

STOP MENGULUR WAKTU PEMBAYARAN KLAIM PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN-NORMALKAN LAYANAN KLAIM!


STOP MENGULUR WAKTU PEMBAYARAN KLAIM PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN-NORMALKAN LAYANAN KLAIM!
Masalahnya
Setiap Tenaga Kerja (TK) di Indonesia, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang pengelolaannya dilakukan oleh instansi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Sumber dana JHT ini murni tabungan TK yang disisihkan tiap bulannya dalam bentuk potongan upah untuk PU atau pembayaran mandiri untuk BPU. Manfaat JHT ini baru bisa diklaim oleh TK setelah satu bulan non aktif kepesertaan atau sudah tidak bekerja lagi. Pengajuan klaim peserta bisa dilakukan melalui beberapa chanel klaim, yaitu Online JMO, Online Lapakasik, dan Onsite Kantor Cabang. Namun, terhitung tanggal 15 Februari 2024, artinya selang satu hari setelah PEMILU, sampai pada waktu petisi ini dibuat, sudah hampir satu bulan pelayanan BPJAMSOSTEK atas pengajuan klaim peserta terkesan mengulur waktu pembayaran klaim peserta! Berikut faktanya:
- Chanel Klaim JMO sampai sekarang belum bisa digunakan untuk mengajukan klaim JHT. Notif yang muncul selalu "Fitur sedang dalam peningkatan kapasitas"
- Chanel Klaim Lapakasik memang masih bisa digunakan untuk pengajuan klaim JHT. Namun, jadwal antrian wawancara oleh cabang terdaftar rata-rata peserta klaim menungu sampai satu dua bulan lebih baru bisa diwawancara sejak tanggal diajukan klaim. Pada waktu petisi ini dibuat, sudah ada peserta klaim yang mendapat jadwal antrian pada tanggal 07 Mei 2024.
- Chanel Klaim Kantor Cabang memang masih bisa digunakan untuk pengajuan klaim JHT. Namun, rata-rata Kantor Cabang yang ada hanya menerima pengajuan klaim yang terkendala. Jika tidak ada kendala, maka otomatis disarankan untuk mengajukan klaim via Chanel Klaim Lapakasik.
- Layanan laporan pengaduan 175, email, wa, sosmed, No Tlp setiap Kantor Cabang tidak bisa diandalkan untuk membantu keluhan peserta klaim. Jawaban petugas pelayanan selalu sama: Jadwal antrian yang sudah ada tidak bisa dibatalkan, silakan menunggu sampai pada jadwal antrian tiba.
Dari fakta-fakta tersebut di atas, sudah jelas BPJamsostek terkesan sedang mengulur waktu pembayaran klaim peserta. Ada apakah ini gerangan? Apakah ini ada kaitannya dengan defisit keuangan di instansi tersebut? Sebelum rumor-rumor tak sedap bermunculan seharusnya BPJamsostek segera memperbaiki pelayanannya. Namun sayang, sampai saat ini belum ada satu pun keterangan resmi dari instansi tersebut atas kendala pelayanan yang telah merugikan peserta klaim ini. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran, tentunya mereka yang telah berhenti bekerja ingin segera mendapatkan haknya agar bisa sama-sama merasakan kebahagiaan di tengah-tengah keluarganya.
Apakah keadaan seperti ini akan dibiarkan saja? Apakah masih waras harus menunggu berbulan-bulan lamanya untuk mendapatkan hak sebagai peserta? Tentu tidak, kita harus lawan. Stop Mengulur Waktu Pembayaran Klaim Peserta! Perbaiki aplikasi JMO segera agar bisa digunakan kembali untuk mengajukan klaim. Pastikan jadwal antrian di lapakasik tidak sampai berbulan-bulan lamanya. Tingkatkan lagi pelayanan di kantor cabang agar semua petugas pelayanan selalu menerapkan prinsip melayani dengan sepenuh hati sesuai dengan keluhan dan kendala peserta klaim.

371
Masalahnya
Setiap Tenaga Kerja (TK) di Indonesia, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang pengelolaannya dilakukan oleh instansi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Sumber dana JHT ini murni tabungan TK yang disisihkan tiap bulannya dalam bentuk potongan upah untuk PU atau pembayaran mandiri untuk BPU. Manfaat JHT ini baru bisa diklaim oleh TK setelah satu bulan non aktif kepesertaan atau sudah tidak bekerja lagi. Pengajuan klaim peserta bisa dilakukan melalui beberapa chanel klaim, yaitu Online JMO, Online Lapakasik, dan Onsite Kantor Cabang. Namun, terhitung tanggal 15 Februari 2024, artinya selang satu hari setelah PEMILU, sampai pada waktu petisi ini dibuat, sudah hampir satu bulan pelayanan BPJAMSOSTEK atas pengajuan klaim peserta terkesan mengulur waktu pembayaran klaim peserta! Berikut faktanya:
- Chanel Klaim JMO sampai sekarang belum bisa digunakan untuk mengajukan klaim JHT. Notif yang muncul selalu "Fitur sedang dalam peningkatan kapasitas"
- Chanel Klaim Lapakasik memang masih bisa digunakan untuk pengajuan klaim JHT. Namun, jadwal antrian wawancara oleh cabang terdaftar rata-rata peserta klaim menungu sampai satu dua bulan lebih baru bisa diwawancara sejak tanggal diajukan klaim. Pada waktu petisi ini dibuat, sudah ada peserta klaim yang mendapat jadwal antrian pada tanggal 07 Mei 2024.
- Chanel Klaim Kantor Cabang memang masih bisa digunakan untuk pengajuan klaim JHT. Namun, rata-rata Kantor Cabang yang ada hanya menerima pengajuan klaim yang terkendala. Jika tidak ada kendala, maka otomatis disarankan untuk mengajukan klaim via Chanel Klaim Lapakasik.
- Layanan laporan pengaduan 175, email, wa, sosmed, No Tlp setiap Kantor Cabang tidak bisa diandalkan untuk membantu keluhan peserta klaim. Jawaban petugas pelayanan selalu sama: Jadwal antrian yang sudah ada tidak bisa dibatalkan, silakan menunggu sampai pada jadwal antrian tiba.
Dari fakta-fakta tersebut di atas, sudah jelas BPJamsostek terkesan sedang mengulur waktu pembayaran klaim peserta. Ada apakah ini gerangan? Apakah ini ada kaitannya dengan defisit keuangan di instansi tersebut? Sebelum rumor-rumor tak sedap bermunculan seharusnya BPJamsostek segera memperbaiki pelayanannya. Namun sayang, sampai saat ini belum ada satu pun keterangan resmi dari instansi tersebut atas kendala pelayanan yang telah merugikan peserta klaim ini. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran, tentunya mereka yang telah berhenti bekerja ingin segera mendapatkan haknya agar bisa sama-sama merasakan kebahagiaan di tengah-tengah keluarganya.
Apakah keadaan seperti ini akan dibiarkan saja? Apakah masih waras harus menunggu berbulan-bulan lamanya untuk mendapatkan hak sebagai peserta? Tentu tidak, kita harus lawan. Stop Mengulur Waktu Pembayaran Klaim Peserta! Perbaiki aplikasi JMO segera agar bisa digunakan kembali untuk mengajukan klaim. Pastikan jadwal antrian di lapakasik tidak sampai berbulan-bulan lamanya. Tingkatkan lagi pelayanan di kantor cabang agar semua petugas pelayanan selalu menerapkan prinsip melayani dengan sepenuh hati sesuai dengan keluhan dan kendala peserta klaim.

371
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Maret 2024