Tolak Anjuran Sufor untuk Bayi/Anak dalam program MBG & Budayakan Menyusui

Tolak Anjuran Sufor untuk Bayi/Anak dalam program MBG & Budayakan Menyusui

Penandatangan terbaru:
Nadya Samiadji dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth:

Pemerintah Republik Indonesia,

Badan Gizi Nasional,

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,

serta seluruh pemangku kebijakan terkait kesehatan ibu dan anak.

 

 

Kami, para orang tua, tenaga kesehatan, dan pemerhati tumbuh kembang anak yang sekaligus merupakan konselor menyusui yang tergabung dalam Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap isi sosialisasi dan petunjuk teknis distribusi susu dalam Program MBG 2026 yang secara eksplisit mencantumkan “formula lanjutan” dan “formula pertumbuhan” sebagai bagian saran penyajian untuk balita dan ibu menyusui.

 

Selama 14 (empat belas) tahun IKMI bersama organisasi-organisasi serupa memperjuangkan supaya seorang Ibu mampu menyusui bayinya secara eksklusif, memberikan Makanan pendamping ASI (MP-ASI) ketika memasuki usia 6 bulan dengan melanjutkan menyusui hingga 2 tahun atau lebih. Berkat Kerjasama yang baik antara pemerintah, pemangku kebijakan, institusi pendidikan, organisasi pendukung ibu menyusui, dan komunitas Masyarakat Indonesia. Menurut Survey Kesehatan Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 68.6% bayi dibawah 5 bulan di Indonesia telah mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya¹.

 

Kami sangat menghargai keinginan pemerintah untuk meningkatkan status gizi Masyarakat melalui program MBG karena telah sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2023 pasal 65 dan PP no.28 tahun 2024. Namun kami tidak dapat menerima kondisi yang berpotensi menormalisasi penggunaan susu formula pada anak yang seharusnya masih diprioritaskan untuk terus mendapatkan ASI, dengan mempertimbangkan:

  1. Tidak sejalan dengan:
    •  UU no. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan³ Pasal 42 ayat (1)  "Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis". dan
    • UU no. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan³ Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat wajib mendukung program pemberian air susu ibu eksklusif. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan² Pasal 33 (Larangan bagi Produsen/Distributor)  "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: Penawaran atau penjualan langsung ke rumah, Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula anak pada media massa, baik media cetak, media luar ruang, media elektronik, maupun media sosial".
    • Pasal 35 "Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi".
  2. Kami menilai sangat berbahaya apabila kemudian masyarakat menangkap pesan bahwa: “Jika pemerintah saja menganjurkan formula, berarti ASI bukan menjadi prioritas utama lagi.” Hal ini tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi global tentang pemberian makan bayi dan anak (WHO dan UNICEF) yaitu: menyusui eksklusif 6 bulan, dilanjutkan MPASI dengan tetap menyusui hingga minimal usia 2 tahun dan  bahkan lebih.
  3. Berpotensi melanggar KODE Internasional yang mengatur pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta .
  4. Membuka ruang konflik kepentingan industri produk pengganti ASI (susu formula, botol dan   
  5. Melemahkan dukungan praktik pemberian makan bayi dan anak yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai pihak, mulai dari ibu, keluarga, tenaga kesehatan, hingga pemerintah.
  6. Tidak sejalan dengan berbagai peraturan negeri yang telah ditetapkan sebelumnya berkaitan dengan hak bayi dan pemberian makan bayi dan .
  7. Pemberian susu formula dapat menyebabkan turunnya rasa percaya diri ibu terhadap kemampuannya dalam memberikan ASI padahal yang dibutuhkan ibu menyusui adalah:
    • Lingkungan yang mendukung keberhasilan ASI,

    • Akses makanan bergizi seimbang

    • Edukasi laktasi,

    • Perlindungan cuti dan ruang menyusui,

    • Dukungan menyusui dari tempat kerja dan peraturan pemerintah 

  8. Membuka peluang menghambat tercapainya generasi emas pada tahun 2045 oleh karena munculnya berbagai masalah kesehatan yang berpotensi meningkat akibat susu formula baik bagi bayi maupun bagi ibu:
    • Bagi ibu: 
      • Meningkatkan risiko kanker payudara, kanker ovarium
      • Meningkatkan risiko osteoporosis
      • Meningkatkan angka kehamilan
      • Meningkatkan risiko penyakit jantung pada wanita produktif
      • Meningkatkan risiko diabetes dan obesitas
    • Bagi bayi:
      • Meningkatkan risiko kematian akibat penyakit infeksi saluran cerna/paru
      • Meningkatkan risiko penyakit jantung
      • Meningkatkan risiko diabetes
      • Meningkatkan risiko obesitas >40%
      • Meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak
      • Meningkatkan risiko kanker anak
      • Meningkatkan risiko penyakit kronis
      • Menurunkan kecerdasan

Kami menilai pendekatan pemenuhan gizi anak Indonesia seharusnya lebih mengedepankan   :

  • Pangan lokal bergizi
  • Edukasi MPASI keluarga dengan bahan pangan sesuai kearifan lokal
  • Penguatan ketahanan pangan keluarga
  • Perlindungan praktik menyusui bukan ketergantungan terhadap produk industri yang mana tidak semua anak membutuhkannya.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk:

  1. Revisi materi sosialisasi dan juknis agar tidak menampilkan atau menormalisasi formula lanjutan dan formula pertumbuhan sebagai rekomendasi umum.
  2. Penegasan tertulis melalui kebijakan pemerintahan pusat dan daerah yang diaplikasikan dalam berbagai project pemerintah bahwa ASI tetap merupakan sumber nutrisi utama bayi dan anak usia dini sesuai rekomendasi WHO dan IDAI.
  3. Pelibatan aktif konselor menyusui, dokter anak, dokter keluarga, ahli gizi komunitas, dan penggiat perlindungan pemberian makan bayi dan anak dalam penyusunan kebijakan.
  4. Pengawasan ketat agar program gizi nasional tidak menjadi pintu masuk pemasaran terselubung industri produk pengganti ASI (susu formula, botol dan dot).
  5. Memprioritaskan dukungan pangan bergizi lokal, edukasi MP-ASI berbahan pangan local
  6. Melindungi, mendukung dan mempromosikan menyusui dibanding pendekatan berbasis produk industri.

 

Kami percaya bahwa investasi terbaik bangsa bukan sekedar memberi makan anak, tetapi juga melindungi hak anak untuk memperoleh nutrisi terbaik sejak awal kehidupan. Bagaimana jika kebijakan negara justru melemahkan budaya menyusui dan memberikan makanan pendamping ASI berbahan pangan lokal yang selama ini susah payah dibangun. ASI bukan sekadar pilihan. ASI adalah hak anak yang harus negara lindungi dan kawal pemberiannya.

 

IKMI mengajak para orang tua, tenaga kesehatan, konselor menyusui, dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perlindungan ASI dan kesehatan generasi bangsa untuk menandatangani dan bagikan petisi ini. Satu tanda tangan berarti dukungan bagi jutaan ibu dan anak Indonesia. Petisi ini diprakarsai oleh IKMI.

 

Hormat kami,

Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI)

Referensi:

1.       BKPK, Kemenkes. (2023). Survey Kesehatan Indonesia. https://kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17169067256655eae5553985.98376730.pdf

2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

4.       Munblit, D., Crawley, H., Hyde, R., & Boyle, R. J. (2020). Health and nutrition claims for infant formula are poorly substantiated and potentially harmful. BMJ (Clinical research ed.), 369, m875. https://doi.org/10.1136/bmj.m875

5.       WHO (2023). WHO Guideline for complementary feeding of infants and young children 6–23 months of age, WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240081864

6.       Oklahoma breastfeeding Center, https://obrc.ouhsc.edu/Portals/1308a/Assets/documents/Handouts/Risks%20of%20Formula%2C%20English.pdf

7.       World Alliance for Breastfeeding Action, (2012). 21 Dangers of Infants Formula.

8.       Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

9.       Pernyataan Sikap Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Tentang Harmonisasi Kebijakan Penyediaan Produk Pengganti ASI

10.   UNICEF, (2026). The International Code Of Marketing Of Breastmilk Substitutes UUK-2025-Guide-to-the-Code-HCW.pdf

 

 

avatar of the starter
ikmi pusatPembuka Petisi

246

Penandatangan terbaru:
Nadya Samiadji dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth:

Pemerintah Republik Indonesia,

Badan Gizi Nasional,

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,

serta seluruh pemangku kebijakan terkait kesehatan ibu dan anak.

 

 

Kami, para orang tua, tenaga kesehatan, dan pemerhati tumbuh kembang anak yang sekaligus merupakan konselor menyusui yang tergabung dalam Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap isi sosialisasi dan petunjuk teknis distribusi susu dalam Program MBG 2026 yang secara eksplisit mencantumkan “formula lanjutan” dan “formula pertumbuhan” sebagai bagian saran penyajian untuk balita dan ibu menyusui.

 

Selama 14 (empat belas) tahun IKMI bersama organisasi-organisasi serupa memperjuangkan supaya seorang Ibu mampu menyusui bayinya secara eksklusif, memberikan Makanan pendamping ASI (MP-ASI) ketika memasuki usia 6 bulan dengan melanjutkan menyusui hingga 2 tahun atau lebih. Berkat Kerjasama yang baik antara pemerintah, pemangku kebijakan, institusi pendidikan, organisasi pendukung ibu menyusui, dan komunitas Masyarakat Indonesia. Menurut Survey Kesehatan Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 68.6% bayi dibawah 5 bulan di Indonesia telah mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya¹.

 

Kami sangat menghargai keinginan pemerintah untuk meningkatkan status gizi Masyarakat melalui program MBG karena telah sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2023 pasal 65 dan PP no.28 tahun 2024. Namun kami tidak dapat menerima kondisi yang berpotensi menormalisasi penggunaan susu formula pada anak yang seharusnya masih diprioritaskan untuk terus mendapatkan ASI, dengan mempertimbangkan:

  1. Tidak sejalan dengan:
    •  UU no. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan³ Pasal 42 ayat (1)  "Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis". dan
    • UU no. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan³ Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat wajib mendukung program pemberian air susu ibu eksklusif. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan² Pasal 33 (Larangan bagi Produsen/Distributor)  "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: Penawaran atau penjualan langsung ke rumah, Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula anak pada media massa, baik media cetak, media luar ruang, media elektronik, maupun media sosial".
    • Pasal 35 "Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi".
  2. Kami menilai sangat berbahaya apabila kemudian masyarakat menangkap pesan bahwa: “Jika pemerintah saja menganjurkan formula, berarti ASI bukan menjadi prioritas utama lagi.” Hal ini tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi global tentang pemberian makan bayi dan anak (WHO dan UNICEF) yaitu: menyusui eksklusif 6 bulan, dilanjutkan MPASI dengan tetap menyusui hingga minimal usia 2 tahun dan  bahkan lebih.
  3. Berpotensi melanggar KODE Internasional yang mengatur pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta .
  4. Membuka ruang konflik kepentingan industri produk pengganti ASI (susu formula, botol dan   
  5. Melemahkan dukungan praktik pemberian makan bayi dan anak yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai pihak, mulai dari ibu, keluarga, tenaga kesehatan, hingga pemerintah.
  6. Tidak sejalan dengan berbagai peraturan negeri yang telah ditetapkan sebelumnya berkaitan dengan hak bayi dan pemberian makan bayi dan .
  7. Pemberian susu formula dapat menyebabkan turunnya rasa percaya diri ibu terhadap kemampuannya dalam memberikan ASI padahal yang dibutuhkan ibu menyusui adalah:
    • Lingkungan yang mendukung keberhasilan ASI,

    • Akses makanan bergizi seimbang

    • Edukasi laktasi,

    • Perlindungan cuti dan ruang menyusui,

    • Dukungan menyusui dari tempat kerja dan peraturan pemerintah 

  8. Membuka peluang menghambat tercapainya generasi emas pada tahun 2045 oleh karena munculnya berbagai masalah kesehatan yang berpotensi meningkat akibat susu formula baik bagi bayi maupun bagi ibu:
    • Bagi ibu: 
      • Meningkatkan risiko kanker payudara, kanker ovarium
      • Meningkatkan risiko osteoporosis
      • Meningkatkan angka kehamilan
      • Meningkatkan risiko penyakit jantung pada wanita produktif
      • Meningkatkan risiko diabetes dan obesitas
    • Bagi bayi:
      • Meningkatkan risiko kematian akibat penyakit infeksi saluran cerna/paru
      • Meningkatkan risiko penyakit jantung
      • Meningkatkan risiko diabetes
      • Meningkatkan risiko obesitas >40%
      • Meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak
      • Meningkatkan risiko kanker anak
      • Meningkatkan risiko penyakit kronis
      • Menurunkan kecerdasan

Kami menilai pendekatan pemenuhan gizi anak Indonesia seharusnya lebih mengedepankan   :

  • Pangan lokal bergizi
  • Edukasi MPASI keluarga dengan bahan pangan sesuai kearifan lokal
  • Penguatan ketahanan pangan keluarga
  • Perlindungan praktik menyusui bukan ketergantungan terhadap produk industri yang mana tidak semua anak membutuhkannya.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk:

  1. Revisi materi sosialisasi dan juknis agar tidak menampilkan atau menormalisasi formula lanjutan dan formula pertumbuhan sebagai rekomendasi umum.
  2. Penegasan tertulis melalui kebijakan pemerintahan pusat dan daerah yang diaplikasikan dalam berbagai project pemerintah bahwa ASI tetap merupakan sumber nutrisi utama bayi dan anak usia dini sesuai rekomendasi WHO dan IDAI.
  3. Pelibatan aktif konselor menyusui, dokter anak, dokter keluarga, ahli gizi komunitas, dan penggiat perlindungan pemberian makan bayi dan anak dalam penyusunan kebijakan.
  4. Pengawasan ketat agar program gizi nasional tidak menjadi pintu masuk pemasaran terselubung industri produk pengganti ASI (susu formula, botol dan dot).
  5. Memprioritaskan dukungan pangan bergizi lokal, edukasi MP-ASI berbahan pangan local
  6. Melindungi, mendukung dan mempromosikan menyusui dibanding pendekatan berbasis produk industri.

 

Kami percaya bahwa investasi terbaik bangsa bukan sekedar memberi makan anak, tetapi juga melindungi hak anak untuk memperoleh nutrisi terbaik sejak awal kehidupan. Bagaimana jika kebijakan negara justru melemahkan budaya menyusui dan memberikan makanan pendamping ASI berbahan pangan lokal yang selama ini susah payah dibangun. ASI bukan sekadar pilihan. ASI adalah hak anak yang harus negara lindungi dan kawal pemberiannya.

 

IKMI mengajak para orang tua, tenaga kesehatan, konselor menyusui, dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perlindungan ASI dan kesehatan generasi bangsa untuk menandatangani dan bagikan petisi ini. Satu tanda tangan berarti dukungan bagi jutaan ibu dan anak Indonesia. Petisi ini diprakarsai oleh IKMI.

 

Hormat kami,

Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI)

Referensi:

1.       BKPK, Kemenkes. (2023). Survey Kesehatan Indonesia. https://kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17169067256655eae5553985.98376730.pdf

2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  

3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

4.       Munblit, D., Crawley, H., Hyde, R., & Boyle, R. J. (2020). Health and nutrition claims for infant formula are poorly substantiated and potentially harmful. BMJ (Clinical research ed.), 369, m875. https://doi.org/10.1136/bmj.m875

5.       WHO (2023). WHO Guideline for complementary feeding of infants and young children 6–23 months of age, WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240081864

6.       Oklahoma breastfeeding Center, https://obrc.ouhsc.edu/Portals/1308a/Assets/documents/Handouts/Risks%20of%20Formula%2C%20English.pdf

7.       World Alliance for Breastfeeding Action, (2012). 21 Dangers of Infants Formula.

8.       Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

9.       Pernyataan Sikap Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Tentang Harmonisasi Kebijakan Penyediaan Produk Pengganti ASI

10.   UNICEF, (2026). The International Code Of Marketing Of Breastmilk Substitutes UUK-2025-Guide-to-the-Code-HCW.pdf

 

 

avatar of the starter
ikmi pusatPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi