Jeritan Hati Buruh dan Masyarakat Tualang

Masalahnya

SELAMAT HARI BURUH #MAYDAY

TUALANG, SIAK - Sudah lebih dari 30 tahun PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT. IKPP) beroperasi di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau. perusahaan anak Sinarmas Grup tersebut dikabarkan sebagai salah satu perusahaan multinational dengan predikat baik.

Tapi taukah kita berbagai permasalahan-permasalahan disekitaran PT IKPP Perawang Mill masih terjadi? Sejak 2017 hingga 2021 tercatat setidaknya sudah ada 4 (empat) kali aksi demontrasi (unjuk rasa) yang dilakukan disekitaran pintu masuk PT IKPP Perawang Mill dan 1 (satu) kali di kantor PT Indah Kiat Pulp dan Paper di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Kala itu masyarakat menyuarakan mengenai masalah dugaan pencemaran lingkungan, perekrutan tenaga kerja tempatan/lokal, dan lain sebagainya.

Baru-baru ini kalangan pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kec. Tualang juga meggelar aksi demo didekat pintu gerbang PT IKPP Perawang Mill. KNPI Tualang menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal, antara lain mengenai angkutan mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP yang menggunakan angkutan barang/truk/pic up guna membawa pekerja/buruh yang dipandang sangat tidak sesuai dengan amanat PANCASILA terutama Sila ke-2 dan 5. Secara sosial angkutan yang digunakan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill menjadi suatu pandangan yang tak elok serta dianggap sangat tidak layak bagi para pekerja. Artinya pengusaha (perusahaan) mendapatkan keuntungan berkat tenaga peluh keringat para buruh tetapi transportasi yang digunakan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill sangat tidak mebudayakan kemanusiaan, kesehatan serta keselamatan yang sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan.

Hal lainnya yaitu terkait aturan Undang undang No. 22 tahun 2009 tentang angkutan barang dan angkutan manusia. Terlebih lagi pada masa wadah Covid-19 saat ini, jika dilihat dari mode transportasi yang digunakan oleh mitra kerja PT. IKPP Perawang Mill, mengenai protokol kesehatan tentu sangat sulit dipenuhi artinya sangat memungkinkan penyebaran Covid-19 akan banyak menyerang di kalangan para buruh.

"Buruh itu adalah orangtua kami, keluarga kami, saudara kami, maka perlakukan dia sebagai manusia yang semestinya, jangan angkut gunakan truk lagi. Ingat kami beri waktu sebulan," kata orator KNPI Tualang, 22 April 2020.

KNPI Tualang meyakini bahwa dengan adanya aturan yang ditetapkan/diterapkan oleh PT IKPP selaku owner tentu para mitra kerjanya akan melaksanakan aturan tersebut.
Seperti halnya aturan larangan membawa handphone android tanpa izin, denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) bagi pekerja kontraktor yang merokok di kawasan pabrik.

Fenomena angkutan mitra kerja di PT. IKPP Perawang Mill diperkirakan sudah sekitar puluhan tahun berlangsung hingga tanda tanya besar sampai saat ini masih menyelimuti tentang apa yang sebenarnya terjadi? sebab sejak 3 tahun belakangan baik Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Provinsi Riau maupun KNPI Tualang sudah menyuarakan terkait angkutan para pekerja/buruh kontraktor yang masih menggunakan angkutan barang.

Kini KNPI Tualang Mendesak pihak PT IKPP Perawang Mill segera membuat aturan untuk tidak lagi mengizinkan dan memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill yang masih menggunakan angkutan barang atau angkutan yang tidak layak guna membawa pekerja atau buruh. Dan meminta instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill yang menyalahi aturan lalu lintas.

Adapun yang menjadi tuntutan KNPI :


1. Meminta pihak PT IKPP Perawang Mill segera membuat aturan mewajibkan mitra kerja menyediakan bus dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kepada mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill yang masih menggunakan angkutan barang/truk/pick up guna membawa pekerja atau buruh.

2. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill transparan mengenai adanya informasi lowongan kerja dan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam hal perekrutan karyawan baru.

3. Meminta agar seluruh Mitra Kerja (Kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill berkantor di luar kawasan pabrik.

4. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill memberikan data serta mekanisme pengolahan limbah B3 maupun non B3 secara jelas dan berkala. (Ex : Penggunaan dan pengolahan limbah bahan chemical, limbah padat, dll)

5. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill memberikan informasi dan mensosialisasikan terkait dengan segala usaha/kegiatan pembangunan maupun pengembangan pabrik. (Ex : Pembangunan boiler, pembuatan kanal, pembuatan landfill, dll)

6. Meminta kepada pihak PT. IKPP Perawang memberikan bantuan sembako plus vitamin setiap bulannya kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Tualang.

https://riaubernas.com/news/detail/7748/-

https://youtu.be/wT3gUdfT5jU

http://canelnews.com/siak/aksi-demo-knpi-perawang-buruh-mitra-kerja-diangkut-gunakan-tranportasi-angkutan-barang/

https://nawacitapost.com/daerah/2021/04/13/pt-ikpp-diduga-langgar-prokes-knpi-tualang-minta-ditindak-tegas/

https://www.datariau.com/detail/berita/knpi-tualang-tuntut-pt--ikpp-perawang-memanusiakan-manusia-dengan-angkutan-yang-layak

https://m.youtube.com/watch?v=lrbnDaOPS8s&feature=share

https://riaubernas.com/news/cetak/8568/masa-mendadak-bubar-ternyata-humas-keluarkan-kata-yang-lebih-penting

 

'Perjuangan BURUH adalah kepentingan rakyat kebanyakan. BURUH melintasi garis demokrasi. Perbedaan Suku Agama dan Ras, dapat harmonis menjadi satu kekuatan pukul regulasi tirani. Perjuangan buruh adalah membangun tatanan dunia manusia yang sejahtera.'

 

Salam,

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tualang

avatar of the starter
KNPI TualangPembuka PetisiKomite Nasional Pemuda Indonesia Kec. Tualang
Petisi ini mencapai 117 pendukung

Masalahnya

SELAMAT HARI BURUH #MAYDAY

TUALANG, SIAK - Sudah lebih dari 30 tahun PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT. IKPP) beroperasi di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau. perusahaan anak Sinarmas Grup tersebut dikabarkan sebagai salah satu perusahaan multinational dengan predikat baik.

Tapi taukah kita berbagai permasalahan-permasalahan disekitaran PT IKPP Perawang Mill masih terjadi? Sejak 2017 hingga 2021 tercatat setidaknya sudah ada 4 (empat) kali aksi demontrasi (unjuk rasa) yang dilakukan disekitaran pintu masuk PT IKPP Perawang Mill dan 1 (satu) kali di kantor PT Indah Kiat Pulp dan Paper di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Kala itu masyarakat menyuarakan mengenai masalah dugaan pencemaran lingkungan, perekrutan tenaga kerja tempatan/lokal, dan lain sebagainya.

Baru-baru ini kalangan pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kec. Tualang juga meggelar aksi demo didekat pintu gerbang PT IKPP Perawang Mill. KNPI Tualang menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal, antara lain mengenai angkutan mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP yang menggunakan angkutan barang/truk/pic up guna membawa pekerja/buruh yang dipandang sangat tidak sesuai dengan amanat PANCASILA terutama Sila ke-2 dan 5. Secara sosial angkutan yang digunakan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill menjadi suatu pandangan yang tak elok serta dianggap sangat tidak layak bagi para pekerja. Artinya pengusaha (perusahaan) mendapatkan keuntungan berkat tenaga peluh keringat para buruh tetapi transportasi yang digunakan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill sangat tidak mebudayakan kemanusiaan, kesehatan serta keselamatan yang sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan.

Hal lainnya yaitu terkait aturan Undang undang No. 22 tahun 2009 tentang angkutan barang dan angkutan manusia. Terlebih lagi pada masa wadah Covid-19 saat ini, jika dilihat dari mode transportasi yang digunakan oleh mitra kerja PT. IKPP Perawang Mill, mengenai protokol kesehatan tentu sangat sulit dipenuhi artinya sangat memungkinkan penyebaran Covid-19 akan banyak menyerang di kalangan para buruh.

"Buruh itu adalah orangtua kami, keluarga kami, saudara kami, maka perlakukan dia sebagai manusia yang semestinya, jangan angkut gunakan truk lagi. Ingat kami beri waktu sebulan," kata orator KNPI Tualang, 22 April 2020.

KNPI Tualang meyakini bahwa dengan adanya aturan yang ditetapkan/diterapkan oleh PT IKPP selaku owner tentu para mitra kerjanya akan melaksanakan aturan tersebut.
Seperti halnya aturan larangan membawa handphone android tanpa izin, denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) bagi pekerja kontraktor yang merokok di kawasan pabrik.

Fenomena angkutan mitra kerja di PT. IKPP Perawang Mill diperkirakan sudah sekitar puluhan tahun berlangsung hingga tanda tanya besar sampai saat ini masih menyelimuti tentang apa yang sebenarnya terjadi? sebab sejak 3 tahun belakangan baik Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Provinsi Riau maupun KNPI Tualang sudah menyuarakan terkait angkutan para pekerja/buruh kontraktor yang masih menggunakan angkutan barang.

Kini KNPI Tualang Mendesak pihak PT IKPP Perawang Mill segera membuat aturan untuk tidak lagi mengizinkan dan memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill yang masih menggunakan angkutan barang atau angkutan yang tidak layak guna membawa pekerja atau buruh. Dan meminta instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan mitra kerja di PT IKPP Perawang Mill yang menyalahi aturan lalu lintas.

Adapun yang menjadi tuntutan KNPI :


1. Meminta pihak PT IKPP Perawang Mill segera membuat aturan mewajibkan mitra kerja menyediakan bus dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kepada mitra kerja (kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill yang masih menggunakan angkutan barang/truk/pick up guna membawa pekerja atau buruh.

2. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill transparan mengenai adanya informasi lowongan kerja dan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam hal perekrutan karyawan baru.

3. Meminta agar seluruh Mitra Kerja (Kontraktor) di PT IKPP Perawang Mill berkantor di luar kawasan pabrik.

4. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill memberikan data serta mekanisme pengolahan limbah B3 maupun non B3 secara jelas dan berkala. (Ex : Penggunaan dan pengolahan limbah bahan chemical, limbah padat, dll)

5. Meminta agar pihak PT IKPP Perawang Mill memberikan informasi dan mensosialisasikan terkait dengan segala usaha/kegiatan pembangunan maupun pengembangan pabrik. (Ex : Pembangunan boiler, pembuatan kanal, pembuatan landfill, dll)

6. Meminta kepada pihak PT. IKPP Perawang memberikan bantuan sembako plus vitamin setiap bulannya kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Tualang.

https://riaubernas.com/news/detail/7748/-

https://youtu.be/wT3gUdfT5jU

http://canelnews.com/siak/aksi-demo-knpi-perawang-buruh-mitra-kerja-diangkut-gunakan-tranportasi-angkutan-barang/

https://nawacitapost.com/daerah/2021/04/13/pt-ikpp-diduga-langgar-prokes-knpi-tualang-minta-ditindak-tegas/

https://www.datariau.com/detail/berita/knpi-tualang-tuntut-pt--ikpp-perawang-memanusiakan-manusia-dengan-angkutan-yang-layak

https://m.youtube.com/watch?v=lrbnDaOPS8s&feature=share

https://riaubernas.com/news/cetak/8568/masa-mendadak-bubar-ternyata-humas-keluarkan-kata-yang-lebih-penting

 

'Perjuangan BURUH adalah kepentingan rakyat kebanyakan. BURUH melintasi garis demokrasi. Perbedaan Suku Agama dan Ras, dapat harmonis menjadi satu kekuatan pukul regulasi tirani. Perjuangan buruh adalah membangun tatanan dunia manusia yang sejahtera.'

 

Salam,

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tualang

avatar of the starter
KNPI TualangPembuka PetisiKomite Nasional Pemuda Indonesia Kec. Tualang

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
PT. INDAH KIAT PULP and PAPER PERAWANG
PT. INDAH KIAT PULP and PAPER PERAWANG
Syamsuar
Syamsuar
Sinarmas Group
Sinarmas Group

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 29 April 2021