Selamatkan Satwa Langka dari Praktik Jual Beli Ilegal


Selamatkan Satwa Langka dari Praktik Jual Beli Ilegal
Masalahnya
Akhir-akhir ini marak terjadi penjualan satwa langka di media sosial. Pasalnya, satwa yang diperjualbelikan dilakukan secara ilegal dan tak jarang melukainya. Pada 11 Maret 2021, polisi berhasil menangkap tersangka perniagaan satwa yang dilindungi. Tersangka menjual kucing hutan, trenggiling, dan kura-kura melalui grup Facebook “Hewan Peliharaan Padang” dan melalui grup WhatsApp jual beli hewan. Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), satwa liar yang diperjualbelikan tersebut termasuk hewan yang terancam punah dan harus dilindungi.
Ada beberapa alasan mengapa perdagangan satwa liar merebak. Mulai dari tingginya permintaan pasar akan produk-produk fashion berbahan kulit hewan asli, keindahan dan daya tarik hewan tersebut untuk diposting dalam Instagram, hingga tujuan konsumsi sebagai hidangan makanan langka atau obat tradisional. Praktik ini terus terjadi salah satunya juga karena lemahnya penegakkan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia yang membuat pelaku tidak jera dalam melakukan praktik jual beli hewan ilegal. Seringkali pelaku yang tertangkap merupakan pelaku yang sebelumnya sudah pernah tertangkap juga akibat perdagangan ilegal satwa langka.
Menurut International Animal Rescue (IAR), 80% satwa Indonesia yang diperdagangkan secara daring atau melalui pasar merupakan tangkapan dari alam liar. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar tercatat sebanyak 46 kasus pada 2020. meskipun jumlah ini turun dibanding kasus tertinggi pada tahun 2019 sebanyak 65 kasus, Indonesia memiliki dua kartu kuning yang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam upaya perlindungan satwa khususnya gajah dan harimau berdasarkan laporan World Wide Fund for Nature (WWF).
Praktik jual beli ilegal dan lemahnya hukum perlindungan hewan langka berdampak pada keseimbangan ekosistem alam. Keseimbangan ekosistem alam sangat penting bagi hewan dan juga manusia. Rusaknya keseimbangan ekosistem alam akan menyebabkan terjadinya bencana alam yang akan mempengaruhi kehidupan manusia. Setiap satwa memiliki peran dalam ekosistem dan alam. Salah satu contohnya trenggiling. Trenggiling berperan dalam mengontrol populasi serangga, Kebiasaan mereka untuk membuat liang-liang di tanah bermanfaat dalam pencampuran bahan-bahan organik di dalam tanah. Selain itu, mereka juga menjadi mangsa (makanan) bagi harimau, macan dan spesies lainnya. Bila jumlah mereka terus berkurang tentunya akan berpengaruh besar bagi spesies-spesies lain dan ekosistem di alam.
Melalui petisi ini, kami menaruh harapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) untuk lebih memperhatikan satwa yang ada saat ini terutama satwa yang dilindungi dengan beberapa langkah preventif dengan meningkatkan penjagaan terhadap satwa, akses masuk ke dalam fasilitas, dan kelestarian habitat satwa agar tidak ada lagi transaksi ilegal terhadap satwa yang dilindungi. Kami juga berharap agar BKSD dapat berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti kepolisian dalam membantu proses pencarian indikasi adanya praktik penjualan ilegal satwa yang masih kerap terjadi terutama melalui media sosial. Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga satwa langka dengan cara tidak membeli mereka secara ilegal dan bertanggung jawab jika memutuskan untuk memeliharanya tentunya secara legal melalui aturan yang berlaku. Hal ini tentunya agar keseimbangan ekosistem alam tetap terjaga yang akan memberikan manfaat bagi kita. Besar harapan kami juga kepada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam pelestarian habitat satwa langka dan dapat berkolaborasi dengan beberapa pihak termasuk organisasi yang aktif dalam melindungi keberadaan satwa langka.
Dengan ditandatanganinya petisi ini, diharapkan dapat melindungi eksistensi satwa langka yang ada di indonesia, menjaga kestabilan ekosistem alam, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi satwa langka dengan tidak memeliharanya secara ilegal.

Masalahnya
Akhir-akhir ini marak terjadi penjualan satwa langka di media sosial. Pasalnya, satwa yang diperjualbelikan dilakukan secara ilegal dan tak jarang melukainya. Pada 11 Maret 2021, polisi berhasil menangkap tersangka perniagaan satwa yang dilindungi. Tersangka menjual kucing hutan, trenggiling, dan kura-kura melalui grup Facebook “Hewan Peliharaan Padang” dan melalui grup WhatsApp jual beli hewan. Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), satwa liar yang diperjualbelikan tersebut termasuk hewan yang terancam punah dan harus dilindungi.
Ada beberapa alasan mengapa perdagangan satwa liar merebak. Mulai dari tingginya permintaan pasar akan produk-produk fashion berbahan kulit hewan asli, keindahan dan daya tarik hewan tersebut untuk diposting dalam Instagram, hingga tujuan konsumsi sebagai hidangan makanan langka atau obat tradisional. Praktik ini terus terjadi salah satunya juga karena lemahnya penegakkan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia yang membuat pelaku tidak jera dalam melakukan praktik jual beli hewan ilegal. Seringkali pelaku yang tertangkap merupakan pelaku yang sebelumnya sudah pernah tertangkap juga akibat perdagangan ilegal satwa langka.
Menurut International Animal Rescue (IAR), 80% satwa Indonesia yang diperdagangkan secara daring atau melalui pasar merupakan tangkapan dari alam liar. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar tercatat sebanyak 46 kasus pada 2020. meskipun jumlah ini turun dibanding kasus tertinggi pada tahun 2019 sebanyak 65 kasus, Indonesia memiliki dua kartu kuning yang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam upaya perlindungan satwa khususnya gajah dan harimau berdasarkan laporan World Wide Fund for Nature (WWF).
Praktik jual beli ilegal dan lemahnya hukum perlindungan hewan langka berdampak pada keseimbangan ekosistem alam. Keseimbangan ekosistem alam sangat penting bagi hewan dan juga manusia. Rusaknya keseimbangan ekosistem alam akan menyebabkan terjadinya bencana alam yang akan mempengaruhi kehidupan manusia. Setiap satwa memiliki peran dalam ekosistem dan alam. Salah satu contohnya trenggiling. Trenggiling berperan dalam mengontrol populasi serangga, Kebiasaan mereka untuk membuat liang-liang di tanah bermanfaat dalam pencampuran bahan-bahan organik di dalam tanah. Selain itu, mereka juga menjadi mangsa (makanan) bagi harimau, macan dan spesies lainnya. Bila jumlah mereka terus berkurang tentunya akan berpengaruh besar bagi spesies-spesies lain dan ekosistem di alam.
Melalui petisi ini, kami menaruh harapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) untuk lebih memperhatikan satwa yang ada saat ini terutama satwa yang dilindungi dengan beberapa langkah preventif dengan meningkatkan penjagaan terhadap satwa, akses masuk ke dalam fasilitas, dan kelestarian habitat satwa agar tidak ada lagi transaksi ilegal terhadap satwa yang dilindungi. Kami juga berharap agar BKSD dapat berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti kepolisian dalam membantu proses pencarian indikasi adanya praktik penjualan ilegal satwa yang masih kerap terjadi terutama melalui media sosial. Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga satwa langka dengan cara tidak membeli mereka secara ilegal dan bertanggung jawab jika memutuskan untuk memeliharanya tentunya secara legal melalui aturan yang berlaku. Hal ini tentunya agar keseimbangan ekosistem alam tetap terjaga yang akan memberikan manfaat bagi kita. Besar harapan kami juga kepada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam pelestarian habitat satwa langka dan dapat berkolaborasi dengan beberapa pihak termasuk organisasi yang aktif dalam melindungi keberadaan satwa langka.
Dengan ditandatanganinya petisi ini, diharapkan dapat melindungi eksistensi satwa langka yang ada di indonesia, menjaga kestabilan ekosistem alam, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi satwa langka dengan tidak memeliharanya secara ilegal.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Maret 2022