“STOP Kekerasan Seksual, Korban Tuntut Keadilan”

Masalahnya

Negara Indonesia telah memberikan payung hukum yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual, penanganan kasus dan perlindungan korban. Ini terlihat dari hadirnya UU No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Maluku, bumi raja-raja yang menggaungkan martabat perempuan dan anak, hari-hari belakangan ini marak dengan Kasus Kekerasan Seksual. Semua bentuk tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang, rasa-rasanya dekat sekali dengan kehidupan kita. Pemerintah daerah Provinsi Maluku dimana hati pahitmu melihat korban terus berjatuhan. Tidak ada upaya signifikan untuk pencegahan, penanganan lebih banyak menjadi beban Lembaga-lembaga masyarakat.

Kami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon bersama Gerakan Mahasiswa Alifuru dan Grup Aksi Amnesty Ambon bergerak atas dasar nurani untuk membela kebenaran dan keadilan bagi korban kasus Kekerasan Seksual. 

Salah satu kasus yang menggelisahkan kami adalah kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama Rokye Mathen Madobaafu alias Royke  yang dilakukan pada saat korban masih berusia anak atau duduk di bangku SMK. Korban telah membuat laporan Polisi sejak 20 juli 2023, yakni terhitung 1 Tahun yang lalu, dan Pelaku sudah di tetapkan tersangka pada 18 September 2023 dan masuk pada daftar DPO sejak November 2023 dengan surat DPO Nomor : DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum. Dalam statusnya sebagai DPO, Pelaku bebas beraktifitas hingga sekarang di tempat yang diketahui oleh masyarakat, namun polisi buta terhadap hal ini ataupun berpura-pura buta. Dimana posisi polisi sebagai aparatur penegak hukum dalam kasus ini? Haruskah kasus ini mangkrak hingga 1 Tahun tanpa kabar? Apa yang menjadi halangan, sehingga predator seksual seperti ini dibiarkan leluasa dalam menjalani aktifitasnya? Lewat persoalan ini menimbulkan mosi tidak percaya terhadap aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian baik polda maluku, kapolres SBB bahkan sampai kepada polsek taniwel. 

Seharusnya tahun ini Korban sudah masuk ke kampus untuk menyiapkan masa depannya, namun terhalang karena kasusnya masing menggantung di Polda Maluku. Korban belum bisa bebas beraktivitas karena takut terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya “menangkapnya” dan membawa pulang ke kampong agar Laporan Polisinya dicabut dan kasusnya ditutup.

Berdasarkan uraian di atas, Untuk itu dari aksi saat ini, bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional, kami GMKI Cabang Ambon , Gerakan Mahasiswa Alifuru, dan Grup aksi amnesty ambon mendesak: 

1. Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait Penanganan Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel timur.

2. Kapolda Maluku segera tangkap DPO mantan Camat Taniwel Timur dan tuntaskan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh Korban.

3. Mendesak kapolda maluku untuk segera mencopot Kapolres Seram Bagian Barat dan Kapolsek Taniwel, yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus ini. 

Kasus kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak merupakan KEJAHATAN KEMANUSIAAN yang tidak dapat ditolerir. 

Apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong Penyelesaian Kasus Ini?

Kamu bisa berperan dalam mendorong perubahan. Tanda-tangani petisi ini, Kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Viralkan petisi ini dan informasi mengenai dukungan atas Penuntusan Kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Jangan berhenti di kamu!!

#GerakBersama #MulaiBicara #BantuKorban

avatar of the starter
Mena MuriaPembuka Petisi

2.227

Masalahnya

Negara Indonesia telah memberikan payung hukum yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual, penanganan kasus dan perlindungan korban. Ini terlihat dari hadirnya UU No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Maluku, bumi raja-raja yang menggaungkan martabat perempuan dan anak, hari-hari belakangan ini marak dengan Kasus Kekerasan Seksual. Semua bentuk tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang, rasa-rasanya dekat sekali dengan kehidupan kita. Pemerintah daerah Provinsi Maluku dimana hati pahitmu melihat korban terus berjatuhan. Tidak ada upaya signifikan untuk pencegahan, penanganan lebih banyak menjadi beban Lembaga-lembaga masyarakat.

Kami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon bersama Gerakan Mahasiswa Alifuru dan Grup Aksi Amnesty Ambon bergerak atas dasar nurani untuk membela kebenaran dan keadilan bagi korban kasus Kekerasan Seksual. 

Salah satu kasus yang menggelisahkan kami adalah kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama Rokye Mathen Madobaafu alias Royke  yang dilakukan pada saat korban masih berusia anak atau duduk di bangku SMK. Korban telah membuat laporan Polisi sejak 20 juli 2023, yakni terhitung 1 Tahun yang lalu, dan Pelaku sudah di tetapkan tersangka pada 18 September 2023 dan masuk pada daftar DPO sejak November 2023 dengan surat DPO Nomor : DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum. Dalam statusnya sebagai DPO, Pelaku bebas beraktifitas hingga sekarang di tempat yang diketahui oleh masyarakat, namun polisi buta terhadap hal ini ataupun berpura-pura buta. Dimana posisi polisi sebagai aparatur penegak hukum dalam kasus ini? Haruskah kasus ini mangkrak hingga 1 Tahun tanpa kabar? Apa yang menjadi halangan, sehingga predator seksual seperti ini dibiarkan leluasa dalam menjalani aktifitasnya? Lewat persoalan ini menimbulkan mosi tidak percaya terhadap aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian baik polda maluku, kapolres SBB bahkan sampai kepada polsek taniwel. 

Seharusnya tahun ini Korban sudah masuk ke kampus untuk menyiapkan masa depannya, namun terhalang karena kasusnya masing menggantung di Polda Maluku. Korban belum bisa bebas beraktivitas karena takut terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya “menangkapnya” dan membawa pulang ke kampong agar Laporan Polisinya dicabut dan kasusnya ditutup.

Berdasarkan uraian di atas, Untuk itu dari aksi saat ini, bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional, kami GMKI Cabang Ambon , Gerakan Mahasiswa Alifuru, dan Grup aksi amnesty ambon mendesak: 

1. Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait Penanganan Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel timur.

2. Kapolda Maluku segera tangkap DPO mantan Camat Taniwel Timur dan tuntaskan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh Korban.

3. Mendesak kapolda maluku untuk segera mencopot Kapolres Seram Bagian Barat dan Kapolsek Taniwel, yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus ini. 

Kasus kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak merupakan KEJAHATAN KEMANUSIAAN yang tidak dapat ditolerir. 

Apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong Penyelesaian Kasus Ini?

Kamu bisa berperan dalam mendorong perubahan. Tanda-tangani petisi ini, Kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Viralkan petisi ini dan informasi mengenai dukungan atas Penuntusan Kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Jangan berhenti di kamu!!

#GerakBersama #MulaiBicara #BantuKorban

avatar of the starter
Mena MuriaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kapolda Maluku
Kapolda Maluku

Perkembangan Terakhir Petisi