Tolak Kepemimpinan Maskulin, Kita Butuh Keterwakilan Perempuan di Komisi VIII DPR RI!

1.048

Masalahnya

Pada 23 Oktober 2024, DPR RI menetapkan lima anggota parlemen laki-laki untuk memimpin Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, perempuan, dan anak. Penetapan ini menunjukkan wajah dan watak patriarki di lembaga perwakilan rakyat. Bagaimana mungkin komisi yang bertanggung jawab atas isu perempuan dan anak tidak memiliki satupun perwakilan perempuan sebagai pimpinannya? Selain itu, setidaknya ada tiga alasan mengapa kita perlu menolak kepemimpinan maskulin Komisi VIII DPR RI, di antaranya:

  1. Pentingnya Representasi Perempuan: Secara keseluruhan, jumlah perempuan di DPR saja sudah sangat minim. Pada periode 2024-2029, anggota legislatif perempuan hanya mencapai 127 orang atau 22,1% dari 580 anggota. Dengan posisi sebagai minoritas, seharusnya perempuan mendapatkan ruang lebih besar untuk bisa terlibat dalam pengambilan keputusan, terutama untuk isu-isu yang berdampak pada perempuan. Kepemimpinan yang didominasi oleh laki-laki dalam komisi VIII berpotensi mengabaikan perspektif dan pengalaman perempuan yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan terkait perlindungan perempuan dan anak. Isu-isu yang dihadapi oleh perempuan dan anak sangat kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh norma-norma gender. Misalnya, bagaimana bisa laki-laki menjawab masalah kesehatan seksual dan reproduksi jika tidak mengalami atau terdampak langsung atas isu tersebut? Itu kenapa keterwakilan perempuan dan kepemimpinan yang lebih beragam akan lebih mampu menangkap dan merespons persoalan perempuan.
  2. Minimnya Pengetahuan dan Keberpihakan pada Isu Perempuan: Nama-nama yang terpilih menjadi pimpinan Komisi VIII memiliki rekam jejak buruk pada isu perempuan dan isu sosial lainnya. Marwan Dasopang, misalnya, pada periode sebelumnya pernah menarik RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020. Ia juga mengusulkan agar definisi kekerasan seksual diganti dan ditambah unsur tidak melanggar norma agama dan sosial, sebuah komentar yang bias gender dan tidak peka terhadap fenomena sosial. Hal ini menunjukkan, minimnya pemahaman anggota legislatif terhadap isu kekerasan seksual. Anggota pimpinan lain yang tidak memiliki perspektif yang baik terhadap isu perempuan adalah Ansory Siregar. Ansory pernah berkomentar bahwa akses terhadap pengetahuan hak kesehatan seksual dan reproduksi pada PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan adalah bentuk kebijakan yang mendorong perzinahan. Miskonsepsi ini yang membuat pendidikan seksual dan reproduksi di Indonesia jauh tertinggal.
  3. Keadilan Gender: Penempatan perempuan dalam posisi kepemimpinan di komisi VIII adalah langkah penting untuk mencapai keadilan gender. Ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendengarkan suara perempuan. Keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan di bidang perlindungan perempuan dan anak juga membuka peluang bagi generasi mendatang untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh anggota legislatif yang memiliki perspektif gender dan hak asasi manusia yang mumpuni, punya rekam jejak yang unggul dalam mengatasi isu perempuan. DPR harus memastikan  keterwakilan pemimpin perempuan yang proporsional. 


Ayo kita dorong DPR RI untuk mengganti pimpinan Komisi VIII DPR RI dan memastikan keterwakilan anggota legislatif perempuan dalam kepemimpinan di Komisi VIII. 


Jangan sampai urusan perempuan dan anak dipegang oleh pemimpin laki-laki yang misoginis dan tidak sensitif gender. Ayo tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu! Ajak semua teman dan kerabat menolak kepemimpinan patriarkis.


#kepemimpinanperempuan #tolakkepemimnpinanmaskulin 

 

Dibuat oleh Jakarta Feminist

 

 

avatar of the starter
Naila ZakiPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi