Petition updateHentikan Perbudakan dan Kekerasan terhadap PRT! Masukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Daftar Prioritas Prolegnas 2015!Tidak Adil! Pelaku Penyekapan & Kekerasan 17 orang PRT hanya divonis 1 Tahun Masa Percobaan @JalaPRT
Jala PRTIndonesia
05.03.2015
Kawan,
Beberapa hari yang lalu Hakim Pengadilan Kota Bogor telah menjatuhkan vonis terhadap Mutiara Situmorang. Sungguh mengherankan terdakwa kasus penyekapan dan kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) itu hanya divonis 1 Tahun Masa Percobaan.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150304163330-12-36713/aniaya-17-prt-istri-purnawirawan-jenderal-divonis-1-tahun/
Hal ini tentunya sungguh menyakiti rasa keadilan kita semua. Apalagi, kejahatan yang dilakukan tidak hanya sekali, tetapi secara terus menerus terhadap PRT yang bekerja di rumahnya. Para korban dalam kasus ini juga tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikis dan ekonomi.
Tidak adanya keadilan bagi PRT menunjukan lemahnya komitmen Negara dalam melindungi warga Negaranya. Tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk perlindungan PRT juga mengakibatkan para PRT terus rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak.
Akhiri Perbudakan PRT, mari terus tuntut DPR dan Pemerintah melindungi PRT melalui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT.
Terus dukung upaya perlindungan PRT dengan menyebarkan petisi ini. Saat ini, lebih dari 100 orang baik di Indonesia maupun Luar Negeri juga sudah mendaftar Reli Mogok Makan Akhiri Perbudakan terhadap PRT. Peluncuran Reli Mogok Makan akan diselenggarakan besok 7 Maret 2015 pk.11.00 di Komnas Perempuan. Teman-teman bisa mendukung langsung dengan terlibat di dalam Aksi dan Reli Mogok Makan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Eny: +6285711457214 atau Nisaa: +6281380709637
Copy link
WhatsApp
Facebook
Email
X