Selamatkan Keindahan Banggai Kepulauan Dar Kepungan Tambang. 95% Daerahnya Terancam Rusak!

Penandatangan terbaru:
Yulia Rahma dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Banggai Kepulauan (Bangkep) salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah. seluruh daratan masuk kategori ekosistem esensial karst, ekosistem karst merupakan kawasan ekosistem esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan ekologi. kawasan karst berada 6 wilayah kecamatan seluas 232, 842 Hektar dan 95% daratan wilayah karst. ekosistem karst, ada 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, semuanya terhubung dengan karst ini. 

Kaki-kaki Bukit itu terdapat sungai, danau, gua yang menjadi surga bagi para habitat flora dan fauna. Namun keindahan  kawasan karst di Banggai Kepulauan seakan terancam dengan kehadiran perusahaan tambang batu gamping akan beroperasi di Pulau tersebut.

Hutan, sungai, danau bahkan pasir putih di pantai tak lagi memanjakan ke-dua bola mata para pengunjung, yang ada hanyalah suara bising, gemuruh excavator mengeruk kawasan atas nama investasi   

Ekosistem karst dilirik para perusahaan yang bergerak  sektor pertambangan batu gamping, salah satu komponen bahan utama pembuatan semen, sisi lain sebagai bahan pemurnian nikel pembuatan baterai listrik.

Meski Pemda telah menetapkan aturan Nomor 16 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst  hanya saja potret di lapangan sudah 3 perusahaan beraktivitas iyalah PT aurora Cahaya Lestari, PT Sumber Alam Andika, dan PT Putra Sulteng mandiri.     

Hal ini cukup mengkhawatirkan ada 28 perusahaan memohon menerbitkan izin usaha produksi kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan luasan 3.395.55 Hektar maka 19 desa masuk dalam kawasan sehingga terancam kehilangan tanah, sumber penghidupan, kerusakan ekologi, dan hilangnya sumber mata air.

Maka tidak menutup kemungkinan 28 perusahaan tersebut akan diberikan rekomendasi Izin usaha produksi (IUP), walaupun pemerintah telah menetapkan aturan perlindungan ekosistem karst yang telah meloloskan 3 perusahaan untuk menambang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak konsisten dengan konstitusi dan telah mencederai konstitusi serta mengamini menghilangkan ruang-ruang kehidupan masyarakat dan melanggengkan kejahatan lingkungan.   

Melihat semangat warga Banggai Kepulauan yang terus menerus mempertahankan wilayah kelolanya dari tambang batu gamping, melalui petisi ini  agar Gubernur Sulawesi Tengah tidak memberikan izin untuk beroperasi. 

Kalau kita bisa mengumpulkan dukungan 100 Ribu orang lewat petisi ini, Kami yakin Pak H. Rusdy Mastura pasti mau dengerin. kami mohon dukungannya agar keindahan kawasan karst tetap terjaga.    

avatar of the starter
Wandi DiPembuka Petisi

193

Penandatangan terbaru:
Yulia Rahma dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Banggai Kepulauan (Bangkep) salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah. seluruh daratan masuk kategori ekosistem esensial karst, ekosistem karst merupakan kawasan ekosistem esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan ekologi. kawasan karst berada 6 wilayah kecamatan seluas 232, 842 Hektar dan 95% daratan wilayah karst. ekosistem karst, ada 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, semuanya terhubung dengan karst ini. 

Kaki-kaki Bukit itu terdapat sungai, danau, gua yang menjadi surga bagi para habitat flora dan fauna. Namun keindahan  kawasan karst di Banggai Kepulauan seakan terancam dengan kehadiran perusahaan tambang batu gamping akan beroperasi di Pulau tersebut.

Hutan, sungai, danau bahkan pasir putih di pantai tak lagi memanjakan ke-dua bola mata para pengunjung, yang ada hanyalah suara bising, gemuruh excavator mengeruk kawasan atas nama investasi   

Ekosistem karst dilirik para perusahaan yang bergerak  sektor pertambangan batu gamping, salah satu komponen bahan utama pembuatan semen, sisi lain sebagai bahan pemurnian nikel pembuatan baterai listrik.

Meski Pemda telah menetapkan aturan Nomor 16 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst  hanya saja potret di lapangan sudah 3 perusahaan beraktivitas iyalah PT aurora Cahaya Lestari, PT Sumber Alam Andika, dan PT Putra Sulteng mandiri.     

Hal ini cukup mengkhawatirkan ada 28 perusahaan memohon menerbitkan izin usaha produksi kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan luasan 3.395.55 Hektar maka 19 desa masuk dalam kawasan sehingga terancam kehilangan tanah, sumber penghidupan, kerusakan ekologi, dan hilangnya sumber mata air.

Maka tidak menutup kemungkinan 28 perusahaan tersebut akan diberikan rekomendasi Izin usaha produksi (IUP), walaupun pemerintah telah menetapkan aturan perlindungan ekosistem karst yang telah meloloskan 3 perusahaan untuk menambang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak konsisten dengan konstitusi dan telah mencederai konstitusi serta mengamini menghilangkan ruang-ruang kehidupan masyarakat dan melanggengkan kejahatan lingkungan.   

Melihat semangat warga Banggai Kepulauan yang terus menerus mempertahankan wilayah kelolanya dari tambang batu gamping, melalui petisi ini  agar Gubernur Sulawesi Tengah tidak memberikan izin untuk beroperasi. 

Kalau kita bisa mengumpulkan dukungan 100 Ribu orang lewat petisi ini, Kami yakin Pak H. Rusdy Mastura pasti mau dengerin. kami mohon dukungannya agar keindahan kawasan karst tetap terjaga.    

avatar of the starter
Wandi DiPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi