KLHK, Selamatkan Hutan Kemenyan Di Humbahas Milik Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria

KLHK, Selamatkan Hutan Kemenyan Di Humbahas Milik Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria

Dimulai
16 Januari 2022
Mempetisi
KLHK
Tanda tangan: 12.285Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rajes Sitanggang

>> ENGLISH

Sudah puluhan tahun hutan menjadi penyangga hidup kami, Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan memanfaatkan getah pohon kemenyan, kami bisa memenuhi kebutuhan hidup, mengumpulkan persembahan untuk gereja, dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke universitas bahkan ke luar negeri.

Sayang, itu dulu! Kini, untuk makan saja, kami kesulitan.

Bagi masyarakat Batak, tanah adalah identitas. Marga adalah huta, huta adalah marga.

Itu kenapa, sebagai Raja Huta di Pargamanan Bintang Maria, saya marah dan sedih melihat hidup kami saat ini.

Tidak hanya itu, desa kami kini sering dilanda banjir. Ini karena 40% hutan kemenyan milik masyarakat diambil alih oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

PT. TPL membabat hutan kemenyan kami untuk ditanami eucalyptus, untuk dijadikan bubur kayu dan serat viscose, bahan material kertas dan baju yang kita pakai.

Apa yang dilakukan PT. TPL membuat ekosistem hutan rusak. Sumber air bersih, penahan air hujan dan sumber obat kami, hilang. Tidak hanya itu, ini juga berakibat pada kualitas dan kuantitas kemenyan yang kami panen.

Dulu, untuk mendapatkan 5 kilogram kemenyan hanya butuh mengambil getah dari 3 batang pohon. Sekarang, puluhan batang dipanen pun, kami tidak bisa mendapatkan hasil yang diinginkan.

Padahal dari hasil memanen kemenyan inilah, kami bisa hidup.

Sudah 10 tahun, kami memperjuangkan hutan adat kami, dari kejahatan PT. TPL. Kalau kami berdiam terus, lama kelamaan hutan kami mati, begitu juga hidup kami.

Karena itu kami meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengakui hutan adat Pargamanan Bintang Maria.

Supaya hutan kemenyan milik Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria diakui oleh negara dan bisa melindungi masyarakat adat dari bencana.

Teman-teman, tolong bantu kami kami tandatangani dan menyebarkan petisi ini. Kami tidak ingin menjadi orang Batak yang kehilangan tanah. Karena itu berarti kami kehilangan identitas, kami kehilangan marga.


Salam perjuangan,
Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria

Dukung sekarang
Tanda tangan: 12.285Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang