Takut Ngampus Karena Ada Dugaan Pelecehan di UIN Imam Bonjol Padang


Takut Ngampus Karena Ada Dugaan Pelecehan di UIN Imam Bonjol Padang
Masalahnya
Kami meminta kampus mengusut pelecehan, respon kampus malah terkesan mengintimidasi.
Cerita ini dari salah satu korban pelecehan di UIN IB Padang.
Melati (nama disamarkan) cerita ia berulang kali diajak dosennya untuk karaoke dan berenang. Melati bingung sekaligus takut, karena ajakan itu menjelang UAS dan takut akan bermasalah dengan nilai jika langsung menolak.
Melati coba cerita ke teman dekatnya, ternyata ia juga alami hal yang sama. Mereka pun akhirnya waspada dan berusaha menghindari dosen itu. Tapi mata kuliah tetap berjalan dan mereka gak bisa menghindari kelas. Rasa takut dan gak aman pun menghantui mereka selama kelas.
Setelah itu Melati coba ikut diskusi soal permasalahan kampus dengan mahasiswa lain dan ia akhirnya bicara. Melati bilang sangat berat untuk dia bicara, karena takut akan stigma aib. Dari hasil diskusi itu, ternyata korban gak hanya Melati dan temannya. Terduga pelakunya pun gak hanya satu dosen itu, tapi diduga ada yang lain.
Tapi yang lain masih takut untuk bersuara. Soalnya di kampus UIN IB Padang belum ada aturan dan tata cara pelaporan pelecehan seksual. Meskipun Kemendikbud dan Kemenag sudah mengeluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Mengingat rasa takut korban yang belum berani bersuara karena ketidakjelasan aturan di kampus. Takut diancam karena pelaku lebih berkuasa dan diintimidasi bahkan dikucilkan. Akhirnya kami gelar aksi 23 dan 24 November 2022. Agar Pihak Kampus membentuk Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Seksual) yang independen dan melibatkan berbagai pihak. Sehingga ketika ada korban, mereka tahu harus melapor ke mana dan harus berbuat apa.
Tapi, tanggapan pihak kampus mengejutkan kami. Mereka menantang mahasiswanya untuk membuktikan terlebih dahulu kejadian kekerasan seksual tersebut baru mereka akan gerak.
Kami diancam jika tidak punya bukti kuat. Padahal Satgas ini tujuannya untuk mengusut kasusnya.
Sepertinya pihak kampus gagal paham soal kekerasan seksual. Sebab, ini sering terjadi di tempat2 yang minim saksi, tiba2 dan bagaimana mungkin korban memikirkan bukti, karena saat kejadian ini seringkali korban akan mengalami hambatan motorik sementara atau kelumpuhan sementara sebagai respon dari ketakutan ekstrim (tonic immobility). Untuk bisa bicara ke orang lain saja butuh keberanian besar bagi korban.
Melihat respon pihak kampus yang sepertinya gak berpihak kepada korban, akhirnya kami memulai petisi ini kepada pihak UIN IB Padang segera membentuk Satgas PPKS independen untuk mengusut kasus-kasus pelecehan di kampus.
Untuk menjaga independensinya, kami juga meminta pihak kampus melibatkan organisasi masyarakat sipil dan ahli dalam menangani dan mencegah pelecehan di kampus. Sehingga korban bisa merasa lebih aman ketika melaporkan pelecehan seksual.
Bantu kami bersihkan kampus kami dari pelecehan ya teman-teman. Jangan sampai aturan pencegahan pelecehan di kampus yang diterbitkan Kemendikbud dan Kemenag jadi sia-sia karena kampus yang gak mau merealisasikannya.
Salam korban yang merindukan ruang aman dari kekerasan seksual.
Penulis : Poetry Hujan dan Bung Jalal

Masalahnya
Kami meminta kampus mengusut pelecehan, respon kampus malah terkesan mengintimidasi.
Cerita ini dari salah satu korban pelecehan di UIN IB Padang.
Melati (nama disamarkan) cerita ia berulang kali diajak dosennya untuk karaoke dan berenang. Melati bingung sekaligus takut, karena ajakan itu menjelang UAS dan takut akan bermasalah dengan nilai jika langsung menolak.
Melati coba cerita ke teman dekatnya, ternyata ia juga alami hal yang sama. Mereka pun akhirnya waspada dan berusaha menghindari dosen itu. Tapi mata kuliah tetap berjalan dan mereka gak bisa menghindari kelas. Rasa takut dan gak aman pun menghantui mereka selama kelas.
Setelah itu Melati coba ikut diskusi soal permasalahan kampus dengan mahasiswa lain dan ia akhirnya bicara. Melati bilang sangat berat untuk dia bicara, karena takut akan stigma aib. Dari hasil diskusi itu, ternyata korban gak hanya Melati dan temannya. Terduga pelakunya pun gak hanya satu dosen itu, tapi diduga ada yang lain.
Tapi yang lain masih takut untuk bersuara. Soalnya di kampus UIN IB Padang belum ada aturan dan tata cara pelaporan pelecehan seksual. Meskipun Kemendikbud dan Kemenag sudah mengeluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Mengingat rasa takut korban yang belum berani bersuara karena ketidakjelasan aturan di kampus. Takut diancam karena pelaku lebih berkuasa dan diintimidasi bahkan dikucilkan. Akhirnya kami gelar aksi 23 dan 24 November 2022. Agar Pihak Kampus membentuk Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Seksual) yang independen dan melibatkan berbagai pihak. Sehingga ketika ada korban, mereka tahu harus melapor ke mana dan harus berbuat apa.
Tapi, tanggapan pihak kampus mengejutkan kami. Mereka menantang mahasiswanya untuk membuktikan terlebih dahulu kejadian kekerasan seksual tersebut baru mereka akan gerak.
Kami diancam jika tidak punya bukti kuat. Padahal Satgas ini tujuannya untuk mengusut kasusnya.
Sepertinya pihak kampus gagal paham soal kekerasan seksual. Sebab, ini sering terjadi di tempat2 yang minim saksi, tiba2 dan bagaimana mungkin korban memikirkan bukti, karena saat kejadian ini seringkali korban akan mengalami hambatan motorik sementara atau kelumpuhan sementara sebagai respon dari ketakutan ekstrim (tonic immobility). Untuk bisa bicara ke orang lain saja butuh keberanian besar bagi korban.
Melihat respon pihak kampus yang sepertinya gak berpihak kepada korban, akhirnya kami memulai petisi ini kepada pihak UIN IB Padang segera membentuk Satgas PPKS independen untuk mengusut kasus-kasus pelecehan di kampus.
Untuk menjaga independensinya, kami juga meminta pihak kampus melibatkan organisasi masyarakat sipil dan ahli dalam menangani dan mencegah pelecehan di kampus. Sehingga korban bisa merasa lebih aman ketika melaporkan pelecehan seksual.
Bantu kami bersihkan kampus kami dari pelecehan ya teman-teman. Jangan sampai aturan pencegahan pelecehan di kampus yang diterbitkan Kemendikbud dan Kemenag jadi sia-sia karena kampus yang gak mau merealisasikannya.
Salam korban yang merindukan ruang aman dari kekerasan seksual.
Penulis : Poetry Hujan dan Bung Jalal

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 November 2022