Tiga Tuntutan Perlindungan Guru

Masalahnya

Jatuh lagi korban, Guru Supriyani. Menambah daftar guru yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Bu Supriyani, seorang guru honorer yang mengabdikan diri untuk mengajar anak-anak di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, meskipun menghadapi banyak keterbatasan. Ia kini berada di tengah badai setelah dilaporkan melakukan kekerasan pada seorang murid kelas 1, yang merupakan anak dari anggota polis. Walau Bu Supriyani membantah tuduhan tersebut, proses hukum tetap berjalan, dan ia sempat merasakan dinginnya jeruji besi sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi guru, yang meski telah berjuang memberikan pendidikan, tapi menghadapi banyak tantangan di luar kendali mereka.

Tiga Tuntutan Perlindungan Guru 

  • Lindungi Guru
  • Libatkan Orangtua
  • Perbaiki Pembelajaran 

Guru adalah profesi, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan kompetensi dan kode etik profesi. Guru butuh rasa aman dan terlindungi, untuk menegakkan penilaian, mengambil keputusan dan menentukan tindakan terbaik yang berpihak pada murid dalam memandu pembelajaran. Tanpa rasa aman dan terlindungi, guru akan kehilangan otonomi, dan pada ujungnya menyulitkan guru memberikan layanan yang profesional.

Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Meski ada regulasi dasar, tapi sedikit upaya mewujudkan regulasi tersebut menjadi nyata.  Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan. Upaya perlindungan guru adalah tuntutan yang harus segera diwujudkan, tanpa kompromi.

Meski demikian, perselisihan pembelajaran antara guru, murid dan orangtua selalu menjadi kasus yang kompleks dan beragam. Upaya perlindungan guru adalah pondasi yang perlu dilengkapi dengan upaya-upaya lain untuk memastikan perselisihan pembelajaran dapat diantisipasi dan diselesaikan secara baik. Pertama, kesadaran dan pelibatan orangtua dalam pendampingan pembelajaran anak. Orangtua pada dasarnya adalah pendidik pertama dan utama. Karena itu, keterlibatan orangtua dalam pembelajaran anak akan memastikan komunikasi intens dengan guru. Komunikasi yang memungkinkan orangtua dan guru mempunyai pemahaman terhadap sudut pandang masing-masing.

Ketiga, peningkatan kapasitas guru dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran. Sudah waktunya mengubah pembelajaran yang berpusat pada guru, menjadi pembelajaran yang berpusat pada murid. Dengan demikian, guru dan orangtua mempunyai isu bersama dalam melakukan dan mendampingi anak belajar. Kedua peran tersebut berada pada sudut pandang yang sama, mencari solusi yang terbaik untuk masa depan anak. 

Karena itu, menyikapi kasus Bu Supriyani dan menghindari guru lain jatuh sebagai korban perselisihan pembelajaran, maka kami dari Koalisi Perlindungan Guru menyatakan:

1. Menuntut Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera

  • menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas  kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi.
  • membentuk satgas perlindungan guru untuk mendampingi pemerintah daerah dan organisasi profesi menjalankan peran dalam perlindungan guru.
  • menguatkan peran seluruh organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.

2. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya.

3. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran melalui:

  • melakukan upaya yang diperlukan untuk memangkas beban kerja dan beban administrasi guru agar lebih fokus dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan kepala satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.

Tiga Tuntutan Perlindungan Guru adalah tuntutan dari suara hati guru untuk memastikan guru bisa melakukan pembelajaran yang berkualitas. Guru di seluruh Indonesia, bersama dukung dan sebarkan petisi ini.

 

Waktunya kita bersuara bersama! Guru Bergerak, Lindungi Guru

Koalisi Perlindungan Guru (Koper Guru)

Kami yang menyuarakan Petisi Tiga Tuntutan Perlindungan Guru (urutan sesuai abjad)

  1. Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI): Asep Tapip
  2. Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI): Agus Sukoco.
  3. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII): Tety Sulastri Lakollo
  4. Guru Belajar Foundation (GBF): Bukik Setiawan
  5. Ikatan Guru Indonesia (IGI): Danang Hidayatullah
  6. Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB): Muhammad Niamil Hida
  7. Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN): Nuno Riza
  8. Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN): Wahyu Ekawati
  9. Persatuan Guru NU (Pergunu): Ken Zuhri
  10. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI): Marni Mitra D

Kami mengundang asosiasi profesi guru, pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk bergabung menyuarakan petisi ini. Silahkan kirim data: Nama Organisasi/Komunitas, Nama Narahubung dan Nomor Whatsapp ke koperguru@gmail.com. Kami akan konfirmasi kepada narahubung sebelum menampilkan organisasi Anda pada petisi ini.

 

4.853

Masalahnya

Jatuh lagi korban, Guru Supriyani. Menambah daftar guru yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Bu Supriyani, seorang guru honorer yang mengabdikan diri untuk mengajar anak-anak di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, meskipun menghadapi banyak keterbatasan. Ia kini berada di tengah badai setelah dilaporkan melakukan kekerasan pada seorang murid kelas 1, yang merupakan anak dari anggota polis. Walau Bu Supriyani membantah tuduhan tersebut, proses hukum tetap berjalan, dan ia sempat merasakan dinginnya jeruji besi sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi guru, yang meski telah berjuang memberikan pendidikan, tapi menghadapi banyak tantangan di luar kendali mereka.

Tiga Tuntutan Perlindungan Guru 

  • Lindungi Guru
  • Libatkan Orangtua
  • Perbaiki Pembelajaran 

Guru adalah profesi, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan kompetensi dan kode etik profesi. Guru butuh rasa aman dan terlindungi, untuk menegakkan penilaian, mengambil keputusan dan menentukan tindakan terbaik yang berpihak pada murid dalam memandu pembelajaran. Tanpa rasa aman dan terlindungi, guru akan kehilangan otonomi, dan pada ujungnya menyulitkan guru memberikan layanan yang profesional.

Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Meski ada regulasi dasar, tapi sedikit upaya mewujudkan regulasi tersebut menjadi nyata.  Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan. Upaya perlindungan guru adalah tuntutan yang harus segera diwujudkan, tanpa kompromi.

Meski demikian, perselisihan pembelajaran antara guru, murid dan orangtua selalu menjadi kasus yang kompleks dan beragam. Upaya perlindungan guru adalah pondasi yang perlu dilengkapi dengan upaya-upaya lain untuk memastikan perselisihan pembelajaran dapat diantisipasi dan diselesaikan secara baik. Pertama, kesadaran dan pelibatan orangtua dalam pendampingan pembelajaran anak. Orangtua pada dasarnya adalah pendidik pertama dan utama. Karena itu, keterlibatan orangtua dalam pembelajaran anak akan memastikan komunikasi intens dengan guru. Komunikasi yang memungkinkan orangtua dan guru mempunyai pemahaman terhadap sudut pandang masing-masing.

Ketiga, peningkatan kapasitas guru dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran. Sudah waktunya mengubah pembelajaran yang berpusat pada guru, menjadi pembelajaran yang berpusat pada murid. Dengan demikian, guru dan orangtua mempunyai isu bersama dalam melakukan dan mendampingi anak belajar. Kedua peran tersebut berada pada sudut pandang yang sama, mencari solusi yang terbaik untuk masa depan anak. 

Karena itu, menyikapi kasus Bu Supriyani dan menghindari guru lain jatuh sebagai korban perselisihan pembelajaran, maka kami dari Koalisi Perlindungan Guru menyatakan:

1. Menuntut Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera

  • menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas  kementerian dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi.
  • membentuk satgas perlindungan guru untuk mendampingi pemerintah daerah dan organisasi profesi menjalankan peran dalam perlindungan guru.
  • menguatkan peran seluruh organisasi profesi guru dalam menjalankan fungsi perlindungan guru berdasarkan kode etik dan sidang etik profesi.

2. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • menetapkan regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran anak yang kolaboratif, multi peran dan inklusif.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelibatan orangtua dalam mendampingi pembelajaran anaknya.

3. Menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan akselerasi peningkatan kualitas pembelajaran melalui:

  • melakukan upaya yang diperlukan untuk memangkas beban kerja dan beban administrasi guru agar lebih fokus dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.
  • melakukan peningkatan kapasitas guru dan kepala satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran yang berpihak pada anak.

Tiga Tuntutan Perlindungan Guru adalah tuntutan dari suara hati guru untuk memastikan guru bisa melakukan pembelajaran yang berkualitas. Guru di seluruh Indonesia, bersama dukung dan sebarkan petisi ini.

 

Waktunya kita bersuara bersama! Guru Bergerak, Lindungi Guru

Koalisi Perlindungan Guru (Koper Guru)

Kami yang menyuarakan Petisi Tiga Tuntutan Perlindungan Guru (urutan sesuai abjad)

  1. Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI): Asep Tapip
  2. Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI): Agus Sukoco.
  3. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII): Tety Sulastri Lakollo
  4. Guru Belajar Foundation (GBF): Bukik Setiawan
  5. Ikatan Guru Indonesia (IGI): Danang Hidayatullah
  6. Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB): Muhammad Niamil Hida
  7. Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN): Nuno Riza
  8. Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN): Wahyu Ekawati
  9. Persatuan Guru NU (Pergunu): Ken Zuhri
  10. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI): Marni Mitra D

Kami mengundang asosiasi profesi guru, pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk bergabung menyuarakan petisi ini. Silahkan kirim data: Nama Organisasi/Komunitas, Nama Narahubung dan Nomor Whatsapp ke koperguru@gmail.com. Kami akan konfirmasi kepada narahubung sebelum menampilkan organisasi Anda pada petisi ini.

 

Dukung sekarang

4.853


Pengambil Keputusan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 5 November 2024