

Tolak Hak Angket DPR RI Tentang PEMILU Usulan Ganjar Pranowo. RPDN mengajak Anda Bersuara


Tolak Hak Angket DPR RI Tentang PEMILU Usulan Ganjar Pranowo. RPDN mengajak Anda Bersuara
Masalahnya
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada Senin (19/2/2024) menyuarakan wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, dugaan itu perlu diusut oleh DPR sebagai bentuk fungsi kendali dan pengawasan.
Ganjar Pranowo mengimbau partai-partai di parlemen untuk mempertimbangkan hak angket.
Hak Angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Calon Presiden yang kalah dalam perolehan suara dalam Hitung Cepat baik dari lembaga survey maupun KPU ( Komisi Pemilihan Umum )
Apa itu Hak Angket ?
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.
Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.
Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
Jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Mengapa Hak Angket Kecurangan Pemilu Harus Ditolak ?
- Hak Angket digagas dan didukung oleh Calon Presiden yang Kalah dan mereka bukan anggota DPR, sementara hak ini adalah hak anggota DPR
- Anggota DPR periode 2019 - 2024 dalam masa sidang tahun 2023 - 2024 hanya memiliiki 2 kali masa sidang dengan masih memiliki banyak tugas legislasi salah satunya penyelesaikan Revisi UU Desa
- Proses pengusulan hak angket dan proses pelaksanaan hak angket akan sangat menganggu kerja DPR mengingat waktu dan masa sidang dan proses angket yang tidak bisa cepat dan perlu sidang sidang yang memerlukan pemikiran dan data yang tidak mudah.
- Sengketa Pemilu dalam dikenal sengketa proses dan sengketa hasil penghitungan
-
Penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedang Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah Mahkamah Konstitusi. Jadi Hak angket adalah hak politik DPR yang tidak terkait dengan Hasil Pemilu.
-
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata Hasanuddin - PDI Perjuangan dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). menunjukkan bahwa hak angket pemilu mengarah pada Pemakzulan Presiden, denga sisa masa jabatan presiden yang tidak sampai 1 tahun lagi, maka agenda hak angket yang digagas oleh Kader PDI Perjuangan bisa dilihat selayaknya BURUK MUKA CERMIN DIBELAH.
- Dalam hal hak angket berjalan dan memutuskan pemilu berjalan tidak benar dan rekomendasinya adalah Presiden dimakzulkan dan Pemilu diulang, maka ini mencederai kerja pelaksana pemilu dan para pemilih.
- Sebanyak 108 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal per 22 Februari. Kita tidak ingin akan ada korban lagi dalam Pemilu
MARI KITA SUARAKAN TOLAK HAK ANGKET, MARI KITA AJAK ANGGOTA DPR RI LEBIH BERPIKIR PADA KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KEDEPAN.
SEBELUM PENETAPAN HASIL, SAATNYA MASYARAKAT BERGERAK.

Masalahnya
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada Senin (19/2/2024) menyuarakan wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, dugaan itu perlu diusut oleh DPR sebagai bentuk fungsi kendali dan pengawasan.
Ganjar Pranowo mengimbau partai-partai di parlemen untuk mempertimbangkan hak angket.
Hak Angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Calon Presiden yang kalah dalam perolehan suara dalam Hitung Cepat baik dari lembaga survey maupun KPU ( Komisi Pemilihan Umum )
Apa itu Hak Angket ?
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.
Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.
Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
Jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Mengapa Hak Angket Kecurangan Pemilu Harus Ditolak ?
- Hak Angket digagas dan didukung oleh Calon Presiden yang Kalah dan mereka bukan anggota DPR, sementara hak ini adalah hak anggota DPR
- Anggota DPR periode 2019 - 2024 dalam masa sidang tahun 2023 - 2024 hanya memiliiki 2 kali masa sidang dengan masih memiliki banyak tugas legislasi salah satunya penyelesaikan Revisi UU Desa
- Proses pengusulan hak angket dan proses pelaksanaan hak angket akan sangat menganggu kerja DPR mengingat waktu dan masa sidang dan proses angket yang tidak bisa cepat dan perlu sidang sidang yang memerlukan pemikiran dan data yang tidak mudah.
- Sengketa Pemilu dalam dikenal sengketa proses dan sengketa hasil penghitungan
-
Penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedang Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah Mahkamah Konstitusi. Jadi Hak angket adalah hak politik DPR yang tidak terkait dengan Hasil Pemilu.
-
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata Hasanuddin - PDI Perjuangan dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). menunjukkan bahwa hak angket pemilu mengarah pada Pemakzulan Presiden, denga sisa masa jabatan presiden yang tidak sampai 1 tahun lagi, maka agenda hak angket yang digagas oleh Kader PDI Perjuangan bisa dilihat selayaknya BURUK MUKA CERMIN DIBELAH.
- Dalam hal hak angket berjalan dan memutuskan pemilu berjalan tidak benar dan rekomendasinya adalah Presiden dimakzulkan dan Pemilu diulang, maka ini mencederai kerja pelaksana pemilu dan para pemilih.
- Sebanyak 108 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal per 22 Februari. Kita tidak ingin akan ada korban lagi dalam Pemilu
MARI KITA SUARAKAN TOLAK HAK ANGKET, MARI KITA AJAK ANGGOTA DPR RI LEBIH BERPIKIR PADA KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KEDEPAN.
SEBELUM PENETAPAN HASIL, SAATNYA MASYARAKAT BERGERAK.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Februari 2024