Tolak Eksplorasi dan Eksploitasi Geothermal oleh PT. Hitay Tanjung Sakti Energy

Penandatangan terbaru:
natalie bailey dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, seperti dikutip langsung dari warga Tanjung Sakti, merasa sangat terganggu dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi geothermal oleh PT. Hitay Tanjung Sakti Energy. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPPLH), sosialisasi harus menjadi bagian dari tahapan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) pada setiap kegiatan konsultasi Publik. Namun, kami merasa tidak dilibatkan dalam proses ini, yang tidak hanya merugikan kami tetapi juga lingkungan sekitar.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor penyediaan tenaga listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin di Indonesia umumnya tumbuh sekitar 0.83% pada 2020. Meskipun sektor ini penting untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, upaya untuk mencapai keberlanjutan lingkungan tidak boleh diabaikan. Eksploitasi sumber daya ini bisa berdampak negatif pada lingkungan kami, termasuk kerusakan habitat, polusi air dan udara, serta peningkatan emisi karbon.

Kami mendesak Pemerintah dan PT. Hitay Tanjung Sakti Energy untuk mempertimbangkan ulang izin eksploitasi geothermal dan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap proses pembuatan keputusan. Keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan atau keputusan. Karena itu, kami meminta anda semua untuk mendukung pentingnya masalah ini dengan menanda-tangani petisi ini.

avatar of the starter
Teddy FirmansyahPembuka Petisi

72

Penandatangan terbaru:
natalie bailey dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, seperti dikutip langsung dari warga Tanjung Sakti, merasa sangat terganggu dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi geothermal oleh PT. Hitay Tanjung Sakti Energy. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPPLH), sosialisasi harus menjadi bagian dari tahapan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) pada setiap kegiatan konsultasi Publik. Namun, kami merasa tidak dilibatkan dalam proses ini, yang tidak hanya merugikan kami tetapi juga lingkungan sekitar.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor penyediaan tenaga listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin di Indonesia umumnya tumbuh sekitar 0.83% pada 2020. Meskipun sektor ini penting untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, upaya untuk mencapai keberlanjutan lingkungan tidak boleh diabaikan. Eksploitasi sumber daya ini bisa berdampak negatif pada lingkungan kami, termasuk kerusakan habitat, polusi air dan udara, serta peningkatan emisi karbon.

Kami mendesak Pemerintah dan PT. Hitay Tanjung Sakti Energy untuk mempertimbangkan ulang izin eksploitasi geothermal dan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap proses pembuatan keputusan. Keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan atau keputusan. Karena itu, kami meminta anda semua untuk mendukung pentingnya masalah ini dengan menanda-tangani petisi ini.

avatar of the starter
Teddy FirmansyahPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi