TOLAK KEBIJAKAN GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI YANG MENGIRIM ANAK NAKAL KE BARAK MILITER


TOLAK KEBIJAKAN GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI YANG MENGIRIM ANAK NAKAL KE BARAK MILITER
Masalahnya
Kami menyampaikan petisi ini sebagai wujud keprihatinan dan penolakan tegas terhadap rencana kebijakan yang akan mengirimkan anak-anak yang dianggap “nakal” — atau dalam istilah hukum disebut anak yang berhadapan dengan hukum — ke barak militer atau tempat sejenis yang menggunakan pendekatan disiplin keras.
Kebijakan tersebut bukan saja keliru secara pendekatan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, tetapi juga melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN INI:
- Pendekatan Barak Militer Bertentangan dengan Prinsip Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Anak yang mengalami kesulitan perilaku perlu ditangani melalui pendekatan edukatif dan empatik, bukan dengan pengiriman ke barak militer. Mengirim mereka ke barak militer dengan lingkungan pendidikan yang keras dan tidak ramah anak sama saja dengan menambah beban psikis dan potensi trauma baru. - Institusi Militer bukan Institusi Pendidikan Untuk Anak Usia Sekolah.
Mengirim anak ke barak militer bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan karena lembaga militer tidak dirancang untuk mendidik anak usia dini dan menengah. Militer memiliki fungsi pertahanan negara dengan pendekatan keras, komando, dan disiplin ekstrem yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis dan emosional anak. Lingkungan seperti itu berisiko menciptakan trauma, merusak kepercayaan diri anak, dan menormalisasi kekerasan sebagai alat pembinaan. Hal ini juga melanggar UU Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, yang menegaskan bahwa anak harus tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang, bukan tekanan militeristik. Berbeda dengan Institusi Pendidikan yang diperuntukan untuk kebutuhan Militer seperti SMA Taruna Nusantara, yang pada dasarnya adalah institusi pendidikan, dan ada kesukarelaan serta seleksi untuk mengikutinya. Sangat berbeda dan tidak apple-to-apple dengan Barak Militer sebagaimana dimaksud Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat). - Mengabaikan Peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Daripada mengambil langkah ekstrem yang melibatkan kekuatan fisik, kebijakan seharusnya diarahkan pada penguatan peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah, yang memiliki kompetensi untuk membina, mendampingi, dan memulihkan perilaku anak secara psikologis dan sosial. - Melanggar Hak Dasar Anak untuk Bermain dan Belajar.
Menurut Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk bermain, beristirahat, dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mengirim anak ke barak sama saja merampas hak-hak dasar tersebut dan menempatkan mereka dalam situasi yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhannya. - Menggunakan Istilah yang Salah dan Stigmatisatif.
Penggunaan istilah “anak nakal” adalah bentuk pelabelan negatif yang memperburuk kondisi psikologis anak. Secara hukum, istilah yang benar adalah “anak yang berhadapan dengan hukum” sebagaimana disebutkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Anak tetap memiliki hak untuk tidak distigmatisasi atau dikriminalisasi secara sosial. - Melanggar Larangan Keterlibatan Anak dalam Kegiatan Militer.
Mengirim anak ke barak atau tempat yang menggunakan metode semi-militer dapat melanggar semangat UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas militer dalam bentuk apa pun, termasuk pelatihan fisik bergaya militer. - Bertentangan dengan Konvensi Hak Anak (CRC) yang Telah Diratifikasi oleh Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang mewajibkan negara untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), menjamin perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta memberikan kesempatan anak berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.
PENUTUP:
Kami mengajak seluruh masyarakat, pendidik, orang tua, psikolog, tokoh agama, dan pengambil kebijakan untuk bersatu menolak kebijakan ini dan menuntut pendekatan yang lebih manusiawi, berbasis pendidikan, dan perlindungan hukum.
Anak-anak bukan objek hukuman. Mereka adalah generasi yang harus dibimbing, bukan dimiliterisasi.
“TOLAK BARAK UNTUK ANAK. AKTIFKAN BK, KUATKAN SEKOLAH, DAMPINGI DENGAN HATI.”
Mari kita perjuangkan Indonesia yang berpihak pada masa depan anak-anaknya, dengan cara yang benar, bukan yang represif, berstigma apalagi menekan mereka dengan cara-cara yang tidak seharusnya.

4
Masalahnya
Kami menyampaikan petisi ini sebagai wujud keprihatinan dan penolakan tegas terhadap rencana kebijakan yang akan mengirimkan anak-anak yang dianggap “nakal” — atau dalam istilah hukum disebut anak yang berhadapan dengan hukum — ke barak militer atau tempat sejenis yang menggunakan pendekatan disiplin keras.
Kebijakan tersebut bukan saja keliru secara pendekatan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, tetapi juga melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN INI:
- Pendekatan Barak Militer Bertentangan dengan Prinsip Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Anak yang mengalami kesulitan perilaku perlu ditangani melalui pendekatan edukatif dan empatik, bukan dengan pengiriman ke barak militer. Mengirim mereka ke barak militer dengan lingkungan pendidikan yang keras dan tidak ramah anak sama saja dengan menambah beban psikis dan potensi trauma baru. - Institusi Militer bukan Institusi Pendidikan Untuk Anak Usia Sekolah.
Mengirim anak ke barak militer bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan karena lembaga militer tidak dirancang untuk mendidik anak usia dini dan menengah. Militer memiliki fungsi pertahanan negara dengan pendekatan keras, komando, dan disiplin ekstrem yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis dan emosional anak. Lingkungan seperti itu berisiko menciptakan trauma, merusak kepercayaan diri anak, dan menormalisasi kekerasan sebagai alat pembinaan. Hal ini juga melanggar UU Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, yang menegaskan bahwa anak harus tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang, bukan tekanan militeristik. Berbeda dengan Institusi Pendidikan yang diperuntukan untuk kebutuhan Militer seperti SMA Taruna Nusantara, yang pada dasarnya adalah institusi pendidikan, dan ada kesukarelaan serta seleksi untuk mengikutinya. Sangat berbeda dan tidak apple-to-apple dengan Barak Militer sebagaimana dimaksud Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat). - Mengabaikan Peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Daripada mengambil langkah ekstrem yang melibatkan kekuatan fisik, kebijakan seharusnya diarahkan pada penguatan peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah, yang memiliki kompetensi untuk membina, mendampingi, dan memulihkan perilaku anak secara psikologis dan sosial. - Melanggar Hak Dasar Anak untuk Bermain dan Belajar.
Menurut Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk bermain, beristirahat, dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mengirim anak ke barak sama saja merampas hak-hak dasar tersebut dan menempatkan mereka dalam situasi yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhannya. - Menggunakan Istilah yang Salah dan Stigmatisatif.
Penggunaan istilah “anak nakal” adalah bentuk pelabelan negatif yang memperburuk kondisi psikologis anak. Secara hukum, istilah yang benar adalah “anak yang berhadapan dengan hukum” sebagaimana disebutkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Anak tetap memiliki hak untuk tidak distigmatisasi atau dikriminalisasi secara sosial. - Melanggar Larangan Keterlibatan Anak dalam Kegiatan Militer.
Mengirim anak ke barak atau tempat yang menggunakan metode semi-militer dapat melanggar semangat UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas militer dalam bentuk apa pun, termasuk pelatihan fisik bergaya militer. - Bertentangan dengan Konvensi Hak Anak (CRC) yang Telah Diratifikasi oleh Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang mewajibkan negara untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), menjamin perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta memberikan kesempatan anak berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.
PENUTUP:
Kami mengajak seluruh masyarakat, pendidik, orang tua, psikolog, tokoh agama, dan pengambil kebijakan untuk bersatu menolak kebijakan ini dan menuntut pendekatan yang lebih manusiawi, berbasis pendidikan, dan perlindungan hukum.
Anak-anak bukan objek hukuman. Mereka adalah generasi yang harus dibimbing, bukan dimiliterisasi.
“TOLAK BARAK UNTUK ANAK. AKTIFKAN BK, KUATKAN SEKOLAH, DAMPINGI DENGAN HATI.”
Mari kita perjuangkan Indonesia yang berpihak pada masa depan anak-anaknya, dengan cara yang benar, bukan yang represif, berstigma apalagi menekan mereka dengan cara-cara yang tidak seharusnya.

4
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Juni 2025