Tolak Kerjasama Penerimaan Sampah Dari Tangsel Ke TPA Bangkonol Pandeglang

Penandatangan terbaru:
deni darmawan dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah warga Pandeglang yang menolak keras pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah kami. Penolakan ini kami sampaikan dengan sadar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bermartabat.

 

Pernyataan Sikap:

 

1. Menolak segala bentuk kerja sama atau praktik pengiriman sampah dari Tangsel ke daerah kami.

2. Menuntut pemerintah daerah menolak kebijakan yang menjadikan wilayah kami tempat pembuangan sampah dari luar.

3. Siap mengawal kebijakan pengelolaan lingkungan yang adil dan bertanggung jawab.

4. Kabupaten Pandeglang Merupakan Kabupaten yang belum mandiri untuk mengelola sampah sendiri malah menerima sampah dari luar daerah menjadikan boom waktu yang akan di rasakan oleh lingkungan dan sosial masayarakat. 

 

5. Adanya teguran dan Penutupan TPA Bojong Canar Cikedal, Oleh KLHK merupakan Sebuah Ketidak mampuan tata kelola Pemerintahan Kabupaten pandeglang khususnya di bidang yang bersangkutan. 

Awal tahun 2025 Pandeglang mendapatkan teguran dari klh untuk menutup TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal, Pandeglang, ditutup sementara karena beroperasi secara ilegal. Penutupan ini dilakukan karena TPA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  ,sekarang otomatis dialihkan ke tpa bangkonol, jadi seluruh sampah dari pandeglang ke tpa bangkonol sedangkan perjanjian kerjasama sampah dari serang juga masih berjalan dan dikirim ke tpa bangkonol sampai dengan sekarang, kalo dari tangsel secara kerjasama jadi ini akan jadi boom waktu karena secara pengelolaan sendiri pandeglang belum mampu miris banget ya daerah kita kurang inisiatif sehingga gali potensi pad malah dari sampah yang minim

penanganan#SaveTPABangkonol #Savepandeglang

 

58

Penandatangan terbaru:
deni darmawan dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah warga Pandeglang yang menolak keras pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah kami. Penolakan ini kami sampaikan dengan sadar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bermartabat.

 

Pernyataan Sikap:

 

1. Menolak segala bentuk kerja sama atau praktik pengiriman sampah dari Tangsel ke daerah kami.

2. Menuntut pemerintah daerah menolak kebijakan yang menjadikan wilayah kami tempat pembuangan sampah dari luar.

3. Siap mengawal kebijakan pengelolaan lingkungan yang adil dan bertanggung jawab.

4. Kabupaten Pandeglang Merupakan Kabupaten yang belum mandiri untuk mengelola sampah sendiri malah menerima sampah dari luar daerah menjadikan boom waktu yang akan di rasakan oleh lingkungan dan sosial masayarakat. 

 

5. Adanya teguran dan Penutupan TPA Bojong Canar Cikedal, Oleh KLHK merupakan Sebuah Ketidak mampuan tata kelola Pemerintahan Kabupaten pandeglang khususnya di bidang yang bersangkutan. 

Awal tahun 2025 Pandeglang mendapatkan teguran dari klh untuk menutup TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal, Pandeglang, ditutup sementara karena beroperasi secara ilegal. Penutupan ini dilakukan karena TPA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  ,sekarang otomatis dialihkan ke tpa bangkonol, jadi seluruh sampah dari pandeglang ke tpa bangkonol sedangkan perjanjian kerjasama sampah dari serang juga masih berjalan dan dikirim ke tpa bangkonol sampai dengan sekarang, kalo dari tangsel secara kerjasama jadi ini akan jadi boom waktu karena secara pengelolaan sendiri pandeglang belum mampu miris banget ya daerah kita kurang inisiatif sehingga gali potensi pad malah dari sampah yang minim

penanganan#SaveTPABangkonol #Savepandeglang

 

Perkembangan Terakhir Petisi