Tangkap Dokter Tifa dkk, para penyebar hoaks ijazah palsu Jokowi!

Tangkap Dokter Tifa dkk, para penyebar hoaks ijazah palsu Jokowi!

Dimulai
9 Oktober 2022
Mempetisi
Listyo Sigit Prabowo (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 130Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Assalamualaikum wr.wb.

Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan hoaks yang menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memiliki ijazah palsu, yang paling terbaru Bambang Tri Mulyono yang berani-beraninya menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Oktober 2022. Ada-ada saja para kampreters yang tidak mau menerima kekalahan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ingin menghalalkan segala cara untuk menggagalkan Jokowi sebagai Presiden. Demi menggagalkan hal demikian, dia memposting video di Kanal Gus Nur 13 Official (jelas-jelas anti-Jokowi) yang berani menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Gugatan yang diajukan Tri Mulyono ini menunjukkan betapa percayanya informasi hoaks yang diserapnya, apalagi dia diduga adalah pendukung capres lawan, Prabowo Subianto (yang sekarang ini menjadi Menteri Pertahanan) pada Pilpres 2019. Penulis buku Jokowi Undercover ini mengaku bahwa dia mengetahui ijazah palsu Jokowi dari teman sekolahnya, padahal jelas pengakuan ini tidak benar dan sudah dibantah langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

MELANGGAR UU ITE

Dari buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Tri Mulyono saja menunjukkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama menyangkut penyebaran informasi yang salah dan hoaks. Meskipun UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE tidak mengatur secara spesifik seputar hoaks, Pasal 28 UU ITE memberikan gambaran secara jelas bahwa setiap orang dilarang secara tegas menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan merugikan konsumen. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa 6 tahun penjara dan denda mencapai paling banyak Rp. 1 miliar. Pasal 390 KUHP juga mengatur lebih jauh soal berita Hoaks ini, dimana barang siapa yang secara tidak sengaja menyebarkan kabar berita bohong dengan menaikkan dan menurunkan harga barang, fonds, dan surat berharga, diancam dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Lebih spesifik lagi, pasal 220 KUHP memberikan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara bilamana seseorang terbukti menyebarkan informasi palsu termasuk prank.

Dari jejak kriminalnya, Bambang Tri Mulyono pernah ditangkap Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Desember 2016 atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Dia divonis 3 tahun penjara pada bulan Mei 2017 akibat kasus ini di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

TUNTUT POLISI TANGKAP DOKTER TIFA, GUS NUR DAN BAMBANG TRI MULYONO.

Kita patut resah dengan tuduhan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo dimana jika tuduhan ini benar, dapat mencoreng sistem pendidikan di Indonesia hanya karena ulah kelompok penyebar hoaks. Apalagi, menyebarkan berita bohong bahkan dalam persidangan sekalipun jelas melecehkan marwah pengadilan negeri dan bisa tergolong dalam perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan segudang pasal KUHP dan UU ITE. Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas masyarakat dan stabilitas politik Indonesia, maka saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Polda Metro Jaya untuk menangkap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono jika gugatan ijazah palsu Jokowi ditolak pengadilan.

Satu lagi, ada juga pernyataan dari Dokter Tifauzia Tyrassuma bahwa Ijazah yang diberikan Jokowi Palsu. padahal sudah dibantai oleh pihak Universitas Gajah Mada melalui rektornya sendiri Ova Emilia yang secara tegas mengkonfirmasi keaslian ijazah dari Presiden Joko Widodo, maka dari itu pihak kepolisian juga harus menangkap dokter Tifa itu, apalagi berdasarkan sumber dari akun twitter Prastowo Yustinus, dia terang-terangan tidak lulus program kedokteran di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

Gelar doktor yang diberikan kepada Dokter Tifa patut dicurigai karena diduga dia tidak pernah lulus dalam mengerjakan tugas sebagai syarat dalam mendapat gelar doktor di STF Driyakara, apalagi dia sendiri hanya mengikuti Matrikulasi Filsafat tahun ajaran 2018/2019 dan tidak pernah selesai.

Kita tidak ingin negara kita hancur karena perbuatan penyebar hoaks ini, dan mari kita sama-sama menjaga Stabilitas politik dan menjaga tali persaudaraan antar masyarakat Indonesia.

Sekian dan terima kasih. Wassalamualaikum, wr.wb.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 130Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan