Tolak ART Demi Kebaikan Indonesia

Tolak ART Demi Kebaikan Indonesia

Penandatangan terbaru:
Titi Susanti dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian dagang bilateral yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C. pada 19 Februari 2026.

 

Meskipun namanya "Resiprokal" (timbal balik), para pakar hukum dan ekonomi dari universitas terkemuka seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Brawijaya telah membunyikan alarm bahwa perjanjian ini sangat asimetrisData menunjukkan bahwa Indonesia dibebani 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki sedikit kewajiban. Prosesnya pun cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan DPR sebagaimana mandat Pasal 11 UUD 1945, sehingga berpotensi inkonstitusional. Tanpa pengesahan DPR, perjanjian ini mengancam fondasi kedaulatan rakyat. 

 

Kami, masyarakat Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini, MENOLAK dengan tegas pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun tenggat waktu berlakunya semakin dekat (sekitar 90 hari setelah 19 Februari 2026, yang jatuh pada Mei 2026), kami mendesak Pemerintah untuk MENUNDA, MERENEGOSIASI, atau MEMBATALKAN perjanjian ini.

 

Mengapa Kami Menolak?

1. Proses yang Inkonstitusional dan Anti-Demokrasi
Perjanjian ini ditandatangani tanpa persetujuan DPR, melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mewajibkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat. Ini adalah bentuk penghilangan hak rakyat untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan strategis negara.

 

2. Ancaman Nyata bagi Industri Nasional & Tenaga Kerja

Banjir Impor & Deindustrialisasi: Indonesia menghapus tarif untuk 99% produk AS, sementara produk kita hanya mendapat pengurangan tarif tertentu. Hal ini akan membuka banjir barang jadi AS yang akan mematikan industri kecil dan menengah.
PHK Massal: Simulasi ekonomi menunjukkan ART berpotensi menurunkan PDB hingga 0,4% dan memangkas neraca perdagangan hingga miliaran dolar AS, yang diikuti oleh gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor riil.


3. Pengikisan Kedaulatan Atas Sumber Daya Alam (SDA)

100% Kepemilikan Asing: Klausul dalam ART mengizinkan investor AS memiliki 100% saham di sektor pertambangan, melemahkan kewajiban divestasi 51% untuk Indonesia. Ini adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Ancaman Hilirisasi: Meskipun pemerintah mengklaim hilirisasi berjalan, fakta di lapangan menunjukkan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dipersempit, sehingga smelter yang dibangun tidak akan menyerap banyak tenaga kerja lokal atau transfer teknologi.


4. Kebijakan Luar Negeri yang Tersandera
ART memaksa Indonesia untuk mengikuti "Complementary Actions" AS, yaitu mengikuti kebijakan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Hal ini menghilangkan hak Indonesia untuk menentukan sikap dalam politik luar negeri "Bebas Aktif". Indonesia berpotensi terseret ke dalam konflik dagang global dan kehilangan akses ke pasar besar lainnya seperti China dan India.

 

5. Hilangnya Peran BUMN
Perjanjian ini mewajibkan BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial saja dan dilarang melakukan diskriminasi (memberi prioritas) pada produk dalam negeri. Ini adalah upaya sistematis untuk membubarkan peran strategis BUMN sebagai penopang ekonomi rakyat.

 

HITUNGAN MUNDUR!

ART akan mulai berlaku dalam hitungan hari atau pekan setelah penandatanganan 19 Februari 2026. Setiap hari yang berlalu adalah ancaman bagi masa depan anak cucu kita.

 

TUNTUTAN KAMI:
[1] Batalkan proses ratifikasi ART dan kembalikan ke DPR untuk dibahas ulang.
[2] Hapus klausul-klausul yang melanggar Pasal 33 UUD 1945 (terkait SDA dan BUMN) serta yang mengikat kebijakan luar negeri.
[3] Lindungi industri dalam negeri dengan tidak memberikan akses bebas tarif 99% yang membunuh sektor strategis Indonesia.

avatar of the starter
Farid SiswantoroPembuka Petisi

270

Penandatangan terbaru:
Titi Susanti dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian dagang bilateral yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C. pada 19 Februari 2026.

 

Meskipun namanya "Resiprokal" (timbal balik), para pakar hukum dan ekonomi dari universitas terkemuka seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Brawijaya telah membunyikan alarm bahwa perjanjian ini sangat asimetrisData menunjukkan bahwa Indonesia dibebani 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki sedikit kewajiban. Prosesnya pun cacat hukum karena tidak melibatkan persetujuan DPR sebagaimana mandat Pasal 11 UUD 1945, sehingga berpotensi inkonstitusional. Tanpa pengesahan DPR, perjanjian ini mengancam fondasi kedaulatan rakyat. 

 

Kami, masyarakat Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini, MENOLAK dengan tegas pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun tenggat waktu berlakunya semakin dekat (sekitar 90 hari setelah 19 Februari 2026, yang jatuh pada Mei 2026), kami mendesak Pemerintah untuk MENUNDA, MERENEGOSIASI, atau MEMBATALKAN perjanjian ini.

 

Mengapa Kami Menolak?

1. Proses yang Inkonstitusional dan Anti-Demokrasi
Perjanjian ini ditandatangani tanpa persetujuan DPR, melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mewajibkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat. Ini adalah bentuk penghilangan hak rakyat untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan strategis negara.

 

2. Ancaman Nyata bagi Industri Nasional & Tenaga Kerja

Banjir Impor & Deindustrialisasi: Indonesia menghapus tarif untuk 99% produk AS, sementara produk kita hanya mendapat pengurangan tarif tertentu. Hal ini akan membuka banjir barang jadi AS yang akan mematikan industri kecil dan menengah.
PHK Massal: Simulasi ekonomi menunjukkan ART berpotensi menurunkan PDB hingga 0,4% dan memangkas neraca perdagangan hingga miliaran dolar AS, yang diikuti oleh gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor riil.


3. Pengikisan Kedaulatan Atas Sumber Daya Alam (SDA)

100% Kepemilikan Asing: Klausul dalam ART mengizinkan investor AS memiliki 100% saham di sektor pertambangan, melemahkan kewajiban divestasi 51% untuk Indonesia. Ini adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Ancaman Hilirisasi: Meskipun pemerintah mengklaim hilirisasi berjalan, fakta di lapangan menunjukkan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dipersempit, sehingga smelter yang dibangun tidak akan menyerap banyak tenaga kerja lokal atau transfer teknologi.


4. Kebijakan Luar Negeri yang Tersandera
ART memaksa Indonesia untuk mengikuti "Complementary Actions" AS, yaitu mengikuti kebijakan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Hal ini menghilangkan hak Indonesia untuk menentukan sikap dalam politik luar negeri "Bebas Aktif". Indonesia berpotensi terseret ke dalam konflik dagang global dan kehilangan akses ke pasar besar lainnya seperti China dan India.

 

5. Hilangnya Peran BUMN
Perjanjian ini mewajibkan BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial saja dan dilarang melakukan diskriminasi (memberi prioritas) pada produk dalam negeri. Ini adalah upaya sistematis untuk membubarkan peran strategis BUMN sebagai penopang ekonomi rakyat.

 

HITUNGAN MUNDUR!

ART akan mulai berlaku dalam hitungan hari atau pekan setelah penandatanganan 19 Februari 2026. Setiap hari yang berlalu adalah ancaman bagi masa depan anak cucu kita.

 

TUNTUTAN KAMI:
[1] Batalkan proses ratifikasi ART dan kembalikan ke DPR untuk dibahas ulang.
[2] Hapus klausul-klausul yang melanggar Pasal 33 UUD 1945 (terkait SDA dan BUMN) serta yang mengikat kebijakan luar negeri.
[3] Lindungi industri dalam negeri dengan tidak memberikan akses bebas tarif 99% yang membunuh sektor strategis Indonesia.

avatar of the starter
Farid SiswantoroPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 4 Mei 2026