PERATURAN GUBERNUR ADALAH SOLUSI

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 124 pendukung

Masalahnya

PRESIDIUM AKSI 9.11 GARDA SURAKARTA

Dok Aksi 9.11 GARDA SURAKARTA

Surakarta 18 September 2023 ( 7 X 24 Jam Pasca Aksi 9.11 )

Keputusan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 Mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Di Gunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Telah DiLakukan Penyesuaian Menjadi KP 1001 Tahun 2022 Tertanggal 22 November 2022 Yang Diantaranya Berisi Tentang Ketentuan Perusahaan Aplikasi Menerapkan Biaya Tidak Langsung Berupa Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Paling Tinggi 15% 

Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah Termasuk Dalam Zona 1, Dimana Seharusnya Driver Mendapatkan Biaya Jasa Batas Bawah Sebesar Rp 8.000 s/d 10.000 Namun Karena Belum Adanya Peraturan Gubernur Yang Mengatur Biaya Jasa Batas Bawah, Biaya Jasa Atas Dan Biaya Jasa Minimal, Telah Membuat Celah Bagi Aplikator Untuk Menerapkan Potongan Melebihi 15% Dan Biaya Jasa Batas Bawah Dibawah Rp 8000 

Oleh Karena Itu Kami Driver Ojek Online Surakarta All Aplikator ( Gojek Grab Maxim Shopee Food ) Yang Bersatu Dalam GABUNGAN AKSI RODA DUA ( GARDA ) SURAKARTA BERSAMA DENGAN R4

Menuntut : 

1. Tetapkan Peraturan Gubernur Yang Mengatur Biaya Jasa Batas Bawah, Biaya Jasa Batas Atas Dan Biaya Jasa Minimal Ojek Online Di Surakrta Provinsi Jawa Tengah 
2. Sanksi Tegas Bagi Aplikator Yang Melanggar Kp 667 Tahun 2022 Tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Paling Tinggi 15%
3. Hapus Biaya Tambahan Di Semua Aplikator Yang Mengakibatkan Penurunan Intensitas Order .

Dok Aksi Damai 9.11 Garda Surakarta

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BIAYA JASA OJEK ONLINE ADALAH SOLUSI

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang _Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,_ Ditetapkan pada Tanggal 7 September 2022. ADALAH PAYUNG HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE Dalam Mendapatkan Kepastian Biaya Jasa dan Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi yang Harus di Taati Oleh Aplikator. 

Namun, Karena Belum adanya Peraturan Gubernur yang Mengatur Biaya Jasa Batas Bawah, Biaya Jasa Batas Atas dan Biaya Jasa Minimal, Membuat Celah Bagi Aplikator Untuk Menerapkan Potongan Melebihi Ketentuan yang Berlaku Sehingga Mengakibatkan Berkurangnya Order yang Berpengaruh pada Pendapatan Driver Ojek Online. 

Oleh Karena Itu Kami GABUNGAN AKSI RODA DUA ( GARDA ) yang Terdiri dari Driver Ojek Online ( GOJEK, GRAB, MAXIM, SHOPEE ) di Surakarta MENUNTUT Kepada :

Gubernur di Seluruh Indonesia Untuk Membuat dan Menetapkan PERATURAN GUBERNUR yang Mengatur Tentang Biaya Jasa Batas Bawah; Biaya Jasa Batas Atas dan Biaya Jasa Minimal yang Menjadi HAK Driver Ojek Online Sesuai KP 667 Tahun 2022.

JIKA ANDA DRIVER OJEK ONLINE YANG MENGGANTUNGKAN HIDUP PADA PEKERJAAN ANDA;

DAN JIKA ANDA MASYARAKAT INDONESIA YANG PEDULI KEPADA KESEJAHTERAAN DRIVER OJEK ONLINE,

SUDAH SEPANTASNYA ANDA TURUT MEMPERJUANGKAN PERMASALAHAN INI. 

```Wahai Kawan² Tidak Perlu Menjadi Aktivis untuk Membela Driver yang Menangis.```

```Bergeraklah, Berbicaralah, Berjuanglah Atas Dasar Keadilan dan Kebenaran.```

Aksi Demo 9.11 Garda Surakarta

 

 

 

 

 

avatar of the starter
Pitut SaputraPembuka PetisiAktivis Bersih Sungai Klaten

Pengambil Keputusan

Seluruh Gubernur di Indonesia
Seluruh Gubernur di Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi