Tanggung Jawab Novita Tandry atas Kebohongan Publik Mengaku sbg Psikolog Klinis/Psikolog

Penandatangan terbaru:
Riesma Widiyastuty dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

Desak Sdri. Novita Tandri untuk membuktikan legalitas profesinya yang mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog dengan STR, SIPPK, dan atau SIP, serta ijazah pendidikan profesi psikologi dan sertifikasi kompetensi terkait (baik klinis dan atau forensik dan atau pendidikan)

Kami menuntut pertanggung jawaban Sdri. Novita Tandry atas segala aktivitas praktek profesinya yang mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog sepanjang tahun 2022 - 2025, dengan menggunakan data pendaftaran Ikatan Psikolog Klinis Indonesia di bulan Juli 2022, namun sebenarnya sudah dinyatakan batal di bulan September 2022, karena Sdri. Novita Tandry tidak mampu membuktikan ijazah pendidikan profesi dan sertifikasi kompetensinya, sehingga tidak memiliki STR dan SIP sebagai Psikolog Klinis/Psikolog.

Berdasarkan Undang-Undang no 17 tahun 2023 (sebelumnya UU no 36 tahun 2009), mengaku sebagai tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR - yang dikeluarkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia) dan Surat Izin Praktik (SIP - yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dapat dikenai sanksi hukum, termasuk sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

Untuk memiliki STR dan SIP, seorang psikolog klinis diharuskan memiliki ijazah pendidikan profesi psikolog dan menunjukkan sertifikat kompetensi melalui serangkaian proses uji kompetensi. 

Di beberapa media, Sdri. Novita Tandry telah mengaku tidak memiliki STR maupun SIP, yang jelas-jelas melanggar ketentuan per Undang-undangan, dengan berbagai aktivitasnya yang merusak integritas profesi psikolog klinis / psikolog, serta merugikan masyarakat sepanjang tahun 2022 - 2025, yaitu :

  • mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog,
  • memberikan layanan praktek psikolog klinis/psikolog,
  • tampil di berbagai media yang meninggalkan banyak jejak digital,
  • memanipulasi kepercayaan publik, 


Manipulasi praktek kesehatan mental adalah masalah serius. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa mereka mendapatkan bantuan dari orang-orang yang memenuhi standar profesional dan etika.

Berdasarkan penelusuran di SIAP HIMPSI, Sdri. Novita Tandry juga tidak terdaftar di keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia dan karenanya tidak memiliki Surat Ijin Praktek yang dikeluarkan Himpunan Psikologi Indonesia. Sesuai UU PLP no 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, psikolog wajib memiliki SIP dan sertifikat kompetensi.

Kompetensi Psikolog Klinis/Psikolog tidak semata-mata terdaftar atau pernah menjadi anggota, tetapi harus dibuktikan dengan STR dan SIPPK sebagai psikolog klinis atau SIP sebagai psikolog serta sertifikasi kompetensi terkait.

Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap Sdri. Novita Tandry. Kami juga meminta publik untuk mendukung petisi ini demi menjaga integritas profesi psikolog klinis/psikolog dan menjaga masyarakat dari segala bentuk kebohongan Sdri. Novita Tandry.

STOP DIAM. mohon tandatangani petisi ini sekarang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
A. Kasandra PutrantoPembuka PetisiPsikolog lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia tahun 1992 dengan kompetensi Klinis dan Forensik, memiliki STR dan SIP sejak 2018, SIPP Himpsi sejak 1997 serta sertifikat kompetensi Psikolog Forensik sejak tahun 2019

3.968

Penandatangan terbaru:
Riesma Widiyastuty dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

Desak Sdri. Novita Tandri untuk membuktikan legalitas profesinya yang mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog dengan STR, SIPPK, dan atau SIP, serta ijazah pendidikan profesi psikologi dan sertifikasi kompetensi terkait (baik klinis dan atau forensik dan atau pendidikan)

Kami menuntut pertanggung jawaban Sdri. Novita Tandry atas segala aktivitas praktek profesinya yang mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog sepanjang tahun 2022 - 2025, dengan menggunakan data pendaftaran Ikatan Psikolog Klinis Indonesia di bulan Juli 2022, namun sebenarnya sudah dinyatakan batal di bulan September 2022, karena Sdri. Novita Tandry tidak mampu membuktikan ijazah pendidikan profesi dan sertifikasi kompetensinya, sehingga tidak memiliki STR dan SIP sebagai Psikolog Klinis/Psikolog.

Berdasarkan Undang-Undang no 17 tahun 2023 (sebelumnya UU no 36 tahun 2009), mengaku sebagai tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR - yang dikeluarkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia) dan Surat Izin Praktik (SIP - yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dapat dikenai sanksi hukum, termasuk sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

Untuk memiliki STR dan SIP, seorang psikolog klinis diharuskan memiliki ijazah pendidikan profesi psikolog dan menunjukkan sertifikat kompetensi melalui serangkaian proses uji kompetensi. 

Di beberapa media, Sdri. Novita Tandry telah mengaku tidak memiliki STR maupun SIP, yang jelas-jelas melanggar ketentuan per Undang-undangan, dengan berbagai aktivitasnya yang merusak integritas profesi psikolog klinis / psikolog, serta merugikan masyarakat sepanjang tahun 2022 - 2025, yaitu :

  • mengaku sebagai psikolog klinis/psikolog,
  • memberikan layanan praktek psikolog klinis/psikolog,
  • tampil di berbagai media yang meninggalkan banyak jejak digital,
  • memanipulasi kepercayaan publik, 


Manipulasi praktek kesehatan mental adalah masalah serius. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa mereka mendapatkan bantuan dari orang-orang yang memenuhi standar profesional dan etika.

Berdasarkan penelusuran di SIAP HIMPSI, Sdri. Novita Tandry juga tidak terdaftar di keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia dan karenanya tidak memiliki Surat Ijin Praktek yang dikeluarkan Himpunan Psikologi Indonesia. Sesuai UU PLP no 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, psikolog wajib memiliki SIP dan sertifikat kompetensi.

Kompetensi Psikolog Klinis/Psikolog tidak semata-mata terdaftar atau pernah menjadi anggota, tetapi harus dibuktikan dengan STR dan SIPPK sebagai psikolog klinis atau SIP sebagai psikolog serta sertifikasi kompetensi terkait.

Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap Sdri. Novita Tandry. Kami juga meminta publik untuk mendukung petisi ini demi menjaga integritas profesi psikolog klinis/psikolog dan menjaga masyarakat dari segala bentuk kebohongan Sdri. Novita Tandry.

STOP DIAM. mohon tandatangani petisi ini sekarang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
A. Kasandra PutrantoPembuka PetisiPsikolog lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia tahun 1992 dengan kompetensi Klinis dan Forensik, memiliki STR dan SIP sejak 2018, SIPP Himpsi sejak 1997 serta sertifikat kompetensi Psikolog Forensik sejak tahun 2019
Perkembangan terakhir petisi