STOP PEMIDANAAN GURU!

Masalahnya

KEMBALI, GURU TERANCAM PENJARA

Akbar Sorasa, seorang guru Pendidikan Agama Islam honorer di SMKN 1 Taliwang, Kab. Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipenjarakan orang tua siswa. Kasus ini bermula karena ia melakukan pemukulan kepada salah seorang siswanya yang tidak segera beranjak untuk melaksanakan shalat Dzuhur. 

Hal menimbulkan keberatan dari orangtuanya dan melaporkannya ke polisi. Pihak sekolah dan keluarga guru sudah melakukan upaya perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun orang tua murid cenderung tidak kooperatif dan tetap meneruskan upaya hukumnya. (Prihatin Terhadap Kasus Menimpa Guru Agama, PGRI dan AGPAII KSB Galang Dukungan ke DPRD – Media Jurnal Indonesia).

Berita ini viral di NTB. Upaya perlindungan hukum terus dilakukan oleh PGRI bersama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) tingkat DPD KSB, DPW NTB maupun tingkat Pusat. Terakhir kedua organisasi profesi guru ini menyuarakan dukungan melalui DPRD KSB.

---

Akbar Sorasa tersandung kasus ini saat sedang melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru/pendidik. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam menjalankan tugasnya, Guru mendapat perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual

Dilansir dari MAHKAMAH AGUNG. Guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswanya.@MK NEWS.COM. | MEDIA KRIMINALITAS NEWS, disebutkan tentang beberapa ketentuan yang terdapat pada PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 40 pada UU tersebut tertulis guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya pada pasal 41 disebutkan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa guru terlindungi saat melaksanakan tugasnya sebagai guru profesional.

Maraknya pengaduan orangtua terhadap perlakuan guru dalam mendisiplinkan siswa yang dianggap berlebihan marak terjadi setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya diperbarui dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Karena takut dengan konseksensi hukum maka guru melonggarkan upaya pendisiplinan tersebut. Di sisi lain siswa merasa terlindungi untuk melakukan perbuatan indisipliner. Akibatnya banyak terjadi perbuatan yang menjurus kejahatan yang dilakukan siswa.

Hal ini tentu sangat tidak diharapkan orangtua. Mereka tidak ingin anaknya tidak disiplin, suka melanggar aturan bahkan terseret perkara kriminal. Nah, guru sedang dalam upaya membenahi siswa untuk lebih baik.

Hal ini menjadi ancaman bagi seluruh guru Indonesia. Mereka tidak lagi leluasa untuk mencari cara yang tepat dalam mendisiplinkan siswa. Padahal buah dari pendidikan kedisiplinan di sekolah ini akan menjadi bekal selama hidupnya. Orang tuapun pasti senang bila anaknya disiplin. Namun mengapa mereka memperkarakan guru saat sedang berupaya mendisiplinkan anak-anak mereka? Bila demikian, sudahlah, kembalikan kepada orang tuanya untuk mendidik sendiri anaknya.

Bukan tidak mungkin hal ini terjadi pada Anda, wahai Guru Indonesia. Kita harus berupaya keluar dari traumatik ini. Kita harus memastikan bahwa guru dapat melaksanakan tugas keprofesionalannya dengan aman tanpa khawatir ancaman pidana. 

Kepada masyarakat terutama orang tua wali murid. Kami para guru sedang membantu Anda dalam mendidik anak-anak Anda. Bukahkah Anda sendiri yang mengantar mereka ke sekolah kami?

Karena tugas sebagai guru maka anak-anak Anda juga menjadi anak-anak kami. Mereka kami anggap seperti anak kandung kami yang di rumah. Kami punya etika untuk menghukum anak-anak sesuai dengan tingkat indisiplinernya di sekolah. Ada anak yang cukup ditegur dengan kalimat halus, namun ada yang harus lebih keras karena memang dia sulit untuk didisiplinkan hanya dengan kalimat halus.

Kalau anak-anak Anda yang kami didik kemudian menjadi anak yang disiplin, baik, berbakti kepada orang tua, pasti Andapun senang. Apalagi seorang Akbar Sorasa yang sedang dalam upaya menjadikan anak Anda taat menjalankan kewajiban agama. Pasti Anda merasa lega saat anak Anda rajin shalat bahkan mendoakan Anda orangtuanya. Bukankah doa anak yang Anda harapkan saat Anda sudah berada di alam kubur?

Mari kita dukung orang tua siswa SMKN 1 Taliwang yang sedang memperkarakan Akbar Sorasa membuka hatinya untuk berdamai. Apalagi ia menuntut nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugiannya. Ataukah ia ingin menukar masa depan anaknya dengan tidak disiplin dengan nominal yang diajukan?

Mari kita dukung orang tua siswa SMKN 1 Taliwang yang sedang memperkarakan Akbar Sarosa untuk segera menyekolahkan kembali anaknya yang sudah semester ke-3 ini dibiarkan tidak sekolah sementara siswa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Mari kita dukung pemerintah daerah sampai pusat untuk lebih memperhatikan pendidikan, salah satunya guru sebagai ujung tombak.

Mari dukung petisi ini untuk memastikan tidak terulangnya pemidanaan terhadap guru Indonesia.

Tujuan petisi ini adalah BEBASKAN AKBAR SORASA DAN STOP PEMIDANAAN GURU!

Hidup Guru Indonesia!!

DPP AGPAII

#stopkriminalisasiguru
#stopkriminalisasigpai
#saveakbarsorasa
#saveguru
#saveguruagama
#agpaiipgrisinergi

 

 

 

avatar of the starter
abd aziz rofiqPembuka Petisi

11.528

Masalahnya

KEMBALI, GURU TERANCAM PENJARA

Akbar Sorasa, seorang guru Pendidikan Agama Islam honorer di SMKN 1 Taliwang, Kab. Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipenjarakan orang tua siswa. Kasus ini bermula karena ia melakukan pemukulan kepada salah seorang siswanya yang tidak segera beranjak untuk melaksanakan shalat Dzuhur. 

Hal menimbulkan keberatan dari orangtuanya dan melaporkannya ke polisi. Pihak sekolah dan keluarga guru sudah melakukan upaya perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun orang tua murid cenderung tidak kooperatif dan tetap meneruskan upaya hukumnya. (Prihatin Terhadap Kasus Menimpa Guru Agama, PGRI dan AGPAII KSB Galang Dukungan ke DPRD – Media Jurnal Indonesia).

Berita ini viral di NTB. Upaya perlindungan hukum terus dilakukan oleh PGRI bersama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) tingkat DPD KSB, DPW NTB maupun tingkat Pusat. Terakhir kedua organisasi profesi guru ini menyuarakan dukungan melalui DPRD KSB.

---

Akbar Sorasa tersandung kasus ini saat sedang melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru/pendidik. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam menjalankan tugasnya, Guru mendapat perlindungan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual

Dilansir dari MAHKAMAH AGUNG. Guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswanya.@MK NEWS.COM. | MEDIA KRIMINALITAS NEWS, disebutkan tentang beberapa ketentuan yang terdapat pada PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 40 pada UU tersebut tertulis guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya pada pasal 41 disebutkan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa guru terlindungi saat melaksanakan tugasnya sebagai guru profesional.

Maraknya pengaduan orangtua terhadap perlakuan guru dalam mendisiplinkan siswa yang dianggap berlebihan marak terjadi setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya diperbarui dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Karena takut dengan konseksensi hukum maka guru melonggarkan upaya pendisiplinan tersebut. Di sisi lain siswa merasa terlindungi untuk melakukan perbuatan indisipliner. Akibatnya banyak terjadi perbuatan yang menjurus kejahatan yang dilakukan siswa.

Hal ini tentu sangat tidak diharapkan orangtua. Mereka tidak ingin anaknya tidak disiplin, suka melanggar aturan bahkan terseret perkara kriminal. Nah, guru sedang dalam upaya membenahi siswa untuk lebih baik.

Hal ini menjadi ancaman bagi seluruh guru Indonesia. Mereka tidak lagi leluasa untuk mencari cara yang tepat dalam mendisiplinkan siswa. Padahal buah dari pendidikan kedisiplinan di sekolah ini akan menjadi bekal selama hidupnya. Orang tuapun pasti senang bila anaknya disiplin. Namun mengapa mereka memperkarakan guru saat sedang berupaya mendisiplinkan anak-anak mereka? Bila demikian, sudahlah, kembalikan kepada orang tuanya untuk mendidik sendiri anaknya.

Bukan tidak mungkin hal ini terjadi pada Anda, wahai Guru Indonesia. Kita harus berupaya keluar dari traumatik ini. Kita harus memastikan bahwa guru dapat melaksanakan tugas keprofesionalannya dengan aman tanpa khawatir ancaman pidana. 

Kepada masyarakat terutama orang tua wali murid. Kami para guru sedang membantu Anda dalam mendidik anak-anak Anda. Bukahkah Anda sendiri yang mengantar mereka ke sekolah kami?

Karena tugas sebagai guru maka anak-anak Anda juga menjadi anak-anak kami. Mereka kami anggap seperti anak kandung kami yang di rumah. Kami punya etika untuk menghukum anak-anak sesuai dengan tingkat indisiplinernya di sekolah. Ada anak yang cukup ditegur dengan kalimat halus, namun ada yang harus lebih keras karena memang dia sulit untuk didisiplinkan hanya dengan kalimat halus.

Kalau anak-anak Anda yang kami didik kemudian menjadi anak yang disiplin, baik, berbakti kepada orang tua, pasti Andapun senang. Apalagi seorang Akbar Sorasa yang sedang dalam upaya menjadikan anak Anda taat menjalankan kewajiban agama. Pasti Anda merasa lega saat anak Anda rajin shalat bahkan mendoakan Anda orangtuanya. Bukankah doa anak yang Anda harapkan saat Anda sudah berada di alam kubur?

Mari kita dukung orang tua siswa SMKN 1 Taliwang yang sedang memperkarakan Akbar Sorasa membuka hatinya untuk berdamai. Apalagi ia menuntut nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugiannya. Ataukah ia ingin menukar masa depan anaknya dengan tidak disiplin dengan nominal yang diajukan?

Mari kita dukung orang tua siswa SMKN 1 Taliwang yang sedang memperkarakan Akbar Sarosa untuk segera menyekolahkan kembali anaknya yang sudah semester ke-3 ini dibiarkan tidak sekolah sementara siswa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Mari kita dukung pemerintah daerah sampai pusat untuk lebih memperhatikan pendidikan, salah satunya guru sebagai ujung tombak.

Mari dukung petisi ini untuk memastikan tidak terulangnya pemidanaan terhadap guru Indonesia.

Tujuan petisi ini adalah BEBASKAN AKBAR SORASA DAN STOP PEMIDANAAN GURU!

Hidup Guru Indonesia!!

DPP AGPAII

#stopkriminalisasiguru
#stopkriminalisasigpai
#saveakbarsorasa
#saveguru
#saveguruagama
#agpaiipgrisinergi

 

 

 

avatar of the starter
abd aziz rofiqPembuka Petisi
Dukung sekarang

11.528


Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Dinas Pendidikan Provinsi NTB
Dinas Pendidikan Provinsi NTB
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 5 Oktober 2023