

SELAMATKAN GURU HONOR KOMITE


SELAMATKAN GURU HONOR KOMITE
Masalahnya
Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Komite adalah tenaga pengajar dan tenaga teknis yang diangkat oleh kepala sekolah dan digaji menggunakan dana komite atau SPP.
Penggunaan dana SPP yang disebut dalam Keputusan Gubernur Kepri sebagai Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Peserta Didik atau orang tua di Provinsi Kepulauan Riau dipungut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri No. 1379 Tahun 2023. Dalam Keputusan ini juga mengatur item-item yang dapat didanai dengan menggunakan dana bantuan masyarak ini.
Pada keputusan ini khususnya pada bagian VI lampiran Keputusan ini, tepatnya point 11,12 dan 13 menyebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Peserta Didik atau orang tua (SPP) dapat dipergunakan untuk Tambahan Kesejahateraan Pendidik dan Tenaga Kependidika yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten dan Kota dan dibayarkan tidak lebih dari UMK. Kemudian Dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar guru yang mendapat tugas tambahan seperti walil kelas, pembina ekstra maupun wakil kepala sekolah.
Saudara-saudara sekalin, UMK kota Batam sebesar Rp 4.600.000
- GUru Honor Sekolah (komite Sekolah) memperoleh gaji sebesar 4.5 jt-an dengan rincian gaji pokok 2 jt dan honor tambahan dari wali kelas, ekstra dan lain lain sebesar 2.5 jt. Untuk sekarang mereka hanya terima 2.5 juta, disamakan dengan honor GTT atau non ASN. ini berarti ada pengurangan atau pemotongan sebesar 2 jt an dengan alasan penyetaraan dari Inspektorat.
- Salah satu orang guru GTT Propinsi atau Non ASN, dapat honor dari propinsi sebesar Rp 2.500.000, kemudian kebijakan sekolah menggunakan dana SPP ditambah sebesar RP 2 Jt rupiah. kemudian tunjangan tambahan lain sekitar 500.000. Oleh Pemerintah (saya sebut pemerintah karena Gubernur, Inpektorat, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan merupakan satu satuan) dalam hal ini melalui Kepala Sekolah tidak membayarkan penghasilan tambahan dari sekolah, sehingga mereka hanya menunggu honor dari provinsi sebesar Rp 2.500.000 dengan alasan penyetaraan tenaga horno dari instalasi lain sesuai dengan Instruksi dari Inspektorat.
- Tenaga kependidikan yang memperoleh gaji 5 jt an didapat dari honor daerah 1,8 jt, gaji pokok dari sekolah 2 jt, sisanya jabatan. Sekarang terima gaji hanya 1 jt rupiah dengan alasan yang sama
Dengan keadaan seperti ini, penghasilan sangat tidak memadai dan akan berakibat pada pelayanan terhadap siswa. Sementara itu, kita sangat yakin bahwa bantuan dana dari orang tua tersebut tidak akan keberatan bial dipergunakan untuk menambah penghasilan guru dan tenaga kependidikan disekolah asalakan anaknya terlayani dengan baik. Kebutuhan guru harus diperhatikan.
Permasalahan ini harus segera diambil tindakan karena kita menghawatirkan guru akan melirik kerja lain dibatam yang bisa dijadikan sandaran hidup bagi mereka.. Kasihan guru yang telah diberi gelar PAHLAWAN TANPA TANDA JASA, sehingga mereka dapat diperlakukan dengan semena-mena.
11
Masalahnya
Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Komite adalah tenaga pengajar dan tenaga teknis yang diangkat oleh kepala sekolah dan digaji menggunakan dana komite atau SPP.
Penggunaan dana SPP yang disebut dalam Keputusan Gubernur Kepri sebagai Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Peserta Didik atau orang tua di Provinsi Kepulauan Riau dipungut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri No. 1379 Tahun 2023. Dalam Keputusan ini juga mengatur item-item yang dapat didanai dengan menggunakan dana bantuan masyarak ini.
Pada keputusan ini khususnya pada bagian VI lampiran Keputusan ini, tepatnya point 11,12 dan 13 menyebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Peserta Didik atau orang tua (SPP) dapat dipergunakan untuk Tambahan Kesejahateraan Pendidik dan Tenaga Kependidika yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten dan Kota dan dibayarkan tidak lebih dari UMK. Kemudian Dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar guru yang mendapat tugas tambahan seperti walil kelas, pembina ekstra maupun wakil kepala sekolah.
Saudara-saudara sekalin, UMK kota Batam sebesar Rp 4.600.000
- GUru Honor Sekolah (komite Sekolah) memperoleh gaji sebesar 4.5 jt-an dengan rincian gaji pokok 2 jt dan honor tambahan dari wali kelas, ekstra dan lain lain sebesar 2.5 jt. Untuk sekarang mereka hanya terima 2.5 juta, disamakan dengan honor GTT atau non ASN. ini berarti ada pengurangan atau pemotongan sebesar 2 jt an dengan alasan penyetaraan dari Inspektorat.
- Salah satu orang guru GTT Propinsi atau Non ASN, dapat honor dari propinsi sebesar Rp 2.500.000, kemudian kebijakan sekolah menggunakan dana SPP ditambah sebesar RP 2 Jt rupiah. kemudian tunjangan tambahan lain sekitar 500.000. Oleh Pemerintah (saya sebut pemerintah karena Gubernur, Inpektorat, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan merupakan satu satuan) dalam hal ini melalui Kepala Sekolah tidak membayarkan penghasilan tambahan dari sekolah, sehingga mereka hanya menunggu honor dari provinsi sebesar Rp 2.500.000 dengan alasan penyetaraan tenaga horno dari instalasi lain sesuai dengan Instruksi dari Inspektorat.
- Tenaga kependidikan yang memperoleh gaji 5 jt an didapat dari honor daerah 1,8 jt, gaji pokok dari sekolah 2 jt, sisanya jabatan. Sekarang terima gaji hanya 1 jt rupiah dengan alasan yang sama
Dengan keadaan seperti ini, penghasilan sangat tidak memadai dan akan berakibat pada pelayanan terhadap siswa. Sementara itu, kita sangat yakin bahwa bantuan dana dari orang tua tersebut tidak akan keberatan bial dipergunakan untuk menambah penghasilan guru dan tenaga kependidikan disekolah asalakan anaknya terlayani dengan baik. Kebutuhan guru harus diperhatikan.
Permasalahan ini harus segera diambil tindakan karena kita menghawatirkan guru akan melirik kerja lain dibatam yang bisa dijadikan sandaran hidup bagi mereka.. Kasihan guru yang telah diberi gelar PAHLAWAN TANPA TANDA JASA, sehingga mereka dapat diperlakukan dengan semena-mena.
11
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Februari 2024