
Tegakkan hukum dan lindungi kebebasan beribadah di GKPI Mauk–Sepatan
Masalahnya
Saya merasa marah dan sedih ketika mendengar bahwa ancaman dan penggunaan senjata tajam terkait kasus GKPI Mauk–Sepatan tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Situasi ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kebebasan beribadah, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu di Indonesia. Kita semua menginginkan tempat beribadah kita aman dan damai, bebas dari segala bentuk intimidasi dan ancaman fisik.
Indonesia diakui sebagai negara dengan kebebasan beragama namun mengapa ketika kasus seperti ini terjadi, proses hukum terhenti dan sampai saat ini masih belum ada tindakan konkret? Kondisi ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Menurut data Setara Institute, hanya sekitar 50-60% kasus intoleransi beragama yang dilaporkan berhasil diproses secara hukum. Angka ini menunjukkan masih besarnya celah dalam penanganan kasus-kasus serupa. Ketidakadilan ini perlu segera diatasi agar seluruh umat beragama merasa terlindungi dan dapat beribadah dengan tenang.
Untuk itu, saya mendesak para penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Mendakwa pelaku ancaman dan kekerasan harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Penguatan hukum perlindungan beribadah perlu dilakukan untuk menciptakan iklim yang aman bagi semua orang.
Kami percaya bahwa perubahan bisa dicapai jika kita bersama-sama memperjuangkannya. Oleh karena itu, saya mohon dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang adil dan perlindungan kebebasan beribadah di Indonesia. Tanda tangan Anda sangat berarti bagi kami yang merasakan langsung dampaknya dan bagi masa depan kebebasan beribadah di negeri kita yang tercinta.

96
Masalahnya
Saya merasa marah dan sedih ketika mendengar bahwa ancaman dan penggunaan senjata tajam terkait kasus GKPI Mauk–Sepatan tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Situasi ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kebebasan beribadah, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu di Indonesia. Kita semua menginginkan tempat beribadah kita aman dan damai, bebas dari segala bentuk intimidasi dan ancaman fisik.
Indonesia diakui sebagai negara dengan kebebasan beragama namun mengapa ketika kasus seperti ini terjadi, proses hukum terhenti dan sampai saat ini masih belum ada tindakan konkret? Kondisi ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Menurut data Setara Institute, hanya sekitar 50-60% kasus intoleransi beragama yang dilaporkan berhasil diproses secara hukum. Angka ini menunjukkan masih besarnya celah dalam penanganan kasus-kasus serupa. Ketidakadilan ini perlu segera diatasi agar seluruh umat beragama merasa terlindungi dan dapat beribadah dengan tenang.
Untuk itu, saya mendesak para penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Mendakwa pelaku ancaman dan kekerasan harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Penguatan hukum perlindungan beribadah perlu dilakukan untuk menciptakan iklim yang aman bagi semua orang.
Kami percaya bahwa perubahan bisa dicapai jika kita bersama-sama memperjuangkannya. Oleh karena itu, saya mohon dukungan Anda untuk menandatangani petisi ini agar kita dapat mewujudkan penegakan hukum yang adil dan perlindungan kebebasan beribadah di Indonesia. Tanda tangan Anda sangat berarti bagi kami yang merasakan langsung dampaknya dan bagi masa depan kebebasan beribadah di negeri kita yang tercinta.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 September 2026