Tangkap dan Adili 9 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara

Penandatangan terbaru:
Nur Ela dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Sembilan terduga pelaku  melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak perempuan (14 tahun) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam rentang waktu November 2023 sampai Januari 2024. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa Utara pada 11 Januari 2024. 

Tak terima dilaporkan Polisi, Keluarga salah satu terduga pelaku mendatangi dan mengajak baku bunuh keluarga korban. Bahkan salah satu keluarga juga mencari biodata Penasihat Hukum. Berupaya melakukan teror dan menuduh hal yang tidak tidak.

Pada hari yang sama juga ada  akun polisi mengomentari  postingan di Instagram yang menuduhkan kekerasan ke salah satu penasihat hukum. Tuduhan ini pun ditelusuri dan mengirimkan surat ke kantor yang bersangkutan, tetapi tidak ditanggapi. Kemudian komentar tuduhan itu dihapusnya.

Dalam perjalanan kasus kekerasan seksual ini, pembantu penyidik silih berganti, pembantu penyidik yang pertama meninggalkan kasus tanpa diketahui pasti penyebabnya. Sehingga Penasihat Hukum melakukan Dumas ke Polda Sulut. Dan akhirnya satu dari 9 terduga pelaku dilakukan penangkapan, putusan pengadilan, sampai melakukan upaya banding. Terpidana Joshua Alexandro Viero Kalangit pada tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Manado divonis 8 tahun penjara. Dan saat ini melakukan upaya Kasasi.

 

 

 

 

 

 

8 Perkara yang Masih di Tahap Kepolisian

Perjalanan kasus ini masih panjang, karena ada 8 perkara yang masih antre di Polres Minahasa Utara. 4 berkas perkara terduga pelaku anak dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi. Tetapi pemeriksaan ini ditunda karena 23 September 2024 korban melahirkan.

Sedangkan 4 berkas perkara pelaku dewasa mandek di tahap penyelidik karena alasan kurang alat bukti. Padahal terkait alat bukti, sudah ada visum et repertum, Surat Keterangan Psikolog dari UPTD PPPA Sulut, bahkan Penasihat Hukum juga menyediakan ahli untuk menguatkan alat bukti.

Jika menerapkan Pasal 24 UU TPKS sebenarnya mempermudah APH dalam pembuktian:

(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.”

(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

(3) Termasuk alat bukti surat yaitu: a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; b. rekam medis; c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau d. hasil pemeriksaan rekening bank.

Selanjutnya Pasal 25 UU TPKS menjelaskan “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.”

APH di Minahasa Utara Tidak Menerapkan UU TPKS

Mestinya APH bersedia memperbaharui undang-undang. Sebagaimana UU TPKS yang menyempurnakan undang-undang kekerasan seksual lainnya. Seperti KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak,UU TPPO, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Untuk mengaitkan UU Perlindungan Anak dengan UU TPKS  pada Pasal 4 ayat 2 huruf c UU TPKS yang menjelaskan “Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi: Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak. 

Jadi korban kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak mestinya menerapkan Pasal 6 huruf c UU TPKS “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau kemanfaatan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.0000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana karangan Eddy O.S Hiariej, 2014, Hal. 353-354 menjelaskan asas lex consumen derogat legi consumte yang artinya secara harfiah ketentuan yang satu memakai ketentuan lainnya. Di Jerman istilah ini menunjukkan pada suatu keadaan yang diputuskan berdasarkan suatu situasi konkret.

Semisal ada dua ketentuan pidana yang sama sifatnya, misalnya sama-sama sebagai lex specialis, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan pidana yang paling mendominasi terhadap perbuatan pelanggar ketentuan pidana tersebut. Dalam asas ini, bukan sanksi pidana yang terberat yang akan diberlakukan, tapi ancaman pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang secara nyata atau konkret diejawantahkan oleh pelanggar ketentuan tersebut. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan UU TPKS melengkapi UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak itu UU Khusus, tetapi UU TPKS lebih UU Khusus lagi, karena tidak hanya mengatur hukum materil saja, tetapi juga hukum formil. Jadi jika terjadi kasus kekerasan seksual (persetubuhan) pada anak memakai UU Perlindungan Anak juncto UU TPKS. Sehingga dengan penerapan demikian hak-hak korban bisa terpenuhi secara utuh dan memudahkan APH dalam menghadirkan alat bukti.

Lihat juga yurisprudensi Perkara Nomor 433/Pid.Sus/2023/PN Mtr yang telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memvonis terdakwa 13 tahun penjara, denda 100 juta, dan membayar restitusi 6,5 juta. 

Oleh karena itu kami memohon dukungan agar:

  1. Tangkap segera 8 terduga pelaku kekerasan seksual lainnya;
  2. Hukum maksimal pelaku kekerasan seksual;
  3. Terapkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Lindungi korban, keluarga korban, pendamping hukum, dan penasihat hukum dari berbagai teror, intimidasi, ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi hukum;
  5. Umumkan sanksi pelanggaran kode etik Penyidik Pembantu Bripda Yusran Tetedulo saat menangani perkara kasus kekerasan seksual. 

Manado,  6 Desember 2024


Hormat Kami

Nurhasanah, S.Sos

Koordinator KAKSBG 

 

Anggota Koalisi:  

(1) LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, (2) LBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), (3) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), (4) YLBHI-LBH Manado, (5) Yayasan Swara Parangpuan Sulawesi Utara, (6) Emancipate Indonesia, (7) Rumpun Gema Perempuan (RGP), (8) Partai Hijau Indonesia, (9) Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Sulawesi Utara, (10) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), (11) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, (12) Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, (13) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado, (14) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado, (15) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Yogyakarta, (16) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado, (17) Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Cabang Metro Manado, (18) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Manado, (19) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat IAIN Cabang Manado, (20) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Cabang Manado, (21) LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES), (22) Forum Diskusi Millenial Talk Kota Manado, (23) Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), (24) Komunitas Tuli Peduli Bitung (KALEB) Sulawesi Utara, (25) Feminist Society Indonesia, (26) Dara Wanua, (27) Gusdurian Manado, (28) Perpustakaan Jalanan Manado, (29) Komunitas Wale Jiva Kota Manado, (30) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta.

avatar of the starter
KAKSBG (Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender)Pembuka Petisi30 Gabungan organisasi/Lembaga/Komunitas yang memerangi segala bentuk kekerasan seksual

394

Penandatangan terbaru:
Nur Ela dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Sembilan terduga pelaku  melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak perempuan (14 tahun) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam rentang waktu November 2023 sampai Januari 2024. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa Utara pada 11 Januari 2024. 

Tak terima dilaporkan Polisi, Keluarga salah satu terduga pelaku mendatangi dan mengajak baku bunuh keluarga korban. Bahkan salah satu keluarga juga mencari biodata Penasihat Hukum. Berupaya melakukan teror dan menuduh hal yang tidak tidak.

Pada hari yang sama juga ada  akun polisi mengomentari  postingan di Instagram yang menuduhkan kekerasan ke salah satu penasihat hukum. Tuduhan ini pun ditelusuri dan mengirimkan surat ke kantor yang bersangkutan, tetapi tidak ditanggapi. Kemudian komentar tuduhan itu dihapusnya.

Dalam perjalanan kasus kekerasan seksual ini, pembantu penyidik silih berganti, pembantu penyidik yang pertama meninggalkan kasus tanpa diketahui pasti penyebabnya. Sehingga Penasihat Hukum melakukan Dumas ke Polda Sulut. Dan akhirnya satu dari 9 terduga pelaku dilakukan penangkapan, putusan pengadilan, sampai melakukan upaya banding. Terpidana Joshua Alexandro Viero Kalangit pada tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Manado divonis 8 tahun penjara. Dan saat ini melakukan upaya Kasasi.

 

 

 

 

 

 

8 Perkara yang Masih di Tahap Kepolisian

Perjalanan kasus ini masih panjang, karena ada 8 perkara yang masih antre di Polres Minahasa Utara. 4 berkas perkara terduga pelaku anak dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi. Tetapi pemeriksaan ini ditunda karena 23 September 2024 korban melahirkan.

Sedangkan 4 berkas perkara pelaku dewasa mandek di tahap penyelidik karena alasan kurang alat bukti. Padahal terkait alat bukti, sudah ada visum et repertum, Surat Keterangan Psikolog dari UPTD PPPA Sulut, bahkan Penasihat Hukum juga menyediakan ahli untuk menguatkan alat bukti.

Jika menerapkan Pasal 24 UU TPKS sebenarnya mempermudah APH dalam pembuktian:

(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.”

(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

(3) Termasuk alat bukti surat yaitu: a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; b. rekam medis; c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau d. hasil pemeriksaan rekening bank.

Selanjutnya Pasal 25 UU TPKS menjelaskan “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.”

APH di Minahasa Utara Tidak Menerapkan UU TPKS

Mestinya APH bersedia memperbaharui undang-undang. Sebagaimana UU TPKS yang menyempurnakan undang-undang kekerasan seksual lainnya. Seperti KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak,UU TPPO, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Untuk mengaitkan UU Perlindungan Anak dengan UU TPKS  pada Pasal 4 ayat 2 huruf c UU TPKS yang menjelaskan “Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi: Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak. 

Jadi korban kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap anak mestinya menerapkan Pasal 6 huruf c UU TPKS “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau kemanfaatan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.0000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana karangan Eddy O.S Hiariej, 2014, Hal. 353-354 menjelaskan asas lex consumen derogat legi consumte yang artinya secara harfiah ketentuan yang satu memakai ketentuan lainnya. Di Jerman istilah ini menunjukkan pada suatu keadaan yang diputuskan berdasarkan suatu situasi konkret.

Semisal ada dua ketentuan pidana yang sama sifatnya, misalnya sama-sama sebagai lex specialis, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan pidana yang paling mendominasi terhadap perbuatan pelanggar ketentuan pidana tersebut. Dalam asas ini, bukan sanksi pidana yang terberat yang akan diberlakukan, tapi ancaman pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang secara nyata atau konkret diejawantahkan oleh pelanggar ketentuan tersebut. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan UU TPKS melengkapi UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak itu UU Khusus, tetapi UU TPKS lebih UU Khusus lagi, karena tidak hanya mengatur hukum materil saja, tetapi juga hukum formil. Jadi jika terjadi kasus kekerasan seksual (persetubuhan) pada anak memakai UU Perlindungan Anak juncto UU TPKS. Sehingga dengan penerapan demikian hak-hak korban bisa terpenuhi secara utuh dan memudahkan APH dalam menghadirkan alat bukti.

Lihat juga yurisprudensi Perkara Nomor 433/Pid.Sus/2023/PN Mtr yang telah menerapkan Pasal 6 huruf C UU TPKS Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memvonis terdakwa 13 tahun penjara, denda 100 juta, dan membayar restitusi 6,5 juta. 

Oleh karena itu kami memohon dukungan agar:

  1. Tangkap segera 8 terduga pelaku kekerasan seksual lainnya;
  2. Hukum maksimal pelaku kekerasan seksual;
  3. Terapkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Lindungi korban, keluarga korban, pendamping hukum, dan penasihat hukum dari berbagai teror, intimidasi, ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi hukum;
  5. Umumkan sanksi pelanggaran kode etik Penyidik Pembantu Bripda Yusran Tetedulo saat menangani perkara kasus kekerasan seksual. 

Manado,  6 Desember 2024


Hormat Kami

Nurhasanah, S.Sos

Koordinator KAKSBG 

 

Anggota Koalisi:  

(1) LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, (2) LBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), (3) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), (4) YLBHI-LBH Manado, (5) Yayasan Swara Parangpuan Sulawesi Utara, (6) Emancipate Indonesia, (7) Rumpun Gema Perempuan (RGP), (8) Partai Hijau Indonesia, (9) Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Sulawesi Utara, (10) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), (11) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, (12) Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, (13) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado, (14) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado, (15) Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Yogyakarta, (16) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado, (17) Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Cabang Metro Manado, (18) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Manado, (19) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat IAIN Cabang Manado, (20) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Cabang Manado, (21) LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES), (22) Forum Diskusi Millenial Talk Kota Manado, (23) Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), (24) Komunitas Tuli Peduli Bitung (KALEB) Sulawesi Utara, (25) Feminist Society Indonesia, (26) Dara Wanua, (27) Gusdurian Manado, (28) Perpustakaan Jalanan Manado, (29) Komunitas Wale Jiva Kota Manado, (30) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta.

avatar of the starter
KAKSBG (Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender)Pembuka Petisi30 Gabungan organisasi/Lembaga/Komunitas yang memerangi segala bentuk kekerasan seksual

Pengambil Keputusan

Kapolda Sulawesi Utara
Kapolda Sulawesi Utara
Kapolres Minahasa Utara
Kapolres Minahasa Utara
Perkembangan terakhir petisi