Tegakkan Keadilan Hukum untuk Perempuan dan Anak yang Ditelantarkan: Kasus Aprila Majid


Tegakkan Keadilan Hukum untuk Perempuan dan Anak yang Ditelantarkan: Kasus Aprila Majid
Masalahnya
Saya seorang ibu. Dan saya menulis ini bukan hanya karena saya peduli, tapi karena saya marah.
Kasus ini tentang Aprila Majid—seorang ibu dua anak, yang ditinggal suaminya tanpa kabar selama lebih dari dua tahun. Ia ditelantarkan, tanpa nafkah, tanpa perhatian, dan tanpa tanggung jawab. Suaminya diduga membawa kabur ratusan juta rupiah untuk investasi online, lalu hilang begitu saja. Lelaki ini juga ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain. Selama itu pula, anak-anaknya tidak pernah bertemu ayah mereka.
Aprila akhirnya menempuh jalur hukum. Ia percaya bahwa negara akan melindunginya. Bahwa hukum akan berpihak pada anak-anaknya.
Sidang Masih Berlangsung
Saat ini, sidang perkara pidana terhadap pelaku masih berjalan. Jaksa sudah membacakan tuntutan: 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, belum ada vonis akhir. Dalam waktu 2 minggu ke depan, sidang akan memasuki tahap pleidoi dan pembacaan putusan hakim.
Satu Kasus Aprila bukan satu-satunya. Ia hanya satu wajah dari ribuan—perempuan yang berjuang sendirian. Ditinggal dan ditelantarkan suami, selain itu tanggung jawab ibu menjadi double peran sebagai ayah. Bertahan di tengah luka, demi anak-anak mereka.
Sayangnya, banyak dari mereka justru mendapatkan perlakuan yang sama: hukum yang ringan terhadap pelaku, dan beban hidup yang berat untuk mereka. Indonesia sebenarnya punya regulasi yang cukup kuat—secara tertulis.
Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga:
Penelantaran bisa dikenai pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Penelantaran anak bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Pasal 304 dan 305 KUHP:
Siapa pun yang menelantarkan orang yang wajib ditanggungnya, dapat dipidana.
Tapi praktiknya?
“Kalau tidak ada kekerasan fisik, bukan kejahatan besar.”
Padahal, luka batin bisa lebih menghancurkan daripada pukulan.
Penelantaran adalah kekerasan dalam bentuk yang paling diam—sunyi, tapi melumpuhkan.
Negara Lain Lebih Tegas
1. Australia: Penelantaran anak bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
2. Singapura: Pelaku wajib membayar tunjangan, atau masuk penjara.
3. Norwegia: Ibu tunggal mendapat perlindungan hukum dan dukungan finansial penuh dari negara.
Indonesia?
Banyak pelaku yang keluar dari penjara dengan kepala tegak—sementara korban harus terus berjuang sendirian.
Apa yang Kami Tuntut?
Kami, warga negara yang peduli, menuntut:
Peninjauan kembali putusan dalam kasus Aprila Majid.
Penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku penelantaran keluarga dan anak.
Revisi dan penegakan serius UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak agar tidak berhenti di atas kertas.
Peningkatan kapasitas aparat hukum dan hakim dalam memahami dampak psikologis penelantaran terhadap perempuan dan anak.
Pembentukan unit penanganan khusus penelantaran keluarga, agar korban tidak berjuang sendirian di sistem hukum yang rumit.
Mengapa Tandatangan Anda Penting?
Karena ini bukan hanya tentang Aprila.
Ini tentang perempuan yang sudah terlalu sering dianggap kuat, hanya karena tidak punya pilihan. Ini tentang anak-anak yang tumbuh tanpa tahu kenapa ayah mereka pergi. Ini tentang keadilan yang terlalu mahal
Jika Anda percaya bahwa perempuan dan anak-anak layak dilindungi oleh hukum, bukan diabaikan, tandatangani petisi ini. Sekarang.
Karena keadilan bukan sesuatu yang bisa ditunda. Dan suara kita bisa membuat perubahan.

17.279
Masalahnya
Saya seorang ibu. Dan saya menulis ini bukan hanya karena saya peduli, tapi karena saya marah.
Kasus ini tentang Aprila Majid—seorang ibu dua anak, yang ditinggal suaminya tanpa kabar selama lebih dari dua tahun. Ia ditelantarkan, tanpa nafkah, tanpa perhatian, dan tanpa tanggung jawab. Suaminya diduga membawa kabur ratusan juta rupiah untuk investasi online, lalu hilang begitu saja. Lelaki ini juga ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain. Selama itu pula, anak-anaknya tidak pernah bertemu ayah mereka.
Aprila akhirnya menempuh jalur hukum. Ia percaya bahwa negara akan melindunginya. Bahwa hukum akan berpihak pada anak-anaknya.
Sidang Masih Berlangsung
Saat ini, sidang perkara pidana terhadap pelaku masih berjalan. Jaksa sudah membacakan tuntutan: 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, belum ada vonis akhir. Dalam waktu 2 minggu ke depan, sidang akan memasuki tahap pleidoi dan pembacaan putusan hakim.
Satu Kasus Aprila bukan satu-satunya. Ia hanya satu wajah dari ribuan—perempuan yang berjuang sendirian. Ditinggal dan ditelantarkan suami, selain itu tanggung jawab ibu menjadi double peran sebagai ayah. Bertahan di tengah luka, demi anak-anak mereka.
Sayangnya, banyak dari mereka justru mendapatkan perlakuan yang sama: hukum yang ringan terhadap pelaku, dan beban hidup yang berat untuk mereka. Indonesia sebenarnya punya regulasi yang cukup kuat—secara tertulis.
Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga:
Penelantaran bisa dikenai pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Penelantaran anak bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Pasal 304 dan 305 KUHP:
Siapa pun yang menelantarkan orang yang wajib ditanggungnya, dapat dipidana.
Tapi praktiknya?
“Kalau tidak ada kekerasan fisik, bukan kejahatan besar.”
Padahal, luka batin bisa lebih menghancurkan daripada pukulan.
Penelantaran adalah kekerasan dalam bentuk yang paling diam—sunyi, tapi melumpuhkan.
Negara Lain Lebih Tegas
1. Australia: Penelantaran anak bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
2. Singapura: Pelaku wajib membayar tunjangan, atau masuk penjara.
3. Norwegia: Ibu tunggal mendapat perlindungan hukum dan dukungan finansial penuh dari negara.
Indonesia?
Banyak pelaku yang keluar dari penjara dengan kepala tegak—sementara korban harus terus berjuang sendirian.
Apa yang Kami Tuntut?
Kami, warga negara yang peduli, menuntut:
Peninjauan kembali putusan dalam kasus Aprila Majid.
Penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku penelantaran keluarga dan anak.
Revisi dan penegakan serius UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak agar tidak berhenti di atas kertas.
Peningkatan kapasitas aparat hukum dan hakim dalam memahami dampak psikologis penelantaran terhadap perempuan dan anak.
Pembentukan unit penanganan khusus penelantaran keluarga, agar korban tidak berjuang sendirian di sistem hukum yang rumit.
Mengapa Tandatangan Anda Penting?
Karena ini bukan hanya tentang Aprila.
Ini tentang perempuan yang sudah terlalu sering dianggap kuat, hanya karena tidak punya pilihan. Ini tentang anak-anak yang tumbuh tanpa tahu kenapa ayah mereka pergi. Ini tentang keadilan yang terlalu mahal
Jika Anda percaya bahwa perempuan dan anak-anak layak dilindungi oleh hukum, bukan diabaikan, tandatangani petisi ini. Sekarang.
Karena keadilan bukan sesuatu yang bisa ditunda. Dan suara kita bisa membuat perubahan.

17.279
Petisi dibuat pada 11 Juni 2025