

Tjahjo Kumolo Segara Ajak Pejabat Publik Lainnya Serahkan Koleksi Satwa Langka!


Tjahjo Kumolo Segara Ajak Pejabat Publik Lainnya Serahkan Koleksi Satwa Langka!
Masalahnya
Dapatkah kita bayangkan wajah Indonesia di masa depan, jika ada seorang menteri dalam kabinet yang sedang memimpin negeri ini belum memahami dan menyadari bahwa perbuatan serta tindakan yang dilakukannya telah melanggar hukum?
Dalam wawancara sebuah tayangan televisi swasta nasional tgl 12 Februari 2016 bertajuk "Satu jam lebih dekat dengan Tjahjo Kumolo", Anda dapat melihat salah seorang menteri di Kabinet Kerja, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, diduga memiliki beberapa jenis awetan (offset) satwa terancam punah dan dilindungi seperti Harimau Sumatera (Phantera tigris) dan Macan Tutul (Phantera pardus). Dalam tayangan itu Tjahjo Kumolo menunjukkan sejumlah koleksi awetan satwa langka miliknya.
Perbuatan Tjahjo Kumolo ini telah menghambat kegiatan konservasi dan penyelamatan satwa liar beserta habitatnya oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat sipil yang peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus melukai perjuangan Pemerintah RI di dalam negeri dan dunia internasional yg sedang memberantas kejahatan perdagangan satwa langka (wildlife crime).
Setelah tayangan tersebut dikritisi oleh publik, Bapak Tjahjo Kumolo menyatakan kepada media akan menyerahkan koleksi offset kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami dari Kelompok Kerja Konservasi mengapresiasi langkah cepat tersebut. Namun tidak cukup sampai di situ.
Kami mendesak Bapak Tjahjo Kumolo untuk secara terbuka menyerahkan koleksi Bapak ini dihadapan publik, agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya yang memiliki koleksi serupa menyadari kekeliruannya, bahwa menyimpan satwa langka itu pelanggaran hukum. Kami juga meminta Bapak untuk mengajak serta rekan-rekan pejabat yang masih memiliki satwa dilindungi dalam bentuk awetan atau hidup untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Lewat petisi ini kami juga mengajak publik untuk ikut mengawasi dan melaporkan adanya pelanggaran serupa yang terjadi disekelilingnya.
Ekspose penyerahan awetan satwa langka kepada pihak berwenang secara terbuka dihadapan publik semoga akan menjadi sebuah bola salju gerakan perubahan, yang mendorong pejabat publik lainnya melakukan hal serupa. Bapak sebagai pejabat publik mestinya bisa ikut berperan aktif.
Satwa liar dan langka yang dilindungi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun jumlahnya dan ada beberapa spesies yang mendekati kepunahan. Hal ini disebabkan antara lain karena perburuan, perdagangan. Termasuk sebagai salah satu faktor banyaknya kolektor dan pemilik hobi seperti Bpk Tjahjo Kumolo mengoleksi sejumlah satwa langka dan 'bisa' berlindung dibalik strata sosial. Jika keadaan itu terus dibiarkan, satwa-satwa liar dan langka tersebut benar-benar akan punah.
Perbuatan mengoleksi satwa langka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/90) berkenaan dengan kepemilikan satwa dilindungi dalam keadaan mati (lih: Pasal 21 ayat (2) huruf b UU 5/90). Perbuatan ini dalam Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Sayangnya pasal ini ditengarai hanya menyasar pihak-pihak yang tidak mampu mengurus izin. Mereka yang berduit dan mampu mengurus izin bisa melenggang dan lepas dari tuntutan.
Kejadian ini semoga menjadi pengingat bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan perubahan mendasar terhadap UU 5/90. Perubahan UU 5/90 mendesak dilakukan karena minimnya efek jera terhadap perbuatan yang dapat menghilangkan populasi satwa dilindungi Indonesia serta merusak agenda konservasi untuk kepentingan intra dan antar generasi.
#Ramai2SerahkanSatwaLangka
Masalahnya
Dapatkah kita bayangkan wajah Indonesia di masa depan, jika ada seorang menteri dalam kabinet yang sedang memimpin negeri ini belum memahami dan menyadari bahwa perbuatan serta tindakan yang dilakukannya telah melanggar hukum?
Dalam wawancara sebuah tayangan televisi swasta nasional tgl 12 Februari 2016 bertajuk "Satu jam lebih dekat dengan Tjahjo Kumolo", Anda dapat melihat salah seorang menteri di Kabinet Kerja, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, diduga memiliki beberapa jenis awetan (offset) satwa terancam punah dan dilindungi seperti Harimau Sumatera (Phantera tigris) dan Macan Tutul (Phantera pardus). Dalam tayangan itu Tjahjo Kumolo menunjukkan sejumlah koleksi awetan satwa langka miliknya.
Perbuatan Tjahjo Kumolo ini telah menghambat kegiatan konservasi dan penyelamatan satwa liar beserta habitatnya oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat sipil yang peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus melukai perjuangan Pemerintah RI di dalam negeri dan dunia internasional yg sedang memberantas kejahatan perdagangan satwa langka (wildlife crime).
Setelah tayangan tersebut dikritisi oleh publik, Bapak Tjahjo Kumolo menyatakan kepada media akan menyerahkan koleksi offset kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami dari Kelompok Kerja Konservasi mengapresiasi langkah cepat tersebut. Namun tidak cukup sampai di situ.
Kami mendesak Bapak Tjahjo Kumolo untuk secara terbuka menyerahkan koleksi Bapak ini dihadapan publik, agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya yang memiliki koleksi serupa menyadari kekeliruannya, bahwa menyimpan satwa langka itu pelanggaran hukum. Kami juga meminta Bapak untuk mengajak serta rekan-rekan pejabat yang masih memiliki satwa dilindungi dalam bentuk awetan atau hidup untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Lewat petisi ini kami juga mengajak publik untuk ikut mengawasi dan melaporkan adanya pelanggaran serupa yang terjadi disekelilingnya.
Ekspose penyerahan awetan satwa langka kepada pihak berwenang secara terbuka dihadapan publik semoga akan menjadi sebuah bola salju gerakan perubahan, yang mendorong pejabat publik lainnya melakukan hal serupa. Bapak sebagai pejabat publik mestinya bisa ikut berperan aktif.
Satwa liar dan langka yang dilindungi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun jumlahnya dan ada beberapa spesies yang mendekati kepunahan. Hal ini disebabkan antara lain karena perburuan, perdagangan. Termasuk sebagai salah satu faktor banyaknya kolektor dan pemilik hobi seperti Bpk Tjahjo Kumolo mengoleksi sejumlah satwa langka dan 'bisa' berlindung dibalik strata sosial. Jika keadaan itu terus dibiarkan, satwa-satwa liar dan langka tersebut benar-benar akan punah.
Perbuatan mengoleksi satwa langka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/90) berkenaan dengan kepemilikan satwa dilindungi dalam keadaan mati (lih: Pasal 21 ayat (2) huruf b UU 5/90). Perbuatan ini dalam Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Sayangnya pasal ini ditengarai hanya menyasar pihak-pihak yang tidak mampu mengurus izin. Mereka yang berduit dan mampu mengurus izin bisa melenggang dan lepas dari tuntutan.
Kejadian ini semoga menjadi pengingat bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan perubahan mendasar terhadap UU 5/90. Perubahan UU 5/90 mendesak dilakukan karena minimnya efek jera terhadap perbuatan yang dapat menghilangkan populasi satwa dilindungi Indonesia serta merusak agenda konservasi untuk kepentingan intra dan antar generasi.
#Ramai2SerahkanSatwaLangka
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Februari 2016