Tolak IUP Batu Gamping di Kecamatan Lapandewa dan Sampolawa

Tolak IUP Batu Gamping di Kecamatan Lapandewa dan Sampolawa
Berdasarkan keputusan menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi penanaman modal (BKPM), Nomor 987/1/IUP/PMDN/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam Jenis tertentuh kepada PT Molynco Asia Indotama yang berlokasi di kecamatan Lapandewa dan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan Prov. Sulawesi Tenggara dengan luas 4.984,6 Ha sampai Tahun 2028.
Beroperasinya tambang gamping tersebut rentan meyebabkan berbagai dampak Lingkungan, sosial bahkan budaya. Penambangan batu gamping yang tidak mememperhatikan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi dapat merusak kawasan tersebut. Potensi kerusakan lainnya adalah penurunan kualitas lahan sampai dapat menyebabkan erosi jika ada pada pesisir pantai. Terlebih lagi, berdasarakan peta wilayah ekspolarasi sebagian besar merupakan lahan pertanian masyarakat, apalagi proses pengelolaan tambang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Terlebih konflik sosialnya, karena pada umumnya lahan yang dimiliki oleh masyarakat adalah lahan bersama/lahan keluarga yang kepemilikannya tidak tetap sehingga dapat memicu konflik sosial antar keluarga atau antar kelompok.
Oleh karena itu, kami meminta teman-teman agar bersama-sama menandatangi petisi ini dan meminta kepada Bupati Buton Selatan dan Gubernur Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan menteri Investasi/Kepala BKPM agar mencabut IUP dengan Nomor 987/1 /PMDN/2021 dengan mempertimbangkan dampaknya yang akan ditimbulkannya.