Tolak Hasil MUNAS PARI XV yang Konspiratif

Petisi ini mencapai 2.528 pendukung

Masalahnya

MUNAS KONSPIRATIF

Perhelatan MUNAS XV PARI (Perhimpunan Radiografer Indonesia) di Bali telah dilaksanakan dari tanggal 24-26 November 2023.

PARI (Perhimpunan Radiografer Indonesia), Organisasi yang memiliki tagline: Bersama, Sejahtera, Mendunia kini poranda oleh hasrat berkuasa Petahana yang membara.

Pesta demokrasi di lingkup profesi Radiografer, alih-alih dilakoni dengan penuh riang gembira dan suka cita, yang didapat oleh sebagian besar peserta malah kecewa dan rasa duka lara.

Sedikitnya ada 14 Pengda (Pengurus Daerah)  dari total 34 Pengda telah menyatakan MENOLAK atas hasil MUNAS yang memaksakan kehendak Petahana untuk kembali bertahta.

 

Suasana sidang

 

Secara lengkap, pernyataan dari 14 Pengda (Pengurus Daerah) dapat dirinci sebagai berikut:

1.     Menolak hasil keputusan Presidium Sidang atas penetapan Diktum nomor 2 dari rekomendasi Rakernas PARI tanggal 23 November 2023 yang menurut kami tidak sesuai dengan kesimpulan Rakernas yang dibacakan oleh Sekum PP PARI

2.     Hasil Rakernas PARI tanggal 23 November 2023 faktanya belum disosialisasikan ke seluruh Ketua Pengda PARI dan anggota PARI seluruh Indonesia oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai hasil Rakernas yang disepakati untuk direkomendasikan ke forum MUNAS XV PARI

3.     Setiap perubahan/Amandemen dari AD/ART PARI seharusnya dilakukan pembahasan secara mendalam di Komisi I dan kesimpulannya disampaikan di sidang paripurna untuk ditetapkan, bukan hasil rekomendasi Rakernas yang ditetapkan oleh Presidium Sidang

4.     Menolak penetapan Ketum PARI Periode 2023 – 2027 yang faktanya bertentangan dengan AD PARI pasal 15 ayat 5, karena pemilihan Ketum Periode 2023 – 2027 dilaksanakan tidak Quorum

5.     Menolak perubahan/Amandemen ART yang ditetapkan oleh Presidium Sidang karena tidak memenuhi Anggaran Dasar PARI pasal 15 ayat 5, oleh karenanya kami menuntut pelaksanaan sidang organisasi dalam MUNAS XV PARI dijalankan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar yang sah dan sudah tersosialisasikan kepada seluruh anggota PARI sesuai : Kep.Menkumham No. AHU.0000261.AH.01.08 Tahun 2017 Akta NOTARIS No. 8 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017. NPWP : 02.752140.0-064.000

6.     Menuntut untuk diadakan MUNAS kembali atau MUNAS LUAR BIASA (MUNASLUB) yang dikhususkan dan diperuntukkan untuk Pemilihan Ketua Umum PARI Periode 2023 - 2027 dan perubahan/ Amandemen AD/ART yang diperlukan untuk organisasi di tempat yang dianggap tidak berpihak yaitu kota Bandung, Jawa Barat.

avatar of the starter
Radiografer IndonesiaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi