Selamatkan Lebih Banyak Nyawa. Wajibkan AED di Seluruh Ruang Publik Indonesia

26

Ayo dapatkan 50 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Kenapa Kita Punya APAR di Setiap Sudut Gedung, Tapi Tidak Punya Alat untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia? Coba pikirkan sebentar. Setiap gedung, mal, sekolah, dan kantor di Indonesia wajib punya APAR. Kalau tidak ada, itu pelanggaran. Kita sudah sepakat sebagai negara: aset dan properti harus dilindungi. Tapi kalau jantung seseorang berhanti, apa yang kita punya untuk menolongnya?

Kebanyakan dari kita akan menjawab: tidak ada. Bukan karena tidak peduli, tapi karena AED (Automated External Defibrillator) sulit ditemukan di ruang publik Indonesia. Padahal, satu kejutan listrik bisa selamatkan nyawa.

Kita semua pengunjung, dan kita berhak bertanya

Setiap masuk ke gedung atau ruang publik, kita dengan mudah menemukan tanda "Exit" dan APAR di dinding. Tapi pernahkah kita melihat tanda AED? Sebagai pengunjung mall, kantor, sekolah, stadion, atau tempat umum lainnya, kita seharusnya berhak bertanya: jika saya, anak saya, atau orang di sebelah saya tiba-tiba mengalami henti jantung di tempat ini, apakah ada AED yang bisa digunakan dalam beberapa menit pertama? Bayangkan orang itu kolaps. Orang-orang berkerumun, ambulans dipanggil, tetapi waktu terus berjalan. Tidak ada AED, tidak ada yang tahu cara melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), sementara sekitar enam menit tanpa sirkulasi darah menyebabkan kerusakan otak permanen. Selama kita tidak tahu apakah AED tersedia saat keadaan darurat terjadi, rasa aman yang kita rasakan di ruang publik sebenarnya masih semu.

Dua kejadian, dua nasib berbeda

Zhang Zhi Jie, atlet bulu tangkis Tiongkok tidak tertolong saat bertanding di Yogyakarta pada Juni 2024 dan dunia menyaksikannya. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Radityo Prakoso, SpJP(K), menegaskan Zhang seharusnya segera mendapat Bantuan Hidup Dasar dan AED di bawah 6 menit namun baru mendapat penanganan yang semestinya lebih dari 10 menit kemudian. Terlambat.

Christian Eriksen, pesepak bola Denmark, kolaps di lapangan saat Euro 2020. Tim medis langsung melakukan RJP dan memakai AED dalam hitungan detik. Eriksen selamat, bahkan kembali bermain sepak bola profesional.

Perbedaan hasil bukan sebuah keberuntungan tapi kesiapan.

Tahun 2020, anggota DPRD Pacitan kolaps saat sedang memberi sambutan dan meninggal sebelum sempat tertolong. Lima tahun kemudian, pola serupa terjadi lagi. di Jakarta, anggota DPRD DKI Jakarta ambruk di atas panggung saat sedang berpidato. Meski mendapat penanganan dari tim medis, tapi tetap terlambat, nyawanya tak tertolong. Dua pejabat publik, dua kota berbeda, lima tahun berjarak. Pola yang sama berulang, dan bisa terjadi pada siapa saja di ruang publik mana pun.

Menurut data PERKI, setiap tahun, sekitar 300.000–350.000 orang di Indonesia mengalami henti jantung tapi hanya 10,8% yang sempat mendapat pertolongan pertama. Artinya, 9 dari 10 orang yang mengalami henti jantung di negara ini tidak sempat ditolong sama sekali. Ini bukanlah angka di laporan. Ini adalah ratusan ribu ayah yang tidak pulang ke rumah, ibu yang tidak sempat memeluk anaknya lagi, teman yang mendadak pergi tanpa sempat pamit.

Negara lain sudah bergerak. Kita belum.

  • Singapura memang belum mewajibkan AED secara hukum tetapi telah membangun registri nasional yang mencatat lebih dari 10.000 AED dan memungkinkan masyarakat menemukan lokasi terdekat melalui aplikasi. Ironisnya, Indonesia, di mana ambulans membutuhkan waktu yang lama untuk tiba hingga kini bahkan belum memiliki data nasional mengenai jumlah maupun lokasi AED yang dapat diakses masyarakat.
  • Sejak 2013, Undang-Undang Layanan Medis Darurat Taiwan mewajibkan AED di tempat-tempat ramai dan setiap unit wajib didaftarkan ke otoritas kesehatan.
  • Sejak Juli 2004, siapa pun boleh memakai AED. Hasilnya, penyebaran AED di Jepang disebut salah satu yang tercepat di dunia. AED bahkan tersedia di mesin penjual otomatis.

Kami ingin AED jadi standar, bukan pengecualian

Kami mengajak Anda menandatangani petisi ini untuk mendorong lahirnya regulasi nasional yang mewajibkan penyediaan AED (sekaligus registri publiknya) di ruang publik, mal, sekolah, stadion, dan tempat dengan aktivitas masyarakat tinggi.

Ini bukan tentang alat. Ini tentang memberi setiap orang hak untuk diselamatkan. Kita tidak bisa memilih kapan dan kepada siapa henti jantung akan terjadi. Tapi kita bisa memilih untuk siap menghadapinya.

Tanda tangan Anda hari ini bisa jadi alasan seseorang pulang ke rumah esok hari. Jangan tunggu sampai itu terjadi pada orang yang Anda kenal. Tanda tangani sekarang

avatar of the starter
Siaga Jantung …Pembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi