Sesuaikan aturan atribut fisik dan penggunaan HP bagi siswa di SMA N 1 Berastagi!

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 81 pendukung!

Masalahnya

Kepada Yth.

Ibu Kepala Sekolah

Tim Bimbingan Konseling (BK/BP) SMA Negeri 1 Berastagi

Petisi ini kami susun sebagai wadah aspirasi resmi dan bentuk kepedulian kami sebagai siswa terhadap tata tertib di SMA Negeri 1 Berastagi (selanjutnya disebut "SMANSAGI"). Kami sepenuhnya mendukung aturan disiplin sekolah demi membentuk karakter yang baik. Namun, sebagai siswa yang diajarkan untuk berpikir kritis, kami melihat adanya kontradiksi besar antara dalih penegakan hukum daerah dengan penerapan aturan kaku yang terkesan dipaksakan di lapangan. Kami menuntut penyesuaian tegas terhadap tata tertib sekolah agar berjalan lebih objektif, adil, dan berorientasi pada substansi pendidikan abad ke-21.

 

Ada tiga poin krusial pada tata tertib saat ini yang menuntut restrukturisasi segera:

1. Regulasi Atribut Fisik dan Dampak Keadilan Sosial (Jilbab & Kaos Kaki)

Aturan ketat mengenai wajib jilbab segi empat kain tertentu dan panjang kaos kaki yang harus tepat di atas betis telah memicu beban finansial tambahan (hidden costs) bagi keluarga siswa yang kurang mampu. Dalam pelajaran sosiologi, kita tahu bahwa memaksa semua murid memenuhi atribut yang serba spesifik justru memperjelas kesenjangan sosial jika ada yang tidak mampu membelinya. Sangat tidak adil melihat murid harus menerima sanksi razia (seperti penyitaan atau hukuman sosial) hanya karena keterbatasan ekonomi keluarganya. Nah, apakah sekolah ini menerapkan asas "uanglah menjadi volume dari unjuk gigi"? Kami harap tidak. 

2. Kebijakan Domestik Rambut dan Aksesori Siswa (Pangkas 3 Sisir, Larangan Jedai, & Pita)

Sekolah juga menerapkan regulasi mikro terhadap penampilan fisik luar siswa, seperti kewajiban pangkas rambut pria dengan rumus kaku "3 sisir", serta larangan penggunaan jedai (jepit badai) dan pita bagi siswi disertai keharusan mengikat rambut secara spesifik. Di era modernisasi ini, cara menata rambut dengan batas wajar adalah bagian dari kenyamanan belajar serta komunikasi non-verbal yang sehat bagi remaja. Mengkriminalisasi ekspresi rambut yang bersih dan rapi hanya karena bentuk jepit atau ukuran potongan beberapa sentimeter dinilai membuang energi edukatif sekolah, memicu stres psikologis, dan tidak berkorelasi dengan indikator kecerdasan siswa.

3. Kontradiksi Kepatuhan Hukum: Dalih Disdik Provsu vs Pelanggaran SE Mendikdasmen 18/2026

Hal yang paling ironis dan patut dipertanyakan adalah konsistensi sekolah dalam mematuhi hierarki hukum. Sekolah sering kali menggunakan instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Disdik Provsu) sebagai tameng absolut untuk melegitimasi aturan seragam kaku di atas. Namun, mengapa di saat yang sama SMANSAGI justru melanggar Permendikdasmen dengan menerapkan larangan total (total ban) terhadap gawai? 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen 18/2026, penggunaan gawai di sekolah berstatus DIBATASI pada jam pelajaran aktif demi menjaga fokus belajar, BUKAN DILARANG TOTAL. Kebijakan larangan total dari sekolah telah memutus hak dasar kami untuk berkomunikasi darurat dengan orang tua, mengakses literasi digital, dan menyusahkan siswa yang memilih untuk les agar mendapat pelajaran tambahan. 

 

Maka, melalui petisi ini, kami mengumpulkan volume suara kami yang kecil agar didengar oleh pihak sekolah. Kami mendesak SMANSAGI untuk menerapkan disiplin positif yang lebih adil daripada disiplin koersif dan segera menyelaraskan tata tertib ini agar taat secara utuh, baik pada Perdisdik SU juga Permendikdasmen.

 

Perkembangan Terakhir Petisi