Somasi untuk Guru Gembul Penghinaan terhadap Profesi Guru karena tidak memiliki Kompetensi


Somasi untuk Guru Gembul Penghinaan terhadap Profesi Guru karena tidak memiliki Kompetensi
Masalahnya
Guru Gembul dinilai telah melakukan penghinaan dan merendahkan terhadap profesi guru karena pernyataannya dalam sebuah dialog spesial yang ditayangkan oleh beritasatu (BTV) berita spesial bersama Guru Gembul (kamis, 1 Juni 2023) mengatakan "kenapa Guru-guru di Indonesia digaji sangat murah? Kerena enggak punya kompetensi, kenapa enggak punya kompetensi? Karena tidak dilatih untuk memiliki kompetensi.
Kami sangat menyayangkan guru gembul tersebut atas pernyataannya yang dinilai kontroversial telah merendahkan dan penghinaan terhadap profesi guru. Pernyataan beliau terlalu menggeneralisasikan bahwa guru-guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi dan tidak dilatih untuk memiliki kompetensi. Padahal jelas kedudukannya bahwa profesi guru dalam Undang-Undang Guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 dalam pasal 10 bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud Meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kami guru-guru di indonesia telah dilatih untuk memiliki kompetensi guru melalui pendidikan sarjana pendidikan dan melalui pendidikan profesi guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK). Prinsipnya seorang guru harus belajar sepanjang hayat, namun bukan berarti semua guru tidak memiliki kompetensi terlepas dari dibayar sangat murah ataupun tidak. Guru Gembul sebagai youtuber maupun sebagai seorang guru semestinya saling menghargai sesama guru dan menjaga martabat profesi guru. Kami memiliki hak perlindungan profesi guru Dalam Undang-Undang guru dan dosen pasal 39 ayat
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pernyataan guru gembul alias Johan Riyadi tersebut dinilai telah merendahkan dan penghinaan terhadap profesi guru. Terdapat indikasi pasal yg di langgar yaitu Permendikbud no 19 thn 2017 pasal 2 ayat (4) huruf d bahwa perlindungan profesi pelecehan terhadap profesi.
maka dari itu kami melayangkan somasi kepada Guru Gembul untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada guru-guru di Indonesia.

Masalahnya
Guru Gembul dinilai telah melakukan penghinaan dan merendahkan terhadap profesi guru karena pernyataannya dalam sebuah dialog spesial yang ditayangkan oleh beritasatu (BTV) berita spesial bersama Guru Gembul (kamis, 1 Juni 2023) mengatakan "kenapa Guru-guru di Indonesia digaji sangat murah? Kerena enggak punya kompetensi, kenapa enggak punya kompetensi? Karena tidak dilatih untuk memiliki kompetensi.
Kami sangat menyayangkan guru gembul tersebut atas pernyataannya yang dinilai kontroversial telah merendahkan dan penghinaan terhadap profesi guru. Pernyataan beliau terlalu menggeneralisasikan bahwa guru-guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi dan tidak dilatih untuk memiliki kompetensi. Padahal jelas kedudukannya bahwa profesi guru dalam Undang-Undang Guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 dalam pasal 10 bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud Meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kami guru-guru di indonesia telah dilatih untuk memiliki kompetensi guru melalui pendidikan sarjana pendidikan dan melalui pendidikan profesi guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK). Prinsipnya seorang guru harus belajar sepanjang hayat, namun bukan berarti semua guru tidak memiliki kompetensi terlepas dari dibayar sangat murah ataupun tidak. Guru Gembul sebagai youtuber maupun sebagai seorang guru semestinya saling menghargai sesama guru dan menjaga martabat profesi guru. Kami memiliki hak perlindungan profesi guru Dalam Undang-Undang guru dan dosen pasal 39 ayat
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pernyataan guru gembul alias Johan Riyadi tersebut dinilai telah merendahkan dan penghinaan terhadap profesi guru. Terdapat indikasi pasal yg di langgar yaitu Permendikbud no 19 thn 2017 pasal 2 ayat (4) huruf d bahwa perlindungan profesi pelecehan terhadap profesi.
maka dari itu kami melayangkan somasi kepada Guru Gembul untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada guru-guru di Indonesia.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Juni 2023