Tegakkan Keadilan pada Bayi & Anak Korban Pembunuhan sebagai Modus baru

Penandatangan terbaru:
Rina Agisna dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Telah terjadi peristiwa Tragis dan tak Manusiawi yang merupakan Pembunuhan terhadap Bayi/Anak oleh ibu kandung yang nyawanya diambil secara paksa dengan cara Aborsi menggunakan Obat Kontrasepsi "Misoprostol" dan dilakukan secara sebelah pihak. Pembunuhan Anak Sendiri (PAS) dengan cara Aborsi tersebut adalah "Modus Baru Penjebakan, Penipuan, Pemerasan, Pembunuhan" serta Ancaman juga Teror yang Terancang/Direncanakan oleh Pelaku yakni, seorang wanita berusia 26 tahun asal Bogor bernama ("TANIA DWI OKTAVIA"/"TANIIIADO") sebagai pelaku utama, juga Ibu bagi anak tersebut.

Terdapat 3 Korban yang menjadi sasaran oleh Pelaku dalam Peristiwa Pembunuhan sebagai Modus Baru ini, Korban adalah ("2 BAYI/ANAK YANG DIBUNUH") oleh pelaku yang merupakan Ibu kandungnya, dan ("1 KORBAN PRIA YANG DIJADIKAN KAMBING HITAM/BLACK MALE") yang di Jebak, di Ancam dan di Teror, Demi melancarkan aksi Pembunuhan, Penipuan serta Pemerasan terhadap peristiwa yang dilakukan sang pelaku.

KRONOLOGI :

Jiwa kami terguncang mengetahui bahwa saudari "TANIA DWI OKTAVIA"  yakni sang ibu merupakan Pelaku/Dalang dari Pembunuhan terhadap "DUA BAYI" yang dijadikan sebagai sarana Penjebakan dan Penipuan. Pembunuhan tersebut merupakan tindakan keji juga tragis dengan cara Aborsi yang sama saja menghilangkan nyawa Manusia juga merupakan anak kandung dari sang Pelaku. Pembunuhan terhadap bayi ini dilakukan sebanyak (dua kali) oleh Pelaku yakni sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" menggunakan obat Kontrasepsi  yang berjenis Misoprostol dan hal ini merupakan PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS) "SECARA SEPIHAK".

Tindakan ini adalah sebuah Pembunuhan dengan Modus baru yang direncanakan untuk melakukan tindak "Penjebakan dan Penipuan demi mencapai keuntungan finansial dengan menukar nyawa seorang Bayi/Anak. Pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" sang ibu telah "SECARA SEPIHAK" mengambil nyawa dan "MEMBUNUH DUA BAYI" tanpa diketahui siapa sebenarnya ayah dari anak-anak tersebut. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak dapat kita abaikan. Pelaku utama melakukan kejahatan tersebut berulang kali dengan delik dan tujuan yang sama.

Dari hasil Penjebakan, Penipuan, dan Pembunuhan tersebut pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" meraih keuntungan finansial yang digunakan untuk membeli obat Aborsi "Misoprostol" yang dibeli melalui Media Sosial X dan selebihnya digunakan untuk keperluan Pribadi seperti menonton konser K-POP serta aksesoris seperti Pakaian, Merchendise, Make up, dan Liburan

Terdapat Korban Pria yang secara sengaja dijiebak dan dijadikan "KAMBING HITAM/BLACK MALE". Korban Pria merupakan orang terdekat/pasangan dari Pelaku pembunuhan yang dengan mudah "Dijebak, Diancam, hingga Teror" yang telah direncanakan oleh Pelaku Pembunuhan dan dengan sengaja dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak Penipuan. Ancaman tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dan Korban Pria dipaksa untuk membayar harga yang tidak sepatutnya mereka tanggung. Juga "Korban Pria Dijebak dan Diteror" secara tiba-tiba tanpa mengetahui maksud dan tujuan sang pelaku pembunuhan yang ternyata hal tersebut merupakan sebuah Pembunuhan terhadap Bayi/Anak yang merupakan anaknya sendiri.. 

Dan setelah Korban pria mengetahui kehamilan tersebut Korban Pria tengah bersedia untuk bertanggung jawab sepenuhnya meskipun Anak tersebut bukan dari hasil Biologis mereka pribadi. Bahkan saat Korban Pria mengetahui maksud dan tujuan sang pelaku Korban Pria seketika langsung berupaya dan berusaha untuk menyelamatkan Bayi/Anak tersebut berulang kali agar bayi tersebut tidak dibunuh/di aborsi, dengan cara "MEMBUANG OBAT KONTRASEPSI (MISOPORSTOL), namun sang ibu sebagai Pelaku Pembunuhan malah "membeli kembali Obat Kontrasepsi tersebut secara diam diam untuk kesekian kalinya, dan juga "Korban Pria telah berusaha berupaya untuk MEMBAWA SANG IBU/PELAKU UTAMA KE RUMAH SAKIT TERDEKAT", untuk melakukan Medical Check-Up untuk memastikan kondisi Bayi/Anak tersebut tetap sehat, juga memastikan kondisi kesehatan sang Ibu yang menjadi Pelaku Utama Pembunuhan.

Bahkan para Korban Pria telah berusaha dan memohon kepada Pelaku agar bayi/anak tersebut untuk dilahirkan, Namun Korban Pria malah di ANCAM OLEH PELAKU. Korban pria sempat ingin meminta untuk tes DNA untuk mengetahui bahwa anak tersebut merupakan anak biologis mereka atau bukan, dengan hasil apapun Korban Pria tetap akan mengurus Bayi/Anak tersebut, Namun sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" sebagai Pelaku Pembunuhan dengan tegas tetap ingin menjalakan Pembunuhan "SECARA SEPIHAK"daripada menyelamatkan nyawa sang Bayi yang merupakan Anak Kandungya., Sang ibu yang merupakan Pelaku pembunuhan "tidak mau bertanggung jawab" terhadap nyawa anaknya yang tidak ada bandingannya. Sang ibu/pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" yang seharusnya menjadi sosok orang tua dan pelindung bagi anaknya malah menjadi saksi Bisu dari kejahatan tak manusiawi tersebut dan dijadikan sebagai aspek kejahatan sebagai Modus Penipuan. 

"Korban Pria berulang kali diancam dan diteror" oleh pelaku pembunuhan, dikarnakan Korban Pria telah berupaya ingin melaporkan kepada pihak berwajib dan sempat ingin menyuarakan terkait Pembunuhan ini yang menjadi Modus Penjebakan yang direncanakan oleh sang ibu Pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA". Namun pelaku merupakan anak dari Oknum/Aparat yang dimana hal tersebut menjadi komponen utama  dalam Modus Penjebakan, Penipuan juga Pembunuhan yang mengancam keberlangsungan hidup sang bayi/anak juga korban pria yang dijadikan sebagai kambing hitam. Bahkan sang pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" pun sempat berucap merasa kebal Hukum bahwasanya berapa kali pun pelaku melakukan tindakan keji tidak ada satupun yang dapat melaporkan juga akan menindak lanjuti terkait hal tersebut karna pelaku merupakan anak dari Orang yang berpengaruh di Kota Bogor.

Sampai saat ini para Korban Pria telah mencoba menanyakan keberadaan Jasad Bayi/Anak tersebut untuk dikebumikan/dikubur dengan layak, Namun naas sampai detik ini masih saja belum ditemukan Jasad dari bayi/anak yang telah direnggut nyawanya.

Dari pernyataan para Korban, kemungkinan sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" sebagai pelaku pembunuhan "TELAH MEMBUANG JASAD BAYI/ANAK TERSEBUT" yang membuat hal ini menjadi sangat tragis dan tak manusiawi. Sang ibu pun tak memberikan kelayakan dalam memakamkan kedua jasad korban tersebut yang telah ia Bunuh merupakan anaknya sendiri. Sedangkan para Korban pria berharap dan berupaya agar Bayi/Anak tersebut di kuburkan atau di kebumikan dengan cara yang layak. Namun sang Ibu/pelaku utama pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" tidak memberikan kesempatan bagi para Korban Pria untuk memberikan Nama juga melihat Jasad para Korban yang terbunuh dalam kondisi tragis.

Terdapat Bukti Foto dan Vidio Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA". Dalam bukti Foto terlihat dengan jelas sang pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" sedang memegang Test pack dengan hasil "Positive", juga memegang "OBAT KONTRASEPSI (MISOPRSTOL). Lalu terdapat beberapa bukti lain berupa Vidio Pembunuhan yang memperlihatkan dengan jelas saat sang pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" tengah melakukan Pembunuhan. Dalam bukti Vidio terlihat Pelaku melakukan Pembunuhan dengan Mekanisme Aborsi terhadap "DUA KORBAN BAYI" yang baru lahir di bunuh dengan cara keji serta tak manusiawi dimana Hidupnya tak sampai satu Hari. 

Dalam kasus Ini bukan hanya soal ancaman dan modus baru penjebakan serta penipuan, tetapi juga soal keselamatan nyawa manusia yang tidak berdosa—bayi yang baru lahir seharusnya mendapatkan cinta dan perlindungan dari orangtua sebaliknya harus dibunuh dalam diam secara sepihak oleh pelaku utama Pembunuhan yakni sang Ibu "TANIA DWI OKTAVIA". Setiap kehidupan adalah suci dan harus dilindungi terutama Bayi/Anak yang belum bisa berbicara dan belum memahami situasi tersebut.

Tindakan ini harus dihentikan, dan pelaku harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Sang pelaku pembunuhan Saudari "TANIA DWI OKTAVIA" harus dihukum sesuai hukum yang berlaku yang tertera pada:

  1. Pasal 194 UU Kesehatan ialah "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana Hukuman Penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah )
  2. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi"
  3. Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Pasal 346 KUHP : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  5. Pasal 347 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana : ( 1 ) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun
  6. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana : ( 1 ) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu  dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
  7. Dasar Hukum Aborsi menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Landasan atau dasar hukum Aborsi yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah tertuang dalam Pasal 75, pada ayat    ( 1 ) terdapat larangan untuk melakukan Tindakan Aborsi bagi setiap Orang.
  8. Pasal 428 UU Kesehatan, setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan terhadap seorang perempuan:  ( 1 ) Dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 5 tahun; atau ( 2 ) Tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 12 tahun.

keadilan terhadap Bayi/Anak harus juga dapat ditegakkan bagi para korban—baik pria maupun Bayi-Bayi/Anak yang tidak bersalah. 

Pemerintah harus memperketat pengawasan atas penjualan pil penggugur yang seringkali disalahgunakan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku Pembunuhan yang dilakukan oleh saudari "TANIA DWI OKTAVIA" demi generasi muda dan generasi selanjutnya agar memahami konsekuensi dari tindakan pembunuhan tersebut.

Hal ini perlu di kaji lembaga tertentu dan perlu di edukasi kepada masyarakat Indonesia "sebagai contoh" dari perbuatan keji dan tak manusiawi yang selama ini jarang sekali kita lihat namun sering kali terjadi. Juga banyak diantara kita masyarakat Indonesia yang tidak pernah tau juga takut untuk menyuarakan hal tersebut, sudah saatnya kita mengkaji dan membahas hal ini bersama dan pantau kasus ini serentak agar tak ada lagi kasus atau perbuatan keji yang tak manusiawi ini kembali terulang sampai dijadikan Modus Penipuan, Pemerasan, Penjebakan dan Pembunuhan yang terancang.

Kami meminta dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kita semua telah bersama-sama menyuarakan Genosida yang terjadi di Palestina juga anak-anak di Palestina yang menjadi korban kebiadaban dan tak manusiawi yang dilakukan oleh para Zionis, namun banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban pembunuhan, kekerasan, baby abuse. Jangan pernah lupakan bahwa banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban Kebiadaban, oleh para pelaku Pembunuhan tersebut seperti yang dilakukan oleh sang pelaku pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" terhadap anaknya sendiri secara sepihak. Teruslah bersuara demi kebenaran terutama bagi seluruh Anak di Dunia yang dimana mereka belum memahami hal ini.

Hentikan ancaman dan kekerasan terhadap kehidupan bayi, serta cegah orang lain dari menggunakan modus keji ini. Segera tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan dan keselamatan bagi para bayi/anak korban aborsi dan pembunuhan. Setiap tanda tangan adalah langkah menuju keadilan dan perubahan. Tunjukkan bahwa kita tidak tinggal diam terhadap kejahatan semacam ini. Harapan kami adalah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi bayi/anak dan menegakkan hukum untuk semua pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Mohon tandatangani petisi ini demi generasi muda yang lebih baik.

Juga para Korban Pria yang dijadikan Kembing Hitam/Black Male telah dan akan meminta perlindungan kepada Mahkamah Agung melalui Justice Collaborator untuk dijadikan saksi agar mempermudah proses hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku Utama Pembunuhan/Sang Ibu "TANIA DWI OKTAVIA" 

Pelaku saudari "TANIA DWI OKTAVIA" merupakan anak dari Oknum/Aparat yang dengan mudah memberikan ancaman kepada para Korban. Setelah petisi ini dibuat dan disuarakan kemungkinan akan banyak ancaman yang akan datang pada korban Pria. Pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" merupakan wanita yang sangat pandai dalam memanipulasi Fakta serta memberikan bukti bukti palsu untuk penggiringan Opini, juga menghalalkan segala cara agar terhindar dari permasalahan tersebut.

Petisi ini kami buat secara tertulis dan Online juga di berbagai platform yang dimana kami telah membuatnya secara Lokal dan National serta Global, juga telah di setujui dan di Tanda Tangani oleh masyarakat yang sepakat dan menyetuji terhadap penindakan kasus ini. Petisi Ini adalah bentuk pergerakan serta keadilan terhadap Anak di seluruh dunia yang menjadi korban Kekerasan, dan Pembunuhan yang nyawanya telah diambil seacara paksa dalam kondisi paling Tragis. Seorang bayi yang tak bersalah, baru memulai kehidupannya lalu dibunuh dalam diam tanpa belas kasih dengan cara yang tak Manusiawi oleh Ibu Kandungnya.

TIDAK ADA YANG SEBANDING DENGAN APAPUN TERHADAP NYAWA SEORANG BAYI/ANAK. Untuk membela Hak/Nyawa Anak, Kita tak perlu menjadi orang tua atau menjadi Korban seklipun, Kita hanya perlu menjadi Manusia. Mari bersama mengawal kasus ini demi keberlangsungan hidup anak di Indonesia, di Palestine, dan di Dunia. 

Sekian Terima Kasih.

avatar of the starter
Kids Lives MatterPembuka PetisiMari selamatkan dan bantu anak-anak di dunia dari kejahatan yang dilakukan oleh para Oknum yang tidak bertanggung jawab. KIDS LIVES MATTER

30

Penandatangan terbaru:
Rina Agisna dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Telah terjadi peristiwa Tragis dan tak Manusiawi yang merupakan Pembunuhan terhadap Bayi/Anak oleh ibu kandung yang nyawanya diambil secara paksa dengan cara Aborsi menggunakan Obat Kontrasepsi "Misoprostol" dan dilakukan secara sebelah pihak. Pembunuhan Anak Sendiri (PAS) dengan cara Aborsi tersebut adalah "Modus Baru Penjebakan, Penipuan, Pemerasan, Pembunuhan" serta Ancaman juga Teror yang Terancang/Direncanakan oleh Pelaku yakni, seorang wanita berusia 26 tahun asal Bogor bernama ("TANIA DWI OKTAVIA"/"TANIIIADO") sebagai pelaku utama, juga Ibu bagi anak tersebut.

Terdapat 3 Korban yang menjadi sasaran oleh Pelaku dalam Peristiwa Pembunuhan sebagai Modus Baru ini, Korban adalah ("2 BAYI/ANAK YANG DIBUNUH") oleh pelaku yang merupakan Ibu kandungnya, dan ("1 KORBAN PRIA YANG DIJADIKAN KAMBING HITAM/BLACK MALE") yang di Jebak, di Ancam dan di Teror, Demi melancarkan aksi Pembunuhan, Penipuan serta Pemerasan terhadap peristiwa yang dilakukan sang pelaku.

KRONOLOGI :

Jiwa kami terguncang mengetahui bahwa saudari "TANIA DWI OKTAVIA"  yakni sang ibu merupakan Pelaku/Dalang dari Pembunuhan terhadap "DUA BAYI" yang dijadikan sebagai sarana Penjebakan dan Penipuan. Pembunuhan tersebut merupakan tindakan keji juga tragis dengan cara Aborsi yang sama saja menghilangkan nyawa Manusia juga merupakan anak kandung dari sang Pelaku. Pembunuhan terhadap bayi ini dilakukan sebanyak (dua kali) oleh Pelaku yakni sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" menggunakan obat Kontrasepsi  yang berjenis Misoprostol dan hal ini merupakan PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS) "SECARA SEPIHAK".

Tindakan ini adalah sebuah Pembunuhan dengan Modus baru yang direncanakan untuk melakukan tindak "Penjebakan dan Penipuan demi mencapai keuntungan finansial dengan menukar nyawa seorang Bayi/Anak. Pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" sang ibu telah "SECARA SEPIHAK" mengambil nyawa dan "MEMBUNUH DUA BAYI" tanpa diketahui siapa sebenarnya ayah dari anak-anak tersebut. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak dapat kita abaikan. Pelaku utama melakukan kejahatan tersebut berulang kali dengan delik dan tujuan yang sama.

Dari hasil Penjebakan, Penipuan, dan Pembunuhan tersebut pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" meraih keuntungan finansial yang digunakan untuk membeli obat Aborsi "Misoprostol" yang dibeli melalui Media Sosial X dan selebihnya digunakan untuk keperluan Pribadi seperti menonton konser K-POP serta aksesoris seperti Pakaian, Merchendise, Make up, dan Liburan

Terdapat Korban Pria yang secara sengaja dijiebak dan dijadikan "KAMBING HITAM/BLACK MALE". Korban Pria merupakan orang terdekat/pasangan dari Pelaku pembunuhan yang dengan mudah "Dijebak, Diancam, hingga Teror" yang telah direncanakan oleh Pelaku Pembunuhan dan dengan sengaja dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak Penipuan. Ancaman tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dan Korban Pria dipaksa untuk membayar harga yang tidak sepatutnya mereka tanggung. Juga "Korban Pria Dijebak dan Diteror" secara tiba-tiba tanpa mengetahui maksud dan tujuan sang pelaku pembunuhan yang ternyata hal tersebut merupakan sebuah Pembunuhan terhadap Bayi/Anak yang merupakan anaknya sendiri.. 

Dan setelah Korban pria mengetahui kehamilan tersebut Korban Pria tengah bersedia untuk bertanggung jawab sepenuhnya meskipun Anak tersebut bukan dari hasil Biologis mereka pribadi. Bahkan saat Korban Pria mengetahui maksud dan tujuan sang pelaku Korban Pria seketika langsung berupaya dan berusaha untuk menyelamatkan Bayi/Anak tersebut berulang kali agar bayi tersebut tidak dibunuh/di aborsi, dengan cara "MEMBUANG OBAT KONTRASEPSI (MISOPORSTOL), namun sang ibu sebagai Pelaku Pembunuhan malah "membeli kembali Obat Kontrasepsi tersebut secara diam diam untuk kesekian kalinya, dan juga "Korban Pria telah berusaha berupaya untuk MEMBAWA SANG IBU/PELAKU UTAMA KE RUMAH SAKIT TERDEKAT", untuk melakukan Medical Check-Up untuk memastikan kondisi Bayi/Anak tersebut tetap sehat, juga memastikan kondisi kesehatan sang Ibu yang menjadi Pelaku Utama Pembunuhan.

Bahkan para Korban Pria telah berusaha dan memohon kepada Pelaku agar bayi/anak tersebut untuk dilahirkan, Namun Korban Pria malah di ANCAM OLEH PELAKU. Korban pria sempat ingin meminta untuk tes DNA untuk mengetahui bahwa anak tersebut merupakan anak biologis mereka atau bukan, dengan hasil apapun Korban Pria tetap akan mengurus Bayi/Anak tersebut, Namun sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" sebagai Pelaku Pembunuhan dengan tegas tetap ingin menjalakan Pembunuhan "SECARA SEPIHAK"daripada menyelamatkan nyawa sang Bayi yang merupakan Anak Kandungya., Sang ibu yang merupakan Pelaku pembunuhan "tidak mau bertanggung jawab" terhadap nyawa anaknya yang tidak ada bandingannya. Sang ibu/pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" yang seharusnya menjadi sosok orang tua dan pelindung bagi anaknya malah menjadi saksi Bisu dari kejahatan tak manusiawi tersebut dan dijadikan sebagai aspek kejahatan sebagai Modus Penipuan. 

"Korban Pria berulang kali diancam dan diteror" oleh pelaku pembunuhan, dikarnakan Korban Pria telah berupaya ingin melaporkan kepada pihak berwajib dan sempat ingin menyuarakan terkait Pembunuhan ini yang menjadi Modus Penjebakan yang direncanakan oleh sang ibu Pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA". Namun pelaku merupakan anak dari Oknum/Aparat yang dimana hal tersebut menjadi komponen utama  dalam Modus Penjebakan, Penipuan juga Pembunuhan yang mengancam keberlangsungan hidup sang bayi/anak juga korban pria yang dijadikan sebagai kambing hitam. Bahkan sang pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" pun sempat berucap merasa kebal Hukum bahwasanya berapa kali pun pelaku melakukan tindakan keji tidak ada satupun yang dapat melaporkan juga akan menindak lanjuti terkait hal tersebut karna pelaku merupakan anak dari Orang yang berpengaruh di Kota Bogor.

Sampai saat ini para Korban Pria telah mencoba menanyakan keberadaan Jasad Bayi/Anak tersebut untuk dikebumikan/dikubur dengan layak, Namun naas sampai detik ini masih saja belum ditemukan Jasad dari bayi/anak yang telah direnggut nyawanya.

Dari pernyataan para Korban, kemungkinan sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA" sebagai pelaku pembunuhan "TELAH MEMBUANG JASAD BAYI/ANAK TERSEBUT" yang membuat hal ini menjadi sangat tragis dan tak manusiawi. Sang ibu pun tak memberikan kelayakan dalam memakamkan kedua jasad korban tersebut yang telah ia Bunuh merupakan anaknya sendiri. Sedangkan para Korban pria berharap dan berupaya agar Bayi/Anak tersebut di kuburkan atau di kebumikan dengan cara yang layak. Namun sang Ibu/pelaku utama pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" tidak memberikan kesempatan bagi para Korban Pria untuk memberikan Nama juga melihat Jasad para Korban yang terbunuh dalam kondisi tragis.

Terdapat Bukti Foto dan Vidio Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni sang ibu "TANIA DWI OKTAVIA". Dalam bukti Foto terlihat dengan jelas sang pelaku Pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" sedang memegang Test pack dengan hasil "Positive", juga memegang "OBAT KONTRASEPSI (MISOPRSTOL). Lalu terdapat beberapa bukti lain berupa Vidio Pembunuhan yang memperlihatkan dengan jelas saat sang pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" tengah melakukan Pembunuhan. Dalam bukti Vidio terlihat Pelaku melakukan Pembunuhan dengan Mekanisme Aborsi terhadap "DUA KORBAN BAYI" yang baru lahir di bunuh dengan cara keji serta tak manusiawi dimana Hidupnya tak sampai satu Hari. 

Dalam kasus Ini bukan hanya soal ancaman dan modus baru penjebakan serta penipuan, tetapi juga soal keselamatan nyawa manusia yang tidak berdosa—bayi yang baru lahir seharusnya mendapatkan cinta dan perlindungan dari orangtua sebaliknya harus dibunuh dalam diam secara sepihak oleh pelaku utama Pembunuhan yakni sang Ibu "TANIA DWI OKTAVIA". Setiap kehidupan adalah suci dan harus dilindungi terutama Bayi/Anak yang belum bisa berbicara dan belum memahami situasi tersebut.

Tindakan ini harus dihentikan, dan pelaku harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Sang pelaku pembunuhan Saudari "TANIA DWI OKTAVIA" harus dihukum sesuai hukum yang berlaku yang tertera pada:

  1. Pasal 194 UU Kesehatan ialah "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana Hukuman Penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah )
  2. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi"
  3. Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Pasal 346 KUHP : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  5. Pasal 347 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana : ( 1 ) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun
  6. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana : ( 1 ) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu  dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
  7. Dasar Hukum Aborsi menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Landasan atau dasar hukum Aborsi yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah tertuang dalam Pasal 75, pada ayat    ( 1 ) terdapat larangan untuk melakukan Tindakan Aborsi bagi setiap Orang.
  8. Pasal 428 UU Kesehatan, setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan terhadap seorang perempuan:  ( 1 ) Dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 5 tahun; atau ( 2 ) Tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 12 tahun.

keadilan terhadap Bayi/Anak harus juga dapat ditegakkan bagi para korban—baik pria maupun Bayi-Bayi/Anak yang tidak bersalah. 

Pemerintah harus memperketat pengawasan atas penjualan pil penggugur yang seringkali disalahgunakan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku Pembunuhan yang dilakukan oleh saudari "TANIA DWI OKTAVIA" demi generasi muda dan generasi selanjutnya agar memahami konsekuensi dari tindakan pembunuhan tersebut.

Hal ini perlu di kaji lembaga tertentu dan perlu di edukasi kepada masyarakat Indonesia "sebagai contoh" dari perbuatan keji dan tak manusiawi yang selama ini jarang sekali kita lihat namun sering kali terjadi. Juga banyak diantara kita masyarakat Indonesia yang tidak pernah tau juga takut untuk menyuarakan hal tersebut, sudah saatnya kita mengkaji dan membahas hal ini bersama dan pantau kasus ini serentak agar tak ada lagi kasus atau perbuatan keji yang tak manusiawi ini kembali terulang sampai dijadikan Modus Penipuan, Pemerasan, Penjebakan dan Pembunuhan yang terancang.

Kami meminta dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kita semua telah bersama-sama menyuarakan Genosida yang terjadi di Palestina juga anak-anak di Palestina yang menjadi korban kebiadaban dan tak manusiawi yang dilakukan oleh para Zionis, namun banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban pembunuhan, kekerasan, baby abuse. Jangan pernah lupakan bahwa banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban Kebiadaban, oleh para pelaku Pembunuhan tersebut seperti yang dilakukan oleh sang pelaku pembunuhan "TANIA DWI OKTAVIA" terhadap anaknya sendiri secara sepihak. Teruslah bersuara demi kebenaran terutama bagi seluruh Anak di Dunia yang dimana mereka belum memahami hal ini.

Hentikan ancaman dan kekerasan terhadap kehidupan bayi, serta cegah orang lain dari menggunakan modus keji ini. Segera tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan dan keselamatan bagi para bayi/anak korban aborsi dan pembunuhan. Setiap tanda tangan adalah langkah menuju keadilan dan perubahan. Tunjukkan bahwa kita tidak tinggal diam terhadap kejahatan semacam ini. Harapan kami adalah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi bayi/anak dan menegakkan hukum untuk semua pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Mohon tandatangani petisi ini demi generasi muda yang lebih baik.

Juga para Korban Pria yang dijadikan Kembing Hitam/Black Male telah dan akan meminta perlindungan kepada Mahkamah Agung melalui Justice Collaborator untuk dijadikan saksi agar mempermudah proses hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku Utama Pembunuhan/Sang Ibu "TANIA DWI OKTAVIA" 

Pelaku saudari "TANIA DWI OKTAVIA" merupakan anak dari Oknum/Aparat yang dengan mudah memberikan ancaman kepada para Korban. Setelah petisi ini dibuat dan disuarakan kemungkinan akan banyak ancaman yang akan datang pada korban Pria. Pelaku utama "TANIA DWI OKTAVIA" merupakan wanita yang sangat pandai dalam memanipulasi Fakta serta memberikan bukti bukti palsu untuk penggiringan Opini, juga menghalalkan segala cara agar terhindar dari permasalahan tersebut.

Petisi ini kami buat secara tertulis dan Online juga di berbagai platform yang dimana kami telah membuatnya secara Lokal dan National serta Global, juga telah di setujui dan di Tanda Tangani oleh masyarakat yang sepakat dan menyetuji terhadap penindakan kasus ini. Petisi Ini adalah bentuk pergerakan serta keadilan terhadap Anak di seluruh dunia yang menjadi korban Kekerasan, dan Pembunuhan yang nyawanya telah diambil seacara paksa dalam kondisi paling Tragis. Seorang bayi yang tak bersalah, baru memulai kehidupannya lalu dibunuh dalam diam tanpa belas kasih dengan cara yang tak Manusiawi oleh Ibu Kandungnya.

TIDAK ADA YANG SEBANDING DENGAN APAPUN TERHADAP NYAWA SEORANG BAYI/ANAK. Untuk membela Hak/Nyawa Anak, Kita tak perlu menjadi orang tua atau menjadi Korban seklipun, Kita hanya perlu menjadi Manusia. Mari bersama mengawal kasus ini demi keberlangsungan hidup anak di Indonesia, di Palestine, dan di Dunia. 

Sekian Terima Kasih.

avatar of the starter
Kids Lives MatterPembuka PetisiMari selamatkan dan bantu anak-anak di dunia dari kejahatan yang dilakukan oleh para Oknum yang tidak bertanggung jawab. KIDS LIVES MATTER
Perkembangan terakhir petisi