

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, pada Kamis (13/10/2022).
"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Dedi, pihak Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini.
Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Baca lebih lanjut: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/17152541/penggugat-ijazah-palsu-jokowi-ditangkap-polisi
Dari informasi tersebut, penandatanganan petisi mulai membuahkan hasil. Tinggal tunggu kapan Dokter Tifa dan Gus Nur ditangkap, biar mereka bisa merasakan hidup dijeruji besi dan dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai Dunia pendidikan dan politik Indonesia tercoreng oleh ulah penyebar hoaks ini.