Yuck Teruskan Tanda Tangani Petisi Dan Sebarkan " Perjuangan Ini Membutuhkan Kontribusi Nyatamu.


*PERATURAN GUBERNUR TENTANG BIAYA JASA OJEK ONLINE ADALAH SOLUSI*
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang _Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,_ Ditetapkan pada Tanggal 7 September 2022. *ADALAH PAYUNG HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE* Dalam Mendapatkan Kepastian Biaya Jasa dan Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi yang Harus di Taati Oleh Aplikator.
Namun, Karena Belum adanya Peraturan Gubernur yang Mengatur Biaya Jasa Batas Bawah; Biaya Jasa Batas Atas dan Biaya Jasa Minimal, Membuat Celah Bagi Aplikator Untuk Menerapkan Potongan Melebihi Ketentuan yang Berlaku Sehingga Mengakibatkan Berkurangnya Order yang Berpengaruh pada Pendapatan Driver Ojek Online.
Oleh Karena Itu Kami *GABUNGAN AKSI RODA DUA [GARDA]* yang Terdiri dari Driver Ojek Online [GOJEK, GRAB, MAXIM, SHOPEE] di Surakarta MENUNTUT Kepada :
*_Gubernur di Seluruh Indonesia Untuk Membuat dan Menetapkan PERATURAN GUBERNUR yang Mengatur Tentang Biaya Jasa Batas Bawah; Biaya Jasa Batas Atas dan Biaya Jasa Minimal yang Menjadi HAK Driver Ojek Online Sesuai KP 667 Tahun 2022._*
JIKA ANDA DRIVER OJEK ONLINE YANG MENGGANTUNGKAN HIDUP PADA PEKERJAAN ANDA;
DAN JIKA ANDA MASYARAKAT INDONESIA YANG PEDULI KEPADA KESEJAHTERAAN DRIVER OJEK ONLINE,
SUDAH SEPANTASNYA ANDA TURUT MEMPERJUANGKAN PERMASALAHAN INI.
```Wahai Kawan² Tidak Perlu Menjadi Aktivis untuk Membela Driver yang Menangis.```
```Bergeraklah, Berbicaralah, Bejuanglah atas Dasar Keadilan dan Kebenaran.```