TOLAK Pencabutan Hukuman Mati dari KUHP Republik Indonesia

TOLAK Pencabutan Hukuman Mati dari KUHP Republik Indonesia

Masalahnya

 

DPR-RI ingin menghapus hukuman mati dari UU. Kalau keluarga kita yang dianiaya dan dibunuh, apakah pelaku pantas dibebaskan?

Bayangkan apabila hal-hal ini terjadi, apakah pelaku pantas dibebaskan dari hukuman mati:

  1. Menyandera atau menganiaya atau membunuh anggota keluarga kita
  2. Makar membunuh kepala negara.
  3. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  4. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  5. Membunuh kepala negara sahabat.
  6. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  7. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
  8. Mengimpor atau memproduksi narkoba dan dijual kepada anggota keluarga kita
  9. Teroris pembunuhan massal, seperti yang terjadi di Selandia Baru, seseorang masuk ke tempat ibadah dan membunuh semua umat di dalamnya
  10. Seorang atasan membunuh bawahan atau menyuruh bawahannya melakukan pembunuhan

Betapa sadis apa yang dilakukan oleh pelaku yang berkelakukan tidak manusiawi di atas ini, dengan RKUHP yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 6 Desember 2022, maka hak memberikan hukuman mati oleh hakim akan dicabut dan digantikan dengan penjara 10 tahun kemudian dipertimbangkan kembali apakah akan dihukum mati.

Logika saja, orang yang di dalam penjara pasti akan "berkelakuan baik" agar tidak dihukum mati setelah 10 tahun itu. Tidak ada efek jera lagi untuk para oknum yang ingin melakukan kejahatan.

Dalam KUHP yang lama, ada pasal yang mengatur hukuman mati untuk pelanggaran di atas, namun sekarang pelaku bisa bebas dari hukuman mati, kalau pelakunya kaya raya mungkin masuk penjara bintang lima ditambah ada hari libur, seperti yang pernah diliput di Mata Najwa.

Di sini saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RKUHP ini, ayok kita dukung petisi ini dan sebarkan ke teman2 sekitar kita semuanya!!

avatar of the starter
Dede SaputraPembuka Petisi

3

Masalahnya

 

DPR-RI ingin menghapus hukuman mati dari UU. Kalau keluarga kita yang dianiaya dan dibunuh, apakah pelaku pantas dibebaskan?

Bayangkan apabila hal-hal ini terjadi, apakah pelaku pantas dibebaskan dari hukuman mati:

  1. Menyandera atau menganiaya atau membunuh anggota keluarga kita
  2. Makar membunuh kepala negara.
  3. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  4. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  5. Membunuh kepala negara sahabat.
  6. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  7. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
  8. Mengimpor atau memproduksi narkoba dan dijual kepada anggota keluarga kita
  9. Teroris pembunuhan massal, seperti yang terjadi di Selandia Baru, seseorang masuk ke tempat ibadah dan membunuh semua umat di dalamnya
  10. Seorang atasan membunuh bawahan atau menyuruh bawahannya melakukan pembunuhan

Betapa sadis apa yang dilakukan oleh pelaku yang berkelakukan tidak manusiawi di atas ini, dengan RKUHP yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 6 Desember 2022, maka hak memberikan hukuman mati oleh hakim akan dicabut dan digantikan dengan penjara 10 tahun kemudian dipertimbangkan kembali apakah akan dihukum mati.

Logika saja, orang yang di dalam penjara pasti akan "berkelakuan baik" agar tidak dihukum mati setelah 10 tahun itu. Tidak ada efek jera lagi untuk para oknum yang ingin melakukan kejahatan.

Dalam KUHP yang lama, ada pasal yang mengatur hukuman mati untuk pelanggaran di atas, namun sekarang pelaku bisa bebas dari hukuman mati, kalau pelakunya kaya raya mungkin masuk penjara bintang lima ditambah ada hari libur, seperti yang pernah diliput di Mata Najwa.

Di sini saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menolak RKUHP ini, ayok kita dukung petisi ini dan sebarkan ke teman2 sekitar kita semuanya!!

avatar of the starter
Dede SaputraPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

DPR-RI atau Presiden Republik Indonesia
DPR-RI atau Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 6 Desember 2022