Stop Eksploitasi Guru! Tugas Pokok Guru adalah Mengajar, bukan Administrator Dana BOS

Penandatangan terbaru:
Heri Susanro dan 15 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Tugas pokok guru sesuai dengan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 adalah:

Merencanakan pembelajaran, Melaksanakan pembelajaran, dan Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Secara umum, tugas guru adalah: 

Mengajarkan ilmu pengetahuan kepada murid
Memusatkan kegiatan mengajar pada aspek intelektual
Membantu murid mengetahui materi dari suatu disiplin ilmu
Selain tugas pokok mengajar, guru juga dapat memiliki tugas tambahan, seperti: 

Bertindak sebagai guru piket
Mencatat dan melaporkan kasus-kasus khusus kepada kepala sekolah
Memantau aktivitas siswa
Menyarankan tindakan lanjutan
Berkomunikasi dengan guru dan staf
Menyusun laporan rinci
Bertindak sebagai penengah dll
 

Dasar hukum tugas tambahan guru sebagai bendahara BOS adalah kebijakan dan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan terkait tugas tambahan guru:

Permendikbud 15/2018 tentang tugas tambahan guru
Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Tugas bendahara BOS

Menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS
Menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS
Mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu
Membayar belanja dari Dana BOS

Namun, kenyataan di lapangan bahwa tugas tambahan sebagai Bendahara BOS di sekolah sangat membebani guru. Yang tadinya berupa tugas tambahan, nyatanya malah seperti tugas pokok. Bagaimana tidak, adminisitrasi BOS dituntut harus sesuai standar akuntansi negara. Tidak boleh salah! Padahal hampir semua Guru tidak memiliki kemampuan dan latar belakang Ilmu akuntansi yang mumpuni.

Belum lagi kebijakan yang berubah-ubah, tuntutan administrasi yang mendadak dan harus serba cepat. Sering kali Bapak/Ibu guru yang merangkap Bendahara BOS membawa pekerjaannya ke rumah. Artinya, jam kerjanya 24 jam. Padahal guru, ketika di rumah perannya juga sangat dibutuhkan. Baik dikeluarga maupun masyarakat.

Ada yang bilang; "Makanya, administrasinya dibuat per bulan, setiap belanja dibuat pembukuan perbulan. Perencanaan di awal harus matang, agar belanja sesuai dengan perencanaan. Kan bisa dibuat disela-sela mengajar, disela-sela jam kosong". 

Pernyataan di atas sepertinya sepele, namun fakta di lapangan tidak semudah yang dikatakan. Bapak/Ibu Guru bukannya tidak mau. Tapi  mengajar di kelas itu butuh energi yang luar biasa besar. Tahapannya dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 

Jika pembuat kebijakan menyerap aspirasi dari bawah dan melihat kenyataan di lapangan, banyak sekali Guru yang merangkap bendahara BOS sangat tertekan dan stres. Lebih sering mengurusi administrasi BOS dibanding tugas pokoknya mengajar. Lebih banyak meninggalkan kelas karena harus menyelesaikan administrasi BOS. Ketika ada permintaan adminisitrasi BOS, saat itu juga harus selesai. Adminisitrasi BOS "prioritas utama". Lagi-lagi tugas pokoknya dikorbankan.

Lebih parah lagi ketika akan ada rekonsiliasi Dana BOS. Semua pasti pucat pasi.  Karena biasanya rekonsiliasi BOS ini tahapannya berlapis-lapis. Rekonsiliasi Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, belum lagi BPK dan lain sebagainya. Tentu membutuhkan banyak waktu, tenaga dan juga pikiran. Belum lagi ketika ada revisi, yah terpaksa meninggalkan kelas lagi. 

Yang tak kalah bikin cemas adalah ancaman-ancaman pidana bagi yang "dianggap" menyelewengkan Dana BOS. Padahal bisa jadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan kemampuan guru secara administrasi bukan karena kesengajaan. Sungguh Bapak/Ibu guru itu mau totalitas kok jika memang sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

Sepengetahuan kami, guru yang mendapat tugas tambahan menjadi bendahara BOS mendapat SK dari Pemerintah Daerah setempat. Namun, sayangnya tidak dibarengi dengan hak-hak yang seharusnya didapat seperti honor dan lain sebagainya. Secara aturanpun, Dana Bos tidak bisa digunakan untuk memberi honor kepada Bendahara BOS. Artinya, beban guru dengan segala persoalannya di kelas, menghadapi 1001 karakter anak plus administrasinya, masih ditambah menjadi administrator dan akuntan Dana BOS yang tidak boleh salah. Luar biasa bukan?

Jika tuntutan administrasi BOS harus sesuai dengan standar akuntansi dan harus benar, pekerjakan tenaga profesional. Ada tenaga khusus yang memang mengelola administrasi dan digaji oleh pemerintah. Atau jika memang harus dibebankan atau tugas tambahan kepada Guru, paling tidak hak-haknya juga terpenuhi. Perlu diingat, Tugas Pokok Guru adalah Mengajar, bukan Administrator Dana BOS

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintahan Daerah Pasal 12 menyebutkan bahwa:


(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf e berasal dari tenaga kependidikan
nonguru yang berasal dari PNS.


(2) Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, ditunjuk dari
tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS.

Mohon kiranya pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali Pasal 12 ayat 1 yang tertuang dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 di atas, agar segala sesuatu yang berkaitan dengan dana BOS bisa berjalan dengan transaparan, akuntabel dan baik. Sehingga para Guru bisa fokus mendidik anak bangsa!

Salam! 

avatar of the starter
Muhammad Ainur RofiqPembuka Petisi

65

Penandatangan terbaru:
Heri Susanro dan 15 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Tugas pokok guru sesuai dengan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 adalah:

Merencanakan pembelajaran, Melaksanakan pembelajaran, dan Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Secara umum, tugas guru adalah: 

Mengajarkan ilmu pengetahuan kepada murid
Memusatkan kegiatan mengajar pada aspek intelektual
Membantu murid mengetahui materi dari suatu disiplin ilmu
Selain tugas pokok mengajar, guru juga dapat memiliki tugas tambahan, seperti: 

Bertindak sebagai guru piket
Mencatat dan melaporkan kasus-kasus khusus kepada kepala sekolah
Memantau aktivitas siswa
Menyarankan tindakan lanjutan
Berkomunikasi dengan guru dan staf
Menyusun laporan rinci
Bertindak sebagai penengah dll
 

Dasar hukum tugas tambahan guru sebagai bendahara BOS adalah kebijakan dan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan terkait tugas tambahan guru:

Permendikbud 15/2018 tentang tugas tambahan guru
Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Tugas bendahara BOS

Menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS
Menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS
Mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu
Membayar belanja dari Dana BOS

Namun, kenyataan di lapangan bahwa tugas tambahan sebagai Bendahara BOS di sekolah sangat membebani guru. Yang tadinya berupa tugas tambahan, nyatanya malah seperti tugas pokok. Bagaimana tidak, adminisitrasi BOS dituntut harus sesuai standar akuntansi negara. Tidak boleh salah! Padahal hampir semua Guru tidak memiliki kemampuan dan latar belakang Ilmu akuntansi yang mumpuni.

Belum lagi kebijakan yang berubah-ubah, tuntutan administrasi yang mendadak dan harus serba cepat. Sering kali Bapak/Ibu guru yang merangkap Bendahara BOS membawa pekerjaannya ke rumah. Artinya, jam kerjanya 24 jam. Padahal guru, ketika di rumah perannya juga sangat dibutuhkan. Baik dikeluarga maupun masyarakat.

Ada yang bilang; "Makanya, administrasinya dibuat per bulan, setiap belanja dibuat pembukuan perbulan. Perencanaan di awal harus matang, agar belanja sesuai dengan perencanaan. Kan bisa dibuat disela-sela mengajar, disela-sela jam kosong". 

Pernyataan di atas sepertinya sepele, namun fakta di lapangan tidak semudah yang dikatakan. Bapak/Ibu Guru bukannya tidak mau. Tapi  mengajar di kelas itu butuh energi yang luar biasa besar. Tahapannya dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 

Jika pembuat kebijakan menyerap aspirasi dari bawah dan melihat kenyataan di lapangan, banyak sekali Guru yang merangkap bendahara BOS sangat tertekan dan stres. Lebih sering mengurusi administrasi BOS dibanding tugas pokoknya mengajar. Lebih banyak meninggalkan kelas karena harus menyelesaikan administrasi BOS. Ketika ada permintaan adminisitrasi BOS, saat itu juga harus selesai. Adminisitrasi BOS "prioritas utama". Lagi-lagi tugas pokoknya dikorbankan.

Lebih parah lagi ketika akan ada rekonsiliasi Dana BOS. Semua pasti pucat pasi.  Karena biasanya rekonsiliasi BOS ini tahapannya berlapis-lapis. Rekonsiliasi Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, belum lagi BPK dan lain sebagainya. Tentu membutuhkan banyak waktu, tenaga dan juga pikiran. Belum lagi ketika ada revisi, yah terpaksa meninggalkan kelas lagi. 

Yang tak kalah bikin cemas adalah ancaman-ancaman pidana bagi yang "dianggap" menyelewengkan Dana BOS. Padahal bisa jadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan kemampuan guru secara administrasi bukan karena kesengajaan. Sungguh Bapak/Ibu guru itu mau totalitas kok jika memang sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

Sepengetahuan kami, guru yang mendapat tugas tambahan menjadi bendahara BOS mendapat SK dari Pemerintah Daerah setempat. Namun, sayangnya tidak dibarengi dengan hak-hak yang seharusnya didapat seperti honor dan lain sebagainya. Secara aturanpun, Dana Bos tidak bisa digunakan untuk memberi honor kepada Bendahara BOS. Artinya, beban guru dengan segala persoalannya di kelas, menghadapi 1001 karakter anak plus administrasinya, masih ditambah menjadi administrator dan akuntan Dana BOS yang tidak boleh salah. Luar biasa bukan?

Jika tuntutan administrasi BOS harus sesuai dengan standar akuntansi dan harus benar, pekerjakan tenaga profesional. Ada tenaga khusus yang memang mengelola administrasi dan digaji oleh pemerintah. Atau jika memang harus dibebankan atau tugas tambahan kepada Guru, paling tidak hak-haknya juga terpenuhi. Perlu diingat, Tugas Pokok Guru adalah Mengajar, bukan Administrator Dana BOS

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintahan Daerah Pasal 12 menyebutkan bahwa:


(1) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf e berasal dari tenaga kependidikan
nonguru yang berasal dari PNS.


(2) Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, ditunjuk dari
tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS.

Mohon kiranya pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali Pasal 12 ayat 1 yang tertuang dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 di atas, agar segala sesuatu yang berkaitan dengan dana BOS bisa berjalan dengan transaparan, akuntabel dan baik. Sehingga para Guru bisa fokus mendidik anak bangsa!

Salam! 

avatar of the starter
Muhammad Ainur RofiqPembuka Petisi
Dukung sekarang

65


Perkembangan terakhir petisi