Stop Perbudakan Modern Terhadap PRT, Ayo Desak Mbak Puan Agar Segera Mengesahkan RUU PPRT!


Stop Perbudakan Modern Terhadap PRT, Ayo Desak Mbak Puan Agar Segera Mengesahkan RUU PPRT!
Masalahnya
Tahukah kamu, Indeks perbudakan global yang dirilis oleh Walk Free pada tahun 2023 menempatkan Indonesia sebagai Negara yang masih mempraktekkan perbudakan modern?
Walk Free mencatat, Indonesia berada di peringkat 10 dari 27 negara di kawasan Asia Pasifik, dan peringkat 62 dari 160 negara secara global.
Anti-Slavery International mendefinisikan perbudakan modern sebagai sebuah kondisi dimana seseorang dieksploitasi oleh orang lain demi keuntungan pribadi atau komersial, sehingga orang tersebut menjadi kehilangan kemerdekaannya. Orang-orang bisa terjebak dalam lingkar perbudakan karena mereka rentan untuk ditipu, dijebak, dan dieksploitasi, yang sering kali hal itu disebabkan oleh kemiskinan dan pengucilan, serta karena Undang-Undang yang tidak melindungi mereka dengan baik.
Situasi perbudakan modern yang digambarkan oleh Anti-Slavery International itu menggambarkan kondisi PRT di Indonesia, dimana hingga saat ini para PRT di Indonesia tidak memiliki payung hukum yang bisa melindungi mereka. Sehingga, para PRT di Indonesia terpaksa harus bekerja pada situasi kerja yang tidak layak, diantaranya adalah sebagian besar PRT di Indonesia bekerja selama 16 jam/hari dengan rata-rata upah hanya sebesar 20-30% dari UMR. Selain upah yang tidak sebanding dengan beban kerja tersebut, PRT juga sangat rentan untuk mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi dalam bentuk lain.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, dalam kurun waktu 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT, 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Data tersebut didapatkan JALA PRT berdasarkan laporan yang masuk, sehingga kemungkinan ada lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Ketiadaan payung hukum adalah faktor utama yang melanggengkan praktek perbudakan modern terhadap PRT. Sebab, pekerjaan PRT yang bersifat khas dan berada di sektor privat membuatnya tidak terakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan hanya mengatur pekerjaan yang bersifat industrialis saja. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang bersifat lebih spesifik agar adanya pengakuan terhadap profesi PRT sebagai pekerja yang mendapat perlindungan dari Negara, sehingga PRT bisa menikmati hak-hak normatif mereka sebagai pekerja dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan praktek perbudakan.
20 tahun yang lalu, jaringan masyarakat sipil Indonesia mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, sebagai sebuah solusi untuk mengentaskan praktek perbudakan modern terhadap PRT.
Tapi, tahukah kamu? RUU tersebut baru ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tanggal 21 Maret tahun 2023, atau 1 tahun yang lalu.
Sayangnya, setelah 1 tahun ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU PPRT belum mengalami perkembangan signifikan. Padahal, waktu pembahasan di DPR RI hanya tinggal 3 bulan lagi. Jika RUU PPRT tidak segera disahkan pada periode ini, maka RUU PPRT akan hilang atau dibahas lagi dari awal, di masa pemerintahan yang baru.
Kondisi ini tentunya merugikan para PRT, PRT akan semakin terjebak dalam situasi kerja perbudakan modern, dan perjuangan masyarakat sipil yang sudah berlangsung selama 2 dekade pun akan terancam sia-sia. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT sudah tidak tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sifatnya sudah urgent.
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Untuk UU PPRT, Eva Sundari, seluruh anggota DPR sudah menyetujui pengesahan RUU PPRT, hanya saja Ketua DPR RI Puan Maharani masih menahan pengesahan RUU PPRT, sedangkan semua Undang-Undang harus melalui ketua DPR.
Ayo, desak Puan Maharani sebagai pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT, sebelum masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 berakhir!
Dukungan kamu sangat dibutuhkan untuk menciptakan Indonesia yang lebih pro terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial!
Dengan menandatangani petisi ini, kamu akan menjadi bagian penting dari Gerakan Masyarakat Sipil yang memperjuangkan penghapusan perbudakan modern di Indonesia.
Salam Solidaritas!
Salam Kemanusiaan!

4.536
Masalahnya
Tahukah kamu, Indeks perbudakan global yang dirilis oleh Walk Free pada tahun 2023 menempatkan Indonesia sebagai Negara yang masih mempraktekkan perbudakan modern?
Walk Free mencatat, Indonesia berada di peringkat 10 dari 27 negara di kawasan Asia Pasifik, dan peringkat 62 dari 160 negara secara global.
Anti-Slavery International mendefinisikan perbudakan modern sebagai sebuah kondisi dimana seseorang dieksploitasi oleh orang lain demi keuntungan pribadi atau komersial, sehingga orang tersebut menjadi kehilangan kemerdekaannya. Orang-orang bisa terjebak dalam lingkar perbudakan karena mereka rentan untuk ditipu, dijebak, dan dieksploitasi, yang sering kali hal itu disebabkan oleh kemiskinan dan pengucilan, serta karena Undang-Undang yang tidak melindungi mereka dengan baik.
Situasi perbudakan modern yang digambarkan oleh Anti-Slavery International itu menggambarkan kondisi PRT di Indonesia, dimana hingga saat ini para PRT di Indonesia tidak memiliki payung hukum yang bisa melindungi mereka. Sehingga, para PRT di Indonesia terpaksa harus bekerja pada situasi kerja yang tidak layak, diantaranya adalah sebagian besar PRT di Indonesia bekerja selama 16 jam/hari dengan rata-rata upah hanya sebesar 20-30% dari UMR. Selain upah yang tidak sebanding dengan beban kerja tersebut, PRT juga sangat rentan untuk mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi dalam bentuk lain.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, dalam kurun waktu 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT, 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Data tersebut didapatkan JALA PRT berdasarkan laporan yang masuk, sehingga kemungkinan ada lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Ketiadaan payung hukum adalah faktor utama yang melanggengkan praktek perbudakan modern terhadap PRT. Sebab, pekerjaan PRT yang bersifat khas dan berada di sektor privat membuatnya tidak terakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan hanya mengatur pekerjaan yang bersifat industrialis saja. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang bersifat lebih spesifik agar adanya pengakuan terhadap profesi PRT sebagai pekerja yang mendapat perlindungan dari Negara, sehingga PRT bisa menikmati hak-hak normatif mereka sebagai pekerja dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, dan praktek perbudakan.
20 tahun yang lalu, jaringan masyarakat sipil Indonesia mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, sebagai sebuah solusi untuk mengentaskan praktek perbudakan modern terhadap PRT.
Tapi, tahukah kamu? RUU tersebut baru ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tanggal 21 Maret tahun 2023, atau 1 tahun yang lalu.
Sayangnya, setelah 1 tahun ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU PPRT belum mengalami perkembangan signifikan. Padahal, waktu pembahasan di DPR RI hanya tinggal 3 bulan lagi. Jika RUU PPRT tidak segera disahkan pada periode ini, maka RUU PPRT akan hilang atau dibahas lagi dari awal, di masa pemerintahan yang baru.
Kondisi ini tentunya merugikan para PRT, PRT akan semakin terjebak dalam situasi kerja perbudakan modern, dan perjuangan masyarakat sipil yang sudah berlangsung selama 2 dekade pun akan terancam sia-sia. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT sudah tidak tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sifatnya sudah urgent.
Menurut Koordinator Koalisi Sipil Untuk UU PPRT, Eva Sundari, seluruh anggota DPR sudah menyetujui pengesahan RUU PPRT, hanya saja Ketua DPR RI Puan Maharani masih menahan pengesahan RUU PPRT, sedangkan semua Undang-Undang harus melalui ketua DPR.
Ayo, desak Puan Maharani sebagai pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT, sebelum masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 berakhir!
Dukungan kamu sangat dibutuhkan untuk menciptakan Indonesia yang lebih pro terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial!
Dengan menandatangani petisi ini, kamu akan menjadi bagian penting dari Gerakan Masyarakat Sipil yang memperjuangkan penghapusan perbudakan modern di Indonesia.
Salam Solidaritas!
Salam Kemanusiaan!

4.536
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 April 2024