Tagih Janji Kampanye Presiden Prabowo: Naikkan Gaji Guru Honorer Minimal 2 Juta

Penandatangan terbaru:
Dwi Murniyati dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Guru Honorer Krisis Keadilan: Wujud Ingkar Janji Gaji Minimal 2 Juta melalui Efisiensi Anggaran Pendidikan

Sebagai pengantar saja, masih ingat gaji paslon nomor urut 2 tentang gaji guru minimal 2 juta? Nampaknya hingga saat ini janji terasa semakin jauh karena efisiensi anggaran  tiba-tiba muncul. Lalu, bagaimana pendidikan bisa maju jika para pendidiknya terus dibiarkan selalu hidup dalam ketidakpastian?

Sebelum masuk lebih jauh, mari kita dengarkan kata mereka yang hidup dalam ketidaklayakan!

IDEAS dalam Detik (2024)  menyebutkan bahwa sebanyak 74% guru di 25 provinsi Indonesia memiliki gaji di bawah Rp 2 Juta bahkan sebagian di bawah Rp 500 ribu. Alvi Noviardi (57) dengan gajinya yang hanya sekitar Rp 120 ribu per bulan, harus menyambi dengan memulung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Tempo, 2024). Kemudian, Sugeng Purnomo (36) bekerja sampingan sebagai penjual pisang karena gajinya hanya sebesar Rp 700 ribu per bulan dan tunjangan guru 3T sebesar Rp 1,5 juta (detikBali, 2024). Terakhir, tidak tanggung-tanggung, Empan Supandi yang selama 14 tahun rela berjalan kaki sejauh 12 km setiap hari untuk mengajar meski hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu per bulan (MetroTV, 2025).


Mengapa Harus Mendukung Petisi?

Pendidikan dasar dan menengah adalah pondasi pendidikan di Indonesia. Peran guru pun sangat penting tentunya. Nahasnya, di Indonesia masih banyak guru honorer yang digaji tidak layak. Pada tahun 2024, disebutkan dalam Tempo oleh Kemendikbudristek bahwa sejumlah 1,6 juta guru masih hidup dengan gaji yang tidak layak. Padahal, mereka adalah garda terdepan yang tentunya bersinggungan secara langsung dengan siswa, juga sebagai penentu dari terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Maka dari itu, efisiensi yang dilakukan semakin menjauhkan guru honorer dari hilal gaji minimal 2 juta dan makin membuat Indonesia minim pelajar dengan pendidikan yang berkualitas. 

Tujuan Petisi

Petisi ini dibuat untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer sesuai dengan janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu gaji guru honorer minimal 2 juta/bulan. Guru honorer sangat berjasa dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik. Tanggung jawab yang sama besar dengan guru ASN, namun jaminan karir dan kesejahteraan yang diterima jauh dari kata layak, membuat mereka harus bekerja ekstra untuk bertahan hidup. Gaji rendah memaksa mereka menghadapi kesulitan ekonomi yang berdampak pada kualitas pengajaran mereka. Sehingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer bukan saja sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab moral, melainkan sebagai investasi dalam mewujudkan tenaga pendidik yang lebih profesional, berdedikasi, dan mampu memberikan pendidikan yang lebih berkualitas bagi penerus bangsa. 

Bagaimana jika petisi diterapkan?

Di tengah peran krusial untuk mencerdaskan bangsa, guru honorer masih sering menghadapi tantangan finansial dan sosial. Dalam sistem pendidikan yang ideal, sudah seharusnya tenaga pendidik mendapatkan hak dan perlakuan yang setara. Sehingga petisi ini diharapkan berdampak positif terhadap permasalahan guru honorer di Indonesia seperti,

  1. Meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia
    Dengan kenaikan gaji yang layak, guru honorer akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensinya tanpa perlu bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini akan berpengaruh kepada fokus guru untuk mengajar sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
  2. Melindungi status guru honorer
    Guru honorer seringkali dicap sebagai “tenaga kerja murah” dan kurang dihargai dibandingkan dengan guru ASN. Hal ini menyebabkan kesenjangan status sosial antara guru honorer dan guru ASN. Dengan gaji yang lebih baik, guru honorer akan mendapatkan penghormatan dan status sosial yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan daya tarik profesi guru khususnya minat generasi muda.
  3. Pemerataan hak guru
    Guru honorer maupun ASN memiliki tugas yang sama bahkan di beberapa kasus sering ditemukan bahwa tugas guru honorer lebih berat. Pemerataan hak perlu diatur dalam kebijakan pemerintahan Indonesia. Dengan itu, insentif menjadi hak yang paling mendasar untuk diperhatikan. Insentif perlu diberikan sesuai dengan beban kerja yang seharusnya tertuang dalam kontrak.

Bagaimana jika petisi tidak diterapkan?

Gaji guru honorer di Indonesia berkisar antara Rp300.000 - Rp1.000.000 rupiah per bulan, jauh dibawah UMR dan tertinggal dari gaji guru ASN dengan beban kerja yang sama membuat kehidupan guru honorer jauh dari kata sejahtera (Dhobith, 2024; Permatasari, 2023). Jika janji politik untuk menaikkan gaji guru honorer setiap bulannya tak terlaksana maka akan terdapat dampak seperti.

  1. Pelanggaran terhadap UU yang Menjamin Kesejahteraan Guru dan Dosen
    Pasal (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, kenyataannya pemerintah belum memenuhi amanat pada UU ini. Jika petisi tidak dipenuhi, maka pelanggaran terhadap hak-hak guru honorer akan terus terjadi tanpa ada kepastian kesejahteraan tenaga pendidik.
  2. Meningkatnya Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
    Menurut BPS (2024), pengeluaran per kapita satu bulan penduduk Indonesia rata-rata sebesar Rp1.500.556 setiap bulan. Dengan gaji guru honorer yang dibawah standar, banyak guru honorer yang hidup jauh dari kata sejahtera karena kondisi perekonomian yang sulit dan kurang layak sehingga jurang ketimpangan terus meningkat. 
  3. Menurunnya Kualitas Pengajaran dan Motivasi Guru Honorer
    IDEAS (2024) mengatakan 74% guru honorer memiliki penghasilan dibawah Rp2.000.000 per bulannya dimana 20,5% berpenghasilan dibawah Rp500.000. Akibatnya 55,8% guru mencari pekerjaan sampingan yang berdampak buruk terhadap kualitas pengajaran dan motivasi guru honorer karena dapat mengurangi fokus mereka dalam mengajar siswa. 

Apa yang bisa kita lakukan? 

  1. Mendesak pemerintah, yaitu Kemendikdasmen dengan cara ikut berpartisipasi dalam petisi ini
  2. Mulai bersuara dengan membagikan dan membuat viral petisi dan informasi terkait isu efisiensi anggaran pendidikan dasar dan menengah ini 

Closing Statement

Guru honorer–sebagai pilar pendidikan–telah menunjukkan dedikasi dan komitmen hidupnya untuk mencerdaskan bangsa dengan mendidik, membimbing, dan membentuk masa depan para generasi penerus. Ironisnya, banyak dari mereka yang hidup dalam kondisi yang tidak layak, dengan penghasilan yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak sedikit di antara mereka yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup, yang kemudian berdampak pada fokus dan energi mereka dalam mengajar.

Kenaikan gaji dan kesejahteraan guru honorer bukan hanya tentang angka di atas kertas, melainkan tentang keadilan, penghargaan, dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di negeri ini. Kenaikan gaji dan kesejahteraan guru honorer merupakan isu yang sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan juga masyarakat. Hal tersebut merupakan langkah awal yang krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mencetak generasi penerus yang cerdas.

Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata. Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan dukungan terhadap guru honorer. Dengan bersama-sama menandatangani petisi ini, kita akan mengirimkan pesat kuat kepada pemerintah bahwa kesejahteraan guru honorer adalah prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.

Jangan biarkan mereka terus mengabdi dalam kesengsaraan. #BersamaGuruHonorer kita wujudkan perubahan positif untuk masa depan pendidikan Indonesia.


Rekomendasi Kebijakan

  1. Menambah alokasi dana BOS bersamaan juga dengan Transfer ke Daerah
    Gaji guru honorer salah satu hal yang memengaruhi adalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang berasal dari dana Transfer ke Daerah. Dari tahun ke tahun, dana Transfer ke Daerah terpaut jauh dari belanja pemerintah pusat. Misalnya pada tahun 2025, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2701,4 T, sedangkan Transfer ke Daerah hanya sebesar Rp919,9 T (Informasi APBN 2025), bahkan separuhnya saja tidak sampai. Besaran tersebut tentu berimplikasi besar pada dana BOS yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus non-Fisik. Padahal, jika menilik  Permendikbud 63 Tahun 2023, salah satu fungsi pembiayaan dari dana BOS adalah untuk pembayaran honor. Diatur bahwa pembayaran honor paling banyak adalah 50% dari total jumlah alokasi dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan (Kemdikbud, 2025). Maka dari itu, penting untuk mengatur agar Dana BOS cukup untuk membayar tenaga guru honorer dan penting pula untuk menambah alokasi Transfer ke Daerah karena berhubungan dengan dana BOS yang diberikan oleh daerah ke sekolah tempat guru honorer bekerja. 
  2. Membuat regulasi yang mengatur batas minimum gaji guru honorer
    Setelah adanya penambahan alokasi dana BOS dan Transfer ke Daerah, tentu harus ada regulasi yang mengatur tentang batas minimum gaji untuk guru honorer. Hal tersebut supaya dana yang diberikan oleh daerah tidak digunakan semena-mena dan guru honorer memiliki perlindungan hukum jika gaji yang diberikan sekolah tidak sesuai dengan aturan. 
  3. Membuat regulasi yang mengatur batas tahun minimum dan maksimum mengajar oleh guru honorer supaya bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN
    Dalam hal ini, salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah dengan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang batas minimum dan maksimum lama guru honorer mengajar. Ini mempertimbangkan dari banyaknya guru honorer yang sudah lama mengajar, tetapi tidak ada kejelasan pengangkatan menjadi PPPK atau ASN. Sehingga jika terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut, tentu terdapat jaminan kesejahteraan kepada para tenaga guru honorer. 

 

#BersamaGuruHonorer #2JutaMinimalBukanMaksimal

avatar of the starter
Asa BersuaraPembuka Petisi

160

Penandatangan terbaru:
Dwi Murniyati dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Guru Honorer Krisis Keadilan: Wujud Ingkar Janji Gaji Minimal 2 Juta melalui Efisiensi Anggaran Pendidikan

Sebagai pengantar saja, masih ingat gaji paslon nomor urut 2 tentang gaji guru minimal 2 juta? Nampaknya hingga saat ini janji terasa semakin jauh karena efisiensi anggaran  tiba-tiba muncul. Lalu, bagaimana pendidikan bisa maju jika para pendidiknya terus dibiarkan selalu hidup dalam ketidakpastian?

Sebelum masuk lebih jauh, mari kita dengarkan kata mereka yang hidup dalam ketidaklayakan!

IDEAS dalam Detik (2024)  menyebutkan bahwa sebanyak 74% guru di 25 provinsi Indonesia memiliki gaji di bawah Rp 2 Juta bahkan sebagian di bawah Rp 500 ribu. Alvi Noviardi (57) dengan gajinya yang hanya sekitar Rp 120 ribu per bulan, harus menyambi dengan memulung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Tempo, 2024). Kemudian, Sugeng Purnomo (36) bekerja sampingan sebagai penjual pisang karena gajinya hanya sebesar Rp 700 ribu per bulan dan tunjangan guru 3T sebesar Rp 1,5 juta (detikBali, 2024). Terakhir, tidak tanggung-tanggung, Empan Supandi yang selama 14 tahun rela berjalan kaki sejauh 12 km setiap hari untuk mengajar meski hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu per bulan (MetroTV, 2025).


Mengapa Harus Mendukung Petisi?

Pendidikan dasar dan menengah adalah pondasi pendidikan di Indonesia. Peran guru pun sangat penting tentunya. Nahasnya, di Indonesia masih banyak guru honorer yang digaji tidak layak. Pada tahun 2024, disebutkan dalam Tempo oleh Kemendikbudristek bahwa sejumlah 1,6 juta guru masih hidup dengan gaji yang tidak layak. Padahal, mereka adalah garda terdepan yang tentunya bersinggungan secara langsung dengan siswa, juga sebagai penentu dari terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Maka dari itu, efisiensi yang dilakukan semakin menjauhkan guru honorer dari hilal gaji minimal 2 juta dan makin membuat Indonesia minim pelajar dengan pendidikan yang berkualitas. 

Tujuan Petisi

Petisi ini dibuat untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer sesuai dengan janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu gaji guru honorer minimal 2 juta/bulan. Guru honorer sangat berjasa dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik. Tanggung jawab yang sama besar dengan guru ASN, namun jaminan karir dan kesejahteraan yang diterima jauh dari kata layak, membuat mereka harus bekerja ekstra untuk bertahan hidup. Gaji rendah memaksa mereka menghadapi kesulitan ekonomi yang berdampak pada kualitas pengajaran mereka. Sehingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer bukan saja sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab moral, melainkan sebagai investasi dalam mewujudkan tenaga pendidik yang lebih profesional, berdedikasi, dan mampu memberikan pendidikan yang lebih berkualitas bagi penerus bangsa. 

Bagaimana jika petisi diterapkan?

Di tengah peran krusial untuk mencerdaskan bangsa, guru honorer masih sering menghadapi tantangan finansial dan sosial. Dalam sistem pendidikan yang ideal, sudah seharusnya tenaga pendidik mendapatkan hak dan perlakuan yang setara. Sehingga petisi ini diharapkan berdampak positif terhadap permasalahan guru honorer di Indonesia seperti,

  1. Meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia
    Dengan kenaikan gaji yang layak, guru honorer akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensinya tanpa perlu bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini akan berpengaruh kepada fokus guru untuk mengajar sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
  2. Melindungi status guru honorer
    Guru honorer seringkali dicap sebagai “tenaga kerja murah” dan kurang dihargai dibandingkan dengan guru ASN. Hal ini menyebabkan kesenjangan status sosial antara guru honorer dan guru ASN. Dengan gaji yang lebih baik, guru honorer akan mendapatkan penghormatan dan status sosial yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan daya tarik profesi guru khususnya minat generasi muda.
  3. Pemerataan hak guru
    Guru honorer maupun ASN memiliki tugas yang sama bahkan di beberapa kasus sering ditemukan bahwa tugas guru honorer lebih berat. Pemerataan hak perlu diatur dalam kebijakan pemerintahan Indonesia. Dengan itu, insentif menjadi hak yang paling mendasar untuk diperhatikan. Insentif perlu diberikan sesuai dengan beban kerja yang seharusnya tertuang dalam kontrak.

Bagaimana jika petisi tidak diterapkan?

Gaji guru honorer di Indonesia berkisar antara Rp300.000 - Rp1.000.000 rupiah per bulan, jauh dibawah UMR dan tertinggal dari gaji guru ASN dengan beban kerja yang sama membuat kehidupan guru honorer jauh dari kata sejahtera (Dhobith, 2024; Permatasari, 2023). Jika janji politik untuk menaikkan gaji guru honorer setiap bulannya tak terlaksana maka akan terdapat dampak seperti.

  1. Pelanggaran terhadap UU yang Menjamin Kesejahteraan Guru dan Dosen
    Pasal (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, kenyataannya pemerintah belum memenuhi amanat pada UU ini. Jika petisi tidak dipenuhi, maka pelanggaran terhadap hak-hak guru honorer akan terus terjadi tanpa ada kepastian kesejahteraan tenaga pendidik.
  2. Meningkatnya Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
    Menurut BPS (2024), pengeluaran per kapita satu bulan penduduk Indonesia rata-rata sebesar Rp1.500.556 setiap bulan. Dengan gaji guru honorer yang dibawah standar, banyak guru honorer yang hidup jauh dari kata sejahtera karena kondisi perekonomian yang sulit dan kurang layak sehingga jurang ketimpangan terus meningkat. 
  3. Menurunnya Kualitas Pengajaran dan Motivasi Guru Honorer
    IDEAS (2024) mengatakan 74% guru honorer memiliki penghasilan dibawah Rp2.000.000 per bulannya dimana 20,5% berpenghasilan dibawah Rp500.000. Akibatnya 55,8% guru mencari pekerjaan sampingan yang berdampak buruk terhadap kualitas pengajaran dan motivasi guru honorer karena dapat mengurangi fokus mereka dalam mengajar siswa. 

Apa yang bisa kita lakukan? 

  1. Mendesak pemerintah, yaitu Kemendikdasmen dengan cara ikut berpartisipasi dalam petisi ini
  2. Mulai bersuara dengan membagikan dan membuat viral petisi dan informasi terkait isu efisiensi anggaran pendidikan dasar dan menengah ini 

Closing Statement

Guru honorer–sebagai pilar pendidikan–telah menunjukkan dedikasi dan komitmen hidupnya untuk mencerdaskan bangsa dengan mendidik, membimbing, dan membentuk masa depan para generasi penerus. Ironisnya, banyak dari mereka yang hidup dalam kondisi yang tidak layak, dengan penghasilan yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak sedikit di antara mereka yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup, yang kemudian berdampak pada fokus dan energi mereka dalam mengajar.

Kenaikan gaji dan kesejahteraan guru honorer bukan hanya tentang angka di atas kertas, melainkan tentang keadilan, penghargaan, dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di negeri ini. Kenaikan gaji dan kesejahteraan guru honorer merupakan isu yang sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan juga masyarakat. Hal tersebut merupakan langkah awal yang krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mencetak generasi penerus yang cerdas.

Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata. Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan dukungan terhadap guru honorer. Dengan bersama-sama menandatangani petisi ini, kita akan mengirimkan pesat kuat kepada pemerintah bahwa kesejahteraan guru honorer adalah prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.

Jangan biarkan mereka terus mengabdi dalam kesengsaraan. #BersamaGuruHonorer kita wujudkan perubahan positif untuk masa depan pendidikan Indonesia.


Rekomendasi Kebijakan

  1. Menambah alokasi dana BOS bersamaan juga dengan Transfer ke Daerah
    Gaji guru honorer salah satu hal yang memengaruhi adalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang berasal dari dana Transfer ke Daerah. Dari tahun ke tahun, dana Transfer ke Daerah terpaut jauh dari belanja pemerintah pusat. Misalnya pada tahun 2025, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2701,4 T, sedangkan Transfer ke Daerah hanya sebesar Rp919,9 T (Informasi APBN 2025), bahkan separuhnya saja tidak sampai. Besaran tersebut tentu berimplikasi besar pada dana BOS yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus non-Fisik. Padahal, jika menilik  Permendikbud 63 Tahun 2023, salah satu fungsi pembiayaan dari dana BOS adalah untuk pembayaran honor. Diatur bahwa pembayaran honor paling banyak adalah 50% dari total jumlah alokasi dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan (Kemdikbud, 2025). Maka dari itu, penting untuk mengatur agar Dana BOS cukup untuk membayar tenaga guru honorer dan penting pula untuk menambah alokasi Transfer ke Daerah karena berhubungan dengan dana BOS yang diberikan oleh daerah ke sekolah tempat guru honorer bekerja. 
  2. Membuat regulasi yang mengatur batas minimum gaji guru honorer
    Setelah adanya penambahan alokasi dana BOS dan Transfer ke Daerah, tentu harus ada regulasi yang mengatur tentang batas minimum gaji untuk guru honorer. Hal tersebut supaya dana yang diberikan oleh daerah tidak digunakan semena-mena dan guru honorer memiliki perlindungan hukum jika gaji yang diberikan sekolah tidak sesuai dengan aturan. 
  3. Membuat regulasi yang mengatur batas tahun minimum dan maksimum mengajar oleh guru honorer supaya bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN
    Dalam hal ini, salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah dengan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang batas minimum dan maksimum lama guru honorer mengajar. Ini mempertimbangkan dari banyaknya guru honorer yang sudah lama mengajar, tetapi tidak ada kejelasan pengangkatan menjadi PPPK atau ASN. Sehingga jika terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut, tentu terdapat jaminan kesejahteraan kepada para tenaga guru honorer. 

 

#BersamaGuruHonorer #2JutaMinimalBukanMaksimal

avatar of the starter
Asa BersuaraPembuka Petisi
Dukung sekarang

160


Pengambil Keputusan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo
Perkembangan terakhir petisi