TOLAK MUTASI KERJA TERHADAP 7 ORANG ANGGOTA SERIKAT FSBPI PT. AMOS INDAH INDONESIA


TOLAK MUTASI KERJA TERHADAP 7 ORANG ANGGOTA SERIKAT FSBPI PT. AMOS INDAH INDONESIA
Masalahnya
Kami yang bertanda tangan di bawah ini merupakan pengurus dan anggota ataupun non anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang berada di lingkungan kerja PT. AMOS INDAH INDONESIA, dengan ini menyatakan Menolak Mutasi Kerja yang dilakukan oleh management terhadap 7 orang anggota FSBPI.
Adapun nama-nama anggota FSBPI yang di mutasi pekerjaannya dari bagian Sewing (menjahit) ke bagian Gosok adalah sebagai berikut:

KRONOLOGIS
Bahwa ke 7 orang atas nama Supriyatin, Tasmini, Marsita, Suryani, Samsiatul Masudah, Riani dan Rita Sirait adalah merupakan karyawan PT. Amos Indah Indonesia yang masa kerjanya sudah lebih dari 9-10 tahun.
Bahwa Supriyatni Dkk, masih berstatus kontrak (PKWT) dan diminta oleh management untuk menandatangani surat perpanjangan kontrak selama 1 bulan dengan waktu penandatanganan yang berbeda-beda, penawaran perpanjangan kontrak tersebut terhitung sejak bulan November 2023 s/d februari 2024.
Bahwa Supriyatni Dkk, menolak dengan tegas penandatangan kontrak 1 bulan tersebut dengan alasan, bahwa perpanjangan kontrak kerja 1 bulan tersebut sudah melanggar ketentuan di PKB Pasal 8 Tentang PKWT.
Bahwa di dalam PKB Pasal 8 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
Terkait Buruh dengan status PKWT jika masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun akan ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap pada ayat (a) tersebut diatas akan dilaksanakan secara bertahap sesuai masa kerja dan setiap 2 (dua) bulan sekali sebanyak 3 (tiga) orang sesuai dengan perjanjian bersama nomor 02/PB PT. Amos 1.1/V/17
Bahwa penolakan terhadap perpanjangan kontrak 1 bulan, dibalas oleh pihak management dengan mengeluarkan kebijakan mutasi kerja kepada Supriyatni Dkk pada tanggal 26 Maret 2024
Bahwa di dalam PKB pasal 9 ayat (2) mengatakan “Mutasi, Rotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing, tanpa membedakan agama, ideology dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja serta perkembangan serikat pekerja.
Bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh management terhadap Supriyatni Dkk, bukan dalam rangka untuk mendidik dan membimbing, melainkan tindakan balasan akibat menolak perpanjangan kontrak kerja selama 1 bulan kepada pengurus dan anggota serikat buruh (FSBPI).
Bahwa kebijakan mutasi tersebut telah berdampak dan merugikan pekerja yang sebelumnya di bagian sewing (Menjahit) dengan Posisi duduk, lalu dipindahkan kebagian Gosok yang Posisinya berdiri. Selain itu tindakan mutasi ini juga merugikan serikat pekerja karena bersifat intimidatif kepada pengurus dan anggota serikat yang seharusnya Suptriyatni Dkk diangkat statusnya dari PKWT menjadi PKWTT berdasarkan PKB pasal 8 ayat (2)
Bahwa pada tanggal 28 maret 2024 telah dilakukan perundingan Bipartite ke I (satu) antara pihak pengurus serikat pekerja FSBPI dengan Pihak Management Perusahaan PT Amos Indah Indonesia guna membahas penolakan mutasi kerja terhadap supriyatni Dkk dan pengangkatan status PKWT (KOntrak) menjadi PKWTT (Tetap), namun apa yang dibahas pada saat perundingan yang diwakili oleh Direktur PT. Amos Indah Indonesia, Miss Go mengatakan akan mempertimbangkan kembali untuk pengangkatan karyawan tetap dan mempertimbangkan kebijakan mutasi dengan memperhatikan skillnya sebelum ada keputusan bekerja ditempat semula.
Bahwa didalam risalah perundingan bipartite, pihak management tetap bersikeras untuk melakukan mutasi berdasarkan kebutuha perusahaan dan menganggap apabila karyawan menolak mutasi maka akan dianggap menolak perintah kerja.
Bahwa di dalam PKB pasal 9 ayat (6) dan (7) mengatakan sebagai berikut:
(6). Penolakan Karyawan terhadap ketentuan mutasi maka perusahaan akan melakukan pemanggilan secara lisan dan tertulis dan apabila karyawan tersebut menolak akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7). Mutasi/Rotasi pekerja yang dimaksud diatas bila bertentangan dengan ayat (2) dan (3) maka serikat pekerja dapat memberikan saran kepada pengusaha.
Bahwa sikap management perusahaan yang mengatakan mutasi adalah hak priogratif perusahan dan apabila karyawan menolak mutasi maka dianggap menolak perintah kerja adalah merupakan sikap arogansi management dan bentuk pengabaian terhadap ketentuan PKB pasal 9 ayat (6) dan (7).
Dengan demikian, atas poin-poin yang kami sampaikan di dalam kronologis petisi penolakan mutasi kerja ini, maka dengan tegas kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan Menolak Kebijakan Mutasi Kerja Terhadap Supriyatni Dkk, dan meminta kepada perusahaan untuk melakukan pengangkatan karyawan PKWT (Kontrak) menjadi Karyawan (Tetap) berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

129
Masalahnya
Kami yang bertanda tangan di bawah ini merupakan pengurus dan anggota ataupun non anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang berada di lingkungan kerja PT. AMOS INDAH INDONESIA, dengan ini menyatakan Menolak Mutasi Kerja yang dilakukan oleh management terhadap 7 orang anggota FSBPI.
Adapun nama-nama anggota FSBPI yang di mutasi pekerjaannya dari bagian Sewing (menjahit) ke bagian Gosok adalah sebagai berikut:

KRONOLOGIS
Bahwa ke 7 orang atas nama Supriyatin, Tasmini, Marsita, Suryani, Samsiatul Masudah, Riani dan Rita Sirait adalah merupakan karyawan PT. Amos Indah Indonesia yang masa kerjanya sudah lebih dari 9-10 tahun.
Bahwa Supriyatni Dkk, masih berstatus kontrak (PKWT) dan diminta oleh management untuk menandatangani surat perpanjangan kontrak selama 1 bulan dengan waktu penandatanganan yang berbeda-beda, penawaran perpanjangan kontrak tersebut terhitung sejak bulan November 2023 s/d februari 2024.
Bahwa Supriyatni Dkk, menolak dengan tegas penandatangan kontrak 1 bulan tersebut dengan alasan, bahwa perpanjangan kontrak kerja 1 bulan tersebut sudah melanggar ketentuan di PKB Pasal 8 Tentang PKWT.
Bahwa di dalam PKB Pasal 8 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
Terkait Buruh dengan status PKWT jika masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun akan ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap pada ayat (a) tersebut diatas akan dilaksanakan secara bertahap sesuai masa kerja dan setiap 2 (dua) bulan sekali sebanyak 3 (tiga) orang sesuai dengan perjanjian bersama nomor 02/PB PT. Amos 1.1/V/17
Bahwa penolakan terhadap perpanjangan kontrak 1 bulan, dibalas oleh pihak management dengan mengeluarkan kebijakan mutasi kerja kepada Supriyatni Dkk pada tanggal 26 Maret 2024
Bahwa di dalam PKB pasal 9 ayat (2) mengatakan “Mutasi, Rotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing, tanpa membedakan agama, ideology dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja serta perkembangan serikat pekerja.
Bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh management terhadap Supriyatni Dkk, bukan dalam rangka untuk mendidik dan membimbing, melainkan tindakan balasan akibat menolak perpanjangan kontrak kerja selama 1 bulan kepada pengurus dan anggota serikat buruh (FSBPI).
Bahwa kebijakan mutasi tersebut telah berdampak dan merugikan pekerja yang sebelumnya di bagian sewing (Menjahit) dengan Posisi duduk, lalu dipindahkan kebagian Gosok yang Posisinya berdiri. Selain itu tindakan mutasi ini juga merugikan serikat pekerja karena bersifat intimidatif kepada pengurus dan anggota serikat yang seharusnya Suptriyatni Dkk diangkat statusnya dari PKWT menjadi PKWTT berdasarkan PKB pasal 8 ayat (2)
Bahwa pada tanggal 28 maret 2024 telah dilakukan perundingan Bipartite ke I (satu) antara pihak pengurus serikat pekerja FSBPI dengan Pihak Management Perusahaan PT Amos Indah Indonesia guna membahas penolakan mutasi kerja terhadap supriyatni Dkk dan pengangkatan status PKWT (KOntrak) menjadi PKWTT (Tetap), namun apa yang dibahas pada saat perundingan yang diwakili oleh Direktur PT. Amos Indah Indonesia, Miss Go mengatakan akan mempertimbangkan kembali untuk pengangkatan karyawan tetap dan mempertimbangkan kebijakan mutasi dengan memperhatikan skillnya sebelum ada keputusan bekerja ditempat semula.
Bahwa didalam risalah perundingan bipartite, pihak management tetap bersikeras untuk melakukan mutasi berdasarkan kebutuha perusahaan dan menganggap apabila karyawan menolak mutasi maka akan dianggap menolak perintah kerja.
Bahwa di dalam PKB pasal 9 ayat (6) dan (7) mengatakan sebagai berikut:
(6). Penolakan Karyawan terhadap ketentuan mutasi maka perusahaan akan melakukan pemanggilan secara lisan dan tertulis dan apabila karyawan tersebut menolak akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7). Mutasi/Rotasi pekerja yang dimaksud diatas bila bertentangan dengan ayat (2) dan (3) maka serikat pekerja dapat memberikan saran kepada pengusaha.
Bahwa sikap management perusahaan yang mengatakan mutasi adalah hak priogratif perusahan dan apabila karyawan menolak mutasi maka dianggap menolak perintah kerja adalah merupakan sikap arogansi management dan bentuk pengabaian terhadap ketentuan PKB pasal 9 ayat (6) dan (7).
Dengan demikian, atas poin-poin yang kami sampaikan di dalam kronologis petisi penolakan mutasi kerja ini, maka dengan tegas kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan Menolak Kebijakan Mutasi Kerja Terhadap Supriyatni Dkk, dan meminta kepada perusahaan untuk melakukan pengangkatan karyawan PKWT (Kontrak) menjadi Karyawan (Tetap) berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

129
Petisi dibuat pada 4 April 2024