"Segera Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor di Indonesia!"

Masalahnya

Segera Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor di Indonesia!

Kepada:

Presiden Republik Indonesia
Ketua DPR RI
Menteri Hukum dan HAM
Pimpinan Fraksi di DPR
Korupsi telah merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, menghambat pembangunan, dan memperburuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, tanpa UU Perampasan Aset, pelaku korupsi masih bisa menikmati hasil kejahatannya bahkan setelah dihukum.

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memungkinkan penyitaan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, banyak aset yang sudah disembunyikan, dialihkan, atau dicuci sebelum bisa dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, banyak negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina telah memiliki hukum perampasan aset yang efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Lantas, mengapa Indonesia belum juga memilikinya?

Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak lama, tetapi hingga kini DPR belum membahasnya secara serius. Apakah ada yang takut asetnya dirampas?

Kami, rakyat Indonesia, menuntut DPR dan Presiden untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset agar uang hasil korupsi bisa dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kami mendesak agar:

DPR segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR terus menunda pembahasan.
Setiap pejabat negara, aparat penegak hukum, dan partai politik berkomitmen penuh untuk mendukung pengesahan UU ini.
Jika kita diam, para koruptor akan terus hidup nyaman dengan uang rakyat!

Mari bersama-sama menandatangani petisi ini untuk mendesak pemerintah segera bertindak.

Tandatangani dan sebarkan!

avatar of the starter
Hudaya MuniibPembuka Petisi

2

Masalahnya

Segera Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor di Indonesia!

Kepada:

Presiden Republik Indonesia
Ketua DPR RI
Menteri Hukum dan HAM
Pimpinan Fraksi di DPR
Korupsi telah merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, menghambat pembangunan, dan memperburuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, tanpa UU Perampasan Aset, pelaku korupsi masih bisa menikmati hasil kejahatannya bahkan setelah dihukum.

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memungkinkan penyitaan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, banyak aset yang sudah disembunyikan, dialihkan, atau dicuci sebelum bisa dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, banyak negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina telah memiliki hukum perampasan aset yang efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Lantas, mengapa Indonesia belum juga memilikinya?

Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak lama, tetapi hingga kini DPR belum membahasnya secara serius. Apakah ada yang takut asetnya dirampas?

Kami, rakyat Indonesia, menuntut DPR dan Presiden untuk segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset agar uang hasil korupsi bisa dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kami mendesak agar:

DPR segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR terus menunda pembahasan.
Setiap pejabat negara, aparat penegak hukum, dan partai politik berkomitmen penuh untuk mendukung pengesahan UU ini.
Jika kita diam, para koruptor akan terus hidup nyaman dengan uang rakyat!

Mari bersama-sama menandatangani petisi ini untuk mendesak pemerintah segera bertindak.

Tandatangani dan sebarkan!

avatar of the starter
Hudaya MuniibPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi