Tolak pemberhentian satuan pengamanan usia 40 di Bank BNI

1.071

Masalahnya

Sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) yang dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bank BNI Wilayah 04 Jawa Barat, saya merasa terancam dengan kebijakan baru yang memberhentikan satpam berusia 40 tahun. Kebijakan ini tidak hanya merugikan kami secara personal, tapi juga tidak mencerminkan Misi BNI untuk mendorong kesejahteraan Ekonomi. Bagaimana bisa kita mencapai kesejahteraan jika pekerjaan kita justru direnggut begitu saja?

Menurut Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Pasal 30 Huruf A, batas usia bagi anggota satuan pengamanan tidaklah seketat yang diterapkan oleh kebijakan baru dari Pt. Bank BNI selalu user. Aturan yang ditetapkan di Perkapolri seharusnya menjadi acuan, bukan malah diabaikan oleh pihak BNI Wilayah sebagai user. Kami, para satpam, adalah bagian dari elemen masyarakat yang juga berhak mendapatkan keamanan jabatan dan perlindungan hukum yang semestinya.

Dengan memberhentikan kami di usia 40, Bank BNI Wilayah 04 Jabar tidak hanya mengabaikan hukum, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar yang telah kami berikan selama bertahun-tahun. Pengalaman kerja yang telah kami kumpulkan selama ini menjadi sia-sia saat kami tiba-tiba kehilangan pekerjaan.

Kami mempertanyakan apakah kontrak PKWT dari perusahaan melalui Vendor sudah melakukan kewajiban pencatatan administratif ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dari hasil investigasi dan kesaksian dari rekan kebijakan  ini hanya diterapkan di wilayah  Jawa Barat.  Kami berharap rekan yg sudah diberhentikan dari bulan juni, juli sampai Desember di rekrut kembali bekerja. Menurut kami pun kebijakan yang dibuat mengancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja PKWTT akibatnYa Satpam jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Kami mengajak rekan-rekan dan masyarakat luas untuk mendukung tuntutan kami agar Bank BNI Wilayah  Jabar meninjau kembali kebijakannya dan mematuhi peraturan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020. Kebijakan ini harus diubah demi kebaikan bersama dan untuk memastikan bahwa setiap anggota satuan pengamanan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai hukum. SK batas usia 40 terlalu dini diterapkan dimana kebutuhan kita sedang dalam tingkatan kebutuhan yang layak, Adapun PKWT yang dïbuat bertentangan dengan pasal 59 ayat 1 UU Cipta kerja yang berisi " Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu dekat " intinya profesi pekerjaan satpam ialah berkelanjutan. kami berharap pembatasan Usia 40 tahun ini dibatalkan dan dibentuk tim UPG. Unit Pengendali Gratifikasi yang melibatkan satpam Untuk mewujudkan implementasi anti Proud,  jangan sampai adanya dugaan kekuasaan bisa mengubah kebijakan yang bertentangan. Kami harap ada investigasi APH atau KPK ,dalam pengadaan  lelang tender jangan sampai karna ada dugaan FEE atau Gratifikasi atau dugaan kepentingan pribadi . 

Satuan Pengamanan melalui forum silaturahmi satpam se Jabar yanv terdampak tentunya jika aspirasi secara bipartit dan tuntutan tidak diindahkan oleh pihak manajemen user dan pïhak vendor. Tentunya tindakan dan langkah-langkah terukur akan dijalankan melalui Cipta Kondisi ke Disnaker melalui PHI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Danantara, bahkan ke Gubernur Jabar. Langkah berikutnya sedang kami persiapkan. 

Mohon tanda tangan Anda agar suara kami didengar dan kebijakan yang lebih adil dapat diterapkan untuk kesejahteraan seluruh satpam di Bank BNI dan Indonesia secara keseluruhan. Mari kita bersama-sama berjuang demi keadilan dan kesejahteraan bagi kita semua. Kami berharap uang Kompensasi pun jelas sesuai masa bakti kerja yang sesuai dg aturan omnibuslaw.

Dukung Petisi kami. 

Kami adalah bagian dari elemen masyarakat yang harus menghidupi keluarga. 

Masa usia 40 tidak lagi mudah mencari kerja. 

#Salam Korsa

#Tidur nyeñyak kalian adalah Taruhan Nyawa Kami. 

#Terapkan Perkapolri sebagai landasan kontraK kami

avatar of the starter
Wahyu KurniawanPembuka PetisiSaya dan rekan rekan satpam adalah korban terdampak pembatasan usia 40. Hingga kami diberhentikan. Kebutuhan meningkat, di usia 40 sudah susah cari kerja

Pengambil Keputusan

Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi
Doni oskaria
Doni oskaria
Kementrian bumn
H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M.
H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M.
Gubernur Jawa Barat
Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D
Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D
Kementerian tenaga kerja

Perkembangan Terakhir Petisi