Tolak Ketum PP PERBASI Memperpanjang Jabatan Tanpa Proses Demokrasi

Tolak Ketum PP PERBASI Memperpanjang Jabatan Tanpa Proses Demokrasi

Masalahnya

Aliansi Masyarakat Peduli Bola Basket Indonesia (AMBI) hari ini mengumumkan sikap tegas mereka dalam menuntut pembatalan keputusan yang melanggar statuta FIBA oleh Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP.PERBASI). Melalui petisi yang telah disebarkan secara luas, AMBI meminta PP.PERBASI membatalkan keputusan kontroversial mereka yang memperpanjang masa bakti kepengurusan Perbasi 2019-2023 tanpa melalui proses demokrasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) melalui SK KONI bernomor 83 Tahun 2023 meneruskan surat keputusan bernomor 77 Tahun 2023, Tanggal 14 April 2023, tentang perpanjangan masa bakti kepengurusan pengurus pusat persatuan bola basket seluruh indonesia (PP. PERBASI) masa bakti 2019 – 2023 menjadi berakhir pada tahun 2024 dan surat tersebut atas permintaan surat ketua umum PP. PERBASI Nomor : 409/PP/DN/V/2023 tertanggal 12 April 2023

Surat Keputusan yang di buat atas permintaan ketua umum PP.PERBASI Bapak Kho Poo Thai (Danny Kosasih) , yang secara sepihak memperpanjang masa bakti kepengurusan tanpa mekanisme AD/ART, jelas-jelas melanggar statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.7 yang mengatur tentang masa jabatan hanya 4 (empat) tahun  termasuk pemilihan yang harus dijalankan dengan proses keterbukaan dan demokratis selain itu PP PERBASI sesuai statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.8 mewajibkan audit keuangan dengan standar keuangan internasional dengan memakai auditor independen di setiap tahunnya dan diduga PP. PERBASI tidak melakukan hal tersebut.

FIBA, sebagai badan pengendali internasional untuk bola basket, sudah menetapkan prosedur yang jelas untuk pemilihan pengurus nasional, termasuk batas waktu masa bakti dan tata cara organisasi bahkan FIBA secara tegas di dalam Statutanya di dalam pasal 49 di sebutkan jika terjadi keraguan maka yang akan di akui oleh FIBA hanyalah Statuta FIBA

Keputusan Perbasi untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan tanpa melalui proses demokrasi dalam Munas adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh FIBA. Hal ini tidak hanya merugikan kepentingan para pemain, pelatih, dan penggemar bola basket Indonesia, tetapi juga merusak citra olahraga di Indonesia terutama basket di tingkat nasional dan internasional

Sekaranglah waktunya bertindak sebelum Piala Dunia Basket agar PP. PERBASI di pimpin oleh orang yang memegang teguh aturan yang sudah di buat FIBA dan aturan yang dibuat PP.PERBASI sendiri yaitu AD/ART 

Petisi ini mencapai 1.888 pendukung

Masalahnya

Aliansi Masyarakat Peduli Bola Basket Indonesia (AMBI) hari ini mengumumkan sikap tegas mereka dalam menuntut pembatalan keputusan yang melanggar statuta FIBA oleh Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP.PERBASI). Melalui petisi yang telah disebarkan secara luas, AMBI meminta PP.PERBASI membatalkan keputusan kontroversial mereka yang memperpanjang masa bakti kepengurusan Perbasi 2019-2023 tanpa melalui proses demokrasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) melalui SK KONI bernomor 83 Tahun 2023 meneruskan surat keputusan bernomor 77 Tahun 2023, Tanggal 14 April 2023, tentang perpanjangan masa bakti kepengurusan pengurus pusat persatuan bola basket seluruh indonesia (PP. PERBASI) masa bakti 2019 – 2023 menjadi berakhir pada tahun 2024 dan surat tersebut atas permintaan surat ketua umum PP. PERBASI Nomor : 409/PP/DN/V/2023 tertanggal 12 April 2023

Surat Keputusan yang di buat atas permintaan ketua umum PP.PERBASI Bapak Kho Poo Thai (Danny Kosasih) , yang secara sepihak memperpanjang masa bakti kepengurusan tanpa mekanisme AD/ART, jelas-jelas melanggar statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.7 yang mengatur tentang masa jabatan hanya 4 (empat) tahun  termasuk pemilihan yang harus dijalankan dengan proses keterbukaan dan demokratis selain itu PP PERBASI sesuai statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.8 mewajibkan audit keuangan dengan standar keuangan internasional dengan memakai auditor independen di setiap tahunnya dan diduga PP. PERBASI tidak melakukan hal tersebut.

FIBA, sebagai badan pengendali internasional untuk bola basket, sudah menetapkan prosedur yang jelas untuk pemilihan pengurus nasional, termasuk batas waktu masa bakti dan tata cara organisasi bahkan FIBA secara tegas di dalam Statutanya di dalam pasal 49 di sebutkan jika terjadi keraguan maka yang akan di akui oleh FIBA hanyalah Statuta FIBA

Keputusan Perbasi untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan tanpa melalui proses demokrasi dalam Munas adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh FIBA. Hal ini tidak hanya merugikan kepentingan para pemain, pelatih, dan penggemar bola basket Indonesia, tetapi juga merusak citra olahraga di Indonesia terutama basket di tingkat nasional dan internasional

Sekaranglah waktunya bertindak sebelum Piala Dunia Basket agar PP. PERBASI di pimpin oleh orang yang memegang teguh aturan yang sudah di buat FIBA dan aturan yang dibuat PP.PERBASI sendiri yaitu AD/ART 

Pengambil Keputusan

PERBASI
PERBASI
Perbasi
Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat
Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat
KONI PUSAT

Perkembangan Terakhir Petisi