Tolak pendirian bangunan non fungsi budaya seni di Taman Budaya Soetedja

Tolak pendirian bangunan non fungsi budaya seni di Taman Budaya Soetedja

Penandatangan terbaru:
Boby Chandra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Yth. Bupati Banyumas
di Purwokerto

Salam Budaya!


Dewasa ini perkembangan dan pertumbuhan budaya seni di Kabupaten Banyumas semakin bertumbuh dan berkembang serta dikenal di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Kondisi ini membutuhkan sebuah tempat yang representatif berupa taman budaya. Kebutuhan ini sudah diwujudkan melalui adanya Taman Budaya Soetedja. Namun, dengan adanya rencana pendirian bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan di area Taman Budaya Soetedja maka kami pegiat budaya seni dan elemen masyarakat pecinta budaya seni menyatakan sikap:

 

1. Mendukung pemajuan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas.


2. Mendukung dan mempertahankan berdirinya Taman Budaya Soetedja yang representatif sebagai sarana ajang aktifitas dan kreatifitas para seniman, budayawan, dan masyarakat luas pecinta budaya seni di Banyumas.


3. Menolak didirikannya bangunan Koperasi Merah Putih di area Taman Budaya Soetedja.


4. Mendukung didirikannya bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, di luar area Taman Budaya Soetedja.


5. Memohon kepada Bupati Banyumas selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk bersikap bijak dalam pemanfaatan area Taman Budaya Soetedja hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan budaya seni.


Demikian pernyataan sikap ini, dengan harapan dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Banyumas.


Purwokerto, 25 Mei 2026

Koordinator Forum


Rohadi, S.H., M.Si.

198

Penandatangan terbaru:
Boby Chandra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Yth. Bupati Banyumas
di Purwokerto

Salam Budaya!


Dewasa ini perkembangan dan pertumbuhan budaya seni di Kabupaten Banyumas semakin bertumbuh dan berkembang serta dikenal di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Kondisi ini membutuhkan sebuah tempat yang representatif berupa taman budaya. Kebutuhan ini sudah diwujudkan melalui adanya Taman Budaya Soetedja. Namun, dengan adanya rencana pendirian bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan di area Taman Budaya Soetedja maka kami pegiat budaya seni dan elemen masyarakat pecinta budaya seni menyatakan sikap:

 

1. Mendukung pemajuan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas.


2. Mendukung dan mempertahankan berdirinya Taman Budaya Soetedja yang representatif sebagai sarana ajang aktifitas dan kreatifitas para seniman, budayawan, dan masyarakat luas pecinta budaya seni di Banyumas.


3. Menolak didirikannya bangunan Koperasi Merah Putih di area Taman Budaya Soetedja.


4. Mendukung didirikannya bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, di luar area Taman Budaya Soetedja.


5. Memohon kepada Bupati Banyumas selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk bersikap bijak dalam pemanfaatan area Taman Budaya Soetedja hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan budaya seni.


Demikian pernyataan sikap ini, dengan harapan dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Banyumas.


Purwokerto, 25 Mei 2026

Koordinator Forum


Rohadi, S.H., M.Si.

Pengambil Keputusan

Rohadi, S.H., M.Si.
Rohadi, S.H., M.Si.
Koordinator Forum Seniman dan Budayawan Peduli Taman Budaya Soetedja

Perkembangan Terakhir Petisi