✊ Tegakkan Keadilan Berempati bagi Perempuan Korban Kekerasan — Gunakan UU TPKS Secara Nya

66

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!
Penandatangan terbaru:
Yoni Syah Putri dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat setiap tahun dampak dari kurangnya  sensitifitas isu dan penegakan hukum yang tidak tepat sasaran, hingga banyak korban yang justru tidak mendapatkan keadilan, bahkan harus menghadapi stigma, victim blaming, dan proses hukum yang lamban serta tidak empatik.

Padahal, penegakan hukum seharusnya menjadi tempat terakhir bagi korban untuk menemukan pemulihan dan rasa aman. Sayangnya, keadilan sering berhenti pada formalitas — bukan pada nilai kemanusiaan.

Peradilan yang sejati bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan luka korban dan menegakkan martabat manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . namun sampai dengan saat ini UU TPKS tidak terdengar telah digunakan dalam proses penegakan hukum di Sumatera Barat terkhususnya padahal telah berlaku kurang lebih 3 tahun lamanya pasca disahkan. semestinya keberadaan UU TPKS membantu dan mempermudah kerja-kerja Penegakan Hukum dalam isu perempuan dan kekerasan seksual. advokasi berbasis kasus untuk mendorong penggunaan UU TPKS tidak memberikan dampak signifikan, masalah utamanya adalah praktik kebiasaan dan kegamangan menggunakan UU TPKS di tubuh Aparat Penegak Hukum telah menghambat penegakan hukum yang berbasis HAM. Kritik terhadap sistem hukum tidak seharusnya dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bentuk cinta terhadap keadilan. jangan biarkan hukum condong kepada yang kuat, gampang, atau menguntungkan semata — karena condong justru menjauhkan dari keadilan sejati.

Untuk mendorong pemajuan penegakan hukum yang berbasis HAM, kami mengirimkan Policy Brief ke Penegak Hukum yang dimaksudkan untuk beberapa tujuan, pertama mendorong advokasi berbasis kenyataan (evidence based advocacy) sehingga kekuatan swadaya masyarakat memiliki sumbangsih bagi pemajuan HAM, Kedua, hasil temuan lapangan dan beberapa pendapat ahli dan akademik berguna untuk proses penegakan hukum yang lebih baik. yang pada intinya Policy Brief ini berguna untuk mendorong penegakan hukum yang berbasis HAM. dan kami membutuhkan support kamu untuk tandatangani petisi ini untuk memberikan kekuatan pada Policy Brief  ini yang kami beri judul "Mendorong Penegakan Hukum yang Empatik dan Berbasis UU TPKS Untuk Perlindungan dan Keadilan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum" .
 
Maka bersama ini Kita, warga negara yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan, menuntut agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menegakkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan empati, kecepatan, dan ketepatan dengan cara :

A. Penguatan Implementasi UU TPKS
Pastikan semua aparat (Polri, Kejaksaan, Hakim, Penyidik) mengutamakan penggunaan UU TPKS dalam setiap kasus kekerasan berbasis gender.
Susun dan sebarkan pedoman teknis (SOP) yang mudah dipahami dan wajib diterapkan.
Bangun unit layanan khusus TPKS di setiap Polres dan Kejari dengan petugas yang telah mendapat pelatihan gender dan HAM.

B. Penguatan Kapasitas dan Empati Aparat
Wajibkan pelatihan empati dan komunikasi trauma-informed bagi seluruh aparat.
Integrasikan perspektif korban dan kesetaraan gender ke dalam pendidikan hukum.
Hapus budaya victim blaming di lembaga penegak hukum dan berikan penghargaan bagi aparat yang berpihak pada korban.

C. Penanganan Cepat dan Terpadu
Bentuk tim respon cepat lintas lembaga untuk menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.
Terapkan layanan terpadu satu pintu (one-stop service) agar korban tidak harus berulang kali menceritakan traumanya.
Tetapkan batas waktu penanganan kasus agar korban tidak terjebak dalam proses panjang yang menyakitkan.

D. Pemulihan Korban Sebagai Prioritas
Wajibkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum sejak tahap pelaporan.
Pastikan akses pemulihan dan perlindungan berjalan bersamaan dengan proses hukum.
Libatkan lembaga masyarakat sipil dan psikolog independen dalam penyidikan untuk menjamin keamanan korban.

E. Pemantauan dan Akuntabilitas
Bentuk mekanisme pemantauan independen untuk menilai penerapan UU TPKS.
Publikasikan laporan tahunan transparan tentang penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
Libatkan Komnas Perempuan, LPSK, dan organisasi perempuan dalam evaluasi sistem hukum.
 
Penutup
Penegakan hukum bukan sekadar urusan pasal dan prosedur — ini tentang rasa kemanusiaan. Aparat penegak hukum memegang kunci kepercayaan korban terhadap negara. Melalui penerapan UU TPKS yang empatik, cepat, dan tepat, aparat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan martabat manusia.

“Keadilan yang berpihak pada korban adalah bentuk tertinggi dari keberanian moral penegak hukum.”
 
Tanda tangani petisi ini jika kamu percaya bahwa hukum yang berkeadilan harus berempati pada korban, bukan berpihak pada pelaku.
Bersama kita dorong perubahan menuju sistem hukum yang benar-benar manusiawi.

 
Disusun oleh:
Decthree Ranti Putri
Fellowship Justice Maker – Padang

Link Download  : https://bit.ly/PerAdilEmpuan
atau https://drive.google.com/file/d/1S9jIzXHFpxCuA1aUjaGcBppvpZxKpwG4/view?usp=sharing 

avatar of the starter
Decthree Ranti PoetryPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)
Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)
Kementerian Sosial
Kementerian Sosial
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Presiden Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia
Presiden Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia
Mahkamah Agung beserta jajaran
Mahkamah Agung beserta jajaran

Perkembangan Terakhir Petisi