privatisasi resmi berakhir, air kembali ke tangan PAM Jaya. Momen ini dirayakan sebagai "kemenangan rakyat".

Menjaga PAM Jaya tetap menjadi Perumda adalah pilihan terbaik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Penyediaan air bersih seharusnya tidak dipandang sebagai komoditas untuk diperdagangkan, melainkan sebagai hak publik yang wajib dilindungi oleh negara.

Tanda tangani petisi ini untuk menolak perubahan status PAM Jaya demi melindungi akses masyarakat Jakarta terhadap air bersih yang terjangkau dan adil.

avatar of the starter
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)Pembuka PetisiFront Perjuangan Pemuda Indonesia disingkat FPPI merupakan organisasi pergerakan pemuda yang lahir sebagai respon terhadap kuatnya hegemoni, korporatisme negara, dan ketidakadilan global.

125

Penandatangan terbaru:
bella indrani dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pada 4 September 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengusulkan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Kebijakan ini, meskipun bertujuan memberi fleksibilitas lebih besar dalam mencari pendanaan eksternal, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena potensi dampak negatifnya yang cukup besar.

Perubahan status ini dikhawatirkan akan menggeser fokus PAM Jaya menjadi lebih profit oriented. Ketika badan hukum bergeser ke Perseroda, tekanan untuk menghasilkan keuntungan bisa berdampak pada peningkatan tarif air bersih yang signifikan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar, dan kenaikan tarif ini akan memberatkan warga, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Berdasarkan catatan PAM Jaya di tahun 2023, cakupan penyaluran air bersih di Jakarta baru mencapai 65,85%. Artinya masih ada 34,15% warga Jakarta yang belum mendapatkan layanan penyaluran air bersih dari PAM Jaya. Meskipun dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, akses terhadap sumber air minum layak di Jakarta pada 2023 menjadi terbanyak di Indonesia, dengan persentase mencapai 99,42%.

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa privatisasi manajemen air sering kali berujung pada kenaikan tarif tanpa peningkatan yang berarti pada kualitas layanan. Di Bolivia, misalnya, privatisasi air di Cochabamba telah mengakibatkan harga air yang meningkat tiga kali lipat dan menciptakan krisis yang dikenal sebagai "Perang Air" pada tahun 2000.

Pada 1990-an Soeharto juga pernah coba memprivatisasi PAM Jaya. Melalui Keputusan Presiden dan perjanjian kerja sama, PAM Jaya dipaksa menyerahkan operasionalnya kepada dua perusahaan swasta asing (Suez Lyonnaise des Eaux dan Thames Water International) dengan skema concession agreement selama 25 tahun. Setelah privatisasi, tarif air minum di Jakarta naik berkali-kali lipat, sementara kualitas layanan tidak signifikan membaik.

Pada rentang 2010 - 2015, warga Jakarta melalui Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air (KMMSAJ). Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan privatisasi air bertentangan dengan konstitusi (meskipun dibatalkan di tingkat kasasi). Pada 2023, kontrak privatisasi resmi berakhir, air kembali ke tangan PAM Jaya. Momen ini dirayakan sebagai "kemenangan rakyat".

Menjaga PAM Jaya tetap menjadi Perumda adalah pilihan terbaik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Penyediaan air bersih seharusnya tidak dipandang sebagai komoditas untuk diperdagangkan, melainkan sebagai hak publik yang wajib dilindungi oleh negara.

Tanda tangani petisi ini untuk menolak perubahan status PAM Jaya demi melindungi akses masyarakat Jakarta terhadap air bersih yang terjangkau dan adil.

avatar of the starter
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)Pembuka PetisiFront Perjuangan Pemuda Indonesia disingkat FPPI merupakan organisasi pergerakan pemuda yang lahir sebagai respon terhadap kuatnya hegemoni, korporatisme negara, dan ketidakadilan global.

Pengambil Keputusan

Pramono Anung
Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 8 September 2025