Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!

Penandatangan terbaru:
Yusuf Wiranto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

[Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto]

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyerahkan 40 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK). Salah satu nama calon yang diusulkan dalam hal ini adalah Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Partisipasi masyarakat yang bermakna dalam usulan gelar pahlawan ini sebagai salah satu ruh utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“UU GTK”). Pemerintah harus ingat dan menyadari, bahwa latar belakang pembentukan UU GTK adalah keinginan untuk keluar dari militerisme dan tertutupnya proses pemberian Gelar Pahlawan di masa Orde Baru. Hal ini disebutkan jelas dalam berbagai pandangan fraksi pada Rapat Paripurna ke-26 tanggal 15 Mei 2007, Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2006-2007, yang dicatatkan dalam Risalah resminya sebagai berikut:

Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Dra. Eddy Mihati, M.Si., Nomor Anggota: A-361
“Keenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian tanda jasa selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan Pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek militeristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yang kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya praktek pemberian tanda jasa berjalan secara top down, tidak bottom up dan belum melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa."

Pendapat Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ir. H. Asfihani, Nomor Anggota: A-126
“Lebih dari itu, RUU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan dirancang untuk dapat melakukan unifikasi dan penguatan kelembagaan, memperkuat partisipasi aktif masyarakat luas, serta menjadi payung hukum (umbrella act) bagi pengaturan mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.”

Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya DPR R-RI yang disampaikan oleh Dra. Sri Harini, Nomor Anggota: A-477
“Keenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek mililiteristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yang kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya, praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berjalan dengan tidak melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa.”

Berangkat dari latar belakang militerisme dan orde baru yang disebutkan para pembentuk UU GTK tersebut, maka salah satu asas penting dalam UU GTK adalah asas keterbukaan dalam Pasal 2 huruf h UU GTK, yang berarti:

“Yang dimaksud dengan ‘’keterbukaan’’ adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.”

Seluruh asas dalam UU GTK adalah penting dan krusial dalam kaitannya dengan keberatan kami, namun perlu kami garisbawahi untuk “asas keterbukaan” saat ini menjadi titik tolak surat keberatan oleh masyarakat sipil ini, utamanya dalam penekanan “dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.” Jangan sampai rangkaian proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan kembali berwatak militerisme, minim partisipasi, dan sarat kepentingan politik, seperti yang dikhawatirkan para pembentuk UU GTK.

Asas-asas lainnya yang tidak kalah penting adalah asas kemanusiaan, asas kerakyatan, dan asas keadilan. Penjelasan Pasal 2 UU GTK menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai kemanusiaan adalah “harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”; kerakyatan adalah “harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan”; dan keadilan adalah “harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.”

Sebaliknya, rekam jejak Soeharto menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 2 UU GTK. Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Rekam jejak buruk dan berdarah dari Soeharto tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

  • Pelanggaran berat terhadap HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto sesuai dengan Pasal 89 UU HAM melalui Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 07/KOMNASHAM/I/2003 dan Nomor 08/KOMNASHAM/I/2003. Adapun peristiwa-peristiwa yang dikaji adalah Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996. Dalam laporannya, Tim Kajian menemukan bahwa adanya “indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa-peristiwa kekerasan negara yang telah dikaji” dengan dugaan kuat bahwa “Soeharto yang berada pada posisi presiden telah terlibat tindak pelanggaran HAM berat baik yang bersifat by commission maupun by omission.”

Sebagai tindak lanjut temuan Tim Kajian, Komnas HAM pun telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut. Terdapat 9 peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi dalam periode kepemimpinan H.M. Soeharto, sesuai dengan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985);
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984);
4. Peristiwa Talangsari (1989);
5. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998);
6. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998;
7. Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999);
8. Peristiwa Mei 1998; dan
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).

  • Pelanggaran HAM

Pemerintahan presiden Soeharto juga telah melakukan berbagai pelanggaran HAM, di antaranya, kebijakan operasi militer dan militerisasi yang disertai dengan eksploitasi sumber daya alam di Papua (1968-1998), penetapan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (1974), pemberangusan organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989), penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998), pembunuhan massal Santa Cruz (1991), pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993), penembakan warga dalam Pembangunan Waduk Nipah Madura (1993), penyerangan kantor DPP PDI (27 Juli 1996), perampasan tanah masyarakat adat Dongi di Sulawesi Selatan untuk pertambangan nikel, perampasan tanah rakyat untuk PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), dan penggusuran rumah warga Bulukumba untuk PT. LONSUM, pembukaan lahan gambut satu juta hektar di Kalimantan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Pada kenyataannya, pelanggaran HAM dilakukan pemerintahan Soeharto jauh lebih banyak dari contoh-contoh tersebut.

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Pada September 1998, Kejaksaan Agung menemukan bukti terjadinya penyalahgunaan dana oleh yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto: Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Penyalahgunaan dana ini merupakan praktik KKN karena yayasan-yayasan tersebut menyimpan uang negara, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 yang memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke yayasan tersebut.

Buntut dari temuan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Negara Republik Indonesia. Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20. Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.

Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.

Akhir kata, Soeharto pada pokoknya tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional. Oleh karena itu, kami menyatakan penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Dengan latar belakang tersebut, kami menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya tidak layak secara moral dan historis, tetapi juga berpotensi menutup ruang penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara menyeluruh oleh Negara. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional berarti juga menutup mata terhadap luka sejarah dan trauma kolektif yang belum pulih, khususnya bagi perempuan korban kekerasan negara. Di bawah kekuasaannya, terjadi berbagai pelanggaran HAM berat yang menempatkan perempuan sebagai sasaran utama kekerasan, seperti dalam Peristiwa 1965-1966, pembunuhan Marsinah, Mei 1998, serta kekerasan seksual di wilayah Aceh, Timor Leste, dan Papua. Penindasan terhadap gerakan perempuan, pelecehan sistematis oleh aparat, serta pembungkaman suara-suara perempuan pembela hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan Orde Baru dibangun di atas represi dan penundukan terhadap perempuan. Selain itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga akan mendelegitimasi kerja-kerja Komnas HAM, serta mencederai perjuangan panjang para korban dan keluarga korban dalam menuntut keadilan.

Mari tandatangani petisi ini untuk menunjukkan penolakan terhadap usulan pemberian gelar tersebut kepada Soeharto dan sebar tagar #TolakGelarPahlawanSoeharto serta #SoehartoBukanPahlawan. Dukunganmu diperlukan untuk mencegah penjahat HAM dinobatkan menjadi pahlawan nasional. Ini juga penting demi hak dan harkat martabat keluarga korban pelanggaran berat HAM dan pelanggaran HAM yang menanti keadilan, serta masa depan generasi muda yang cerah dengan tidak menormalisasi kekerasan.

30.888

Penandatangan terbaru:
Yusuf Wiranto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

[Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto]

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyerahkan 40 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK). Salah satu nama calon yang diusulkan dalam hal ini adalah Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Partisipasi masyarakat yang bermakna dalam usulan gelar pahlawan ini sebagai salah satu ruh utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“UU GTK”). Pemerintah harus ingat dan menyadari, bahwa latar belakang pembentukan UU GTK adalah keinginan untuk keluar dari militerisme dan tertutupnya proses pemberian Gelar Pahlawan di masa Orde Baru. Hal ini disebutkan jelas dalam berbagai pandangan fraksi pada Rapat Paripurna ke-26 tanggal 15 Mei 2007, Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2006-2007, yang dicatatkan dalam Risalah resminya sebagai berikut:

Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Dra. Eddy Mihati, M.Si., Nomor Anggota: A-361
“Keenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian tanda jasa selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan Pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek militeristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yang kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya praktek pemberian tanda jasa berjalan secara top down, tidak bottom up dan belum melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa."

Pendapat Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ir. H. Asfihani, Nomor Anggota: A-126
“Lebih dari itu, RUU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan dirancang untuk dapat melakukan unifikasi dan penguatan kelembagaan, memperkuat partisipasi aktif masyarakat luas, serta menjadi payung hukum (umbrella act) bagi pengaturan mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.”

Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya DPR R-RI yang disampaikan oleh Dra. Sri Harini, Nomor Anggota: A-477
“Keenam, kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan selama ini, tampak bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat kurang. Sebab secara kelembagaan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan dan Badan pembina Pahlawan kurang terbuka, terlalu kuat aspek mililiteristiknya, dan cenderung menerapkan mekanisme pengusulan dan pencabutan yang kurang memberi ruang bagi partisipasi aktif masyarakat luas. Akibatnya, praktek pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berjalan dengan tidak melibatkan masyarakat, serta sangat tergantung kepentingan dan kemauan politik penguasa.”

Berangkat dari latar belakang militerisme dan orde baru yang disebutkan para pembentuk UU GTK tersebut, maka salah satu asas penting dalam UU GTK adalah asas keterbukaan dalam Pasal 2 huruf h UU GTK, yang berarti:

“Yang dimaksud dengan ‘’keterbukaan’’ adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.”

Seluruh asas dalam UU GTK adalah penting dan krusial dalam kaitannya dengan keberatan kami, namun perlu kami garisbawahi untuk “asas keterbukaan” saat ini menjadi titik tolak surat keberatan oleh masyarakat sipil ini, utamanya dalam penekanan “dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.” Jangan sampai rangkaian proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan kembali berwatak militerisme, minim partisipasi, dan sarat kepentingan politik, seperti yang dikhawatirkan para pembentuk UU GTK.

Asas-asas lainnya yang tidak kalah penting adalah asas kemanusiaan, asas kerakyatan, dan asas keadilan. Penjelasan Pasal 2 UU GTK menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai kemanusiaan adalah “harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”; kerakyatan adalah “harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan”; dan keadilan adalah “harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.”

Sebaliknya, rekam jejak Soeharto menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 2 UU GTK. Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Rekam jejak buruk dan berdarah dari Soeharto tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

  • Pelanggaran berat terhadap HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto sesuai dengan Pasal 89 UU HAM melalui Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 07/KOMNASHAM/I/2003 dan Nomor 08/KOMNASHAM/I/2003. Adapun peristiwa-peristiwa yang dikaji adalah Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996. Dalam laporannya, Tim Kajian menemukan bahwa adanya “indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa-peristiwa kekerasan negara yang telah dikaji” dengan dugaan kuat bahwa “Soeharto yang berada pada posisi presiden telah terlibat tindak pelanggaran HAM berat baik yang bersifat by commission maupun by omission.”

Sebagai tindak lanjut temuan Tim Kajian, Komnas HAM pun telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut. Terdapat 9 peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi dalam periode kepemimpinan H.M. Soeharto, sesuai dengan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985);
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984);
4. Peristiwa Talangsari (1989);
5. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998);
6. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998;
7. Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999);
8. Peristiwa Mei 1998; dan
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).

  • Pelanggaran HAM

Pemerintahan presiden Soeharto juga telah melakukan berbagai pelanggaran HAM, di antaranya, kebijakan operasi militer dan militerisasi yang disertai dengan eksploitasi sumber daya alam di Papua (1968-1998), penetapan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (1974), pemberangusan organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989), penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998), pembunuhan massal Santa Cruz (1991), pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993), penembakan warga dalam Pembangunan Waduk Nipah Madura (1993), penyerangan kantor DPP PDI (27 Juli 1996), perampasan tanah masyarakat adat Dongi di Sulawesi Selatan untuk pertambangan nikel, perampasan tanah rakyat untuk PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), dan penggusuran rumah warga Bulukumba untuk PT. LONSUM, pembukaan lahan gambut satu juta hektar di Kalimantan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Pada kenyataannya, pelanggaran HAM dilakukan pemerintahan Soeharto jauh lebih banyak dari contoh-contoh tersebut.

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Pada September 1998, Kejaksaan Agung menemukan bukti terjadinya penyalahgunaan dana oleh yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto: Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Penyalahgunaan dana ini merupakan praktik KKN karena yayasan-yayasan tersebut menyimpan uang negara, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 yang memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke yayasan tersebut.

Buntut dari temuan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Negara Republik Indonesia. Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20. Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.

Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.

Akhir kata, Soeharto pada pokoknya tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional. Oleh karena itu, kami menyatakan penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Dengan latar belakang tersebut, kami menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya tidak layak secara moral dan historis, tetapi juga berpotensi menutup ruang penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara menyeluruh oleh Negara. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional berarti juga menutup mata terhadap luka sejarah dan trauma kolektif yang belum pulih, khususnya bagi perempuan korban kekerasan negara. Di bawah kekuasaannya, terjadi berbagai pelanggaran HAM berat yang menempatkan perempuan sebagai sasaran utama kekerasan, seperti dalam Peristiwa 1965-1966, pembunuhan Marsinah, Mei 1998, serta kekerasan seksual di wilayah Aceh, Timor Leste, dan Papua. Penindasan terhadap gerakan perempuan, pelecehan sistematis oleh aparat, serta pembungkaman suara-suara perempuan pembela hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan Orde Baru dibangun di atas represi dan penundukan terhadap perempuan. Selain itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto juga akan mendelegitimasi kerja-kerja Komnas HAM, serta mencederai perjuangan panjang para korban dan keluarga korban dalam menuntut keadilan.

Mari tandatangani petisi ini untuk menunjukkan penolakan terhadap usulan pemberian gelar tersebut kepada Soeharto dan sebar tagar #TolakGelarPahlawanSoeharto serta #SoehartoBukanPahlawan. Dukunganmu diperlukan untuk mencegah penjahat HAM dinobatkan menjadi pahlawan nasional. Ini juga penting demi hak dan harkat martabat keluarga korban pelanggaran berat HAM dan pelanggaran HAM yang menanti keadilan, serta masa depan generasi muda yang cerah dengan tidak menormalisasi kekerasan.

Pengambil Keputusan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
biro_gtk@setneg.go.id
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat
set_komisi8@dpr.go.id
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat
set_komisi10@dpr.go.id
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
info@komnasham.go.id
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
mail@komnasperempuan.go.id

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 8 April 2025