SEGERA EVALUASI PROJECT PLTU SUM SEL 1

SEGERA EVALUASI PROJECT PLTU SUM SEL 1

Dimulai
14 Oktober 2022
Mempetisi
Herman deru (Bpk Gubernur Sumsel)
Tanda tangan: 239Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Satria Darma Wijaya

SEGERA EVALUASI PROJECT PLTU SUM SEL 1

Terang di orang suram dikami dampak proyek PLTU Sumsel 1

Semenjak Kami Didelegasikan dan ditugaskan oleh Pemerintahan Desa secara resmi untuk mewakili desa sepanjang sepengetahuan kami banyak sekali permasalalah yang terjadi baik itu lingkungan maupun sosial namun dalam tingkat penyelesaianya belum maksimal dan atau tidak ada penyelesaianya terkait dengan :

1.   Tidak Ada Koordinasi keterlibatan dengan kami terkait kegiatan-kegitan Proyek PLTU SS 1

   Saran melalui lisan maupun Tulisan, Maupun Aksi damai masyarakat tentang permasalahan yang berhubungan dengan desa kami selalui diabaikan padahal terang dan jelas bahwa kegiatan PLTU SS 1 berada di wilayah desa yang seharusnya mendapat proritas sekala khusus. Mengingat pembangun PLTU SS 1 untuk Mensenjahtrakan Masyarkat pada umumnya. Namun faktanya saat ini terjadi lingkungan utama dan atau tempat PLTU SS 1 berdiri seolah diabaikan.

    Permasalah ini Juga telah Kami Musyawarakan di Kecamatan Rambang Niru namun tetap saja belum terseleaikan (Bahwa Forum Lima Desa Telah bubar ditegaskan oleh Bapak Camat Pada Perwakilan PLTU SS 1 namun fakta yang terjadi masih berlaku dan berjalan barang tentu didukung oleh pihak-pihak perusahaan) oleh sebab inilah salah satu penyebab tidak terselesainya permasalahan tersebut.

Dasar Permasalahan  Masyarakat Desa Tanjung Menang.

1.  Ex Usaha Perladangan (Lahan) yang dibebaskan oleh PLTU SS 1 masih menyisakan permasalahan tetang perjanjian kesepakan pelepasan hak antar warga dan perusahan yang dibuat sebagaian dengan perjanjian kusus akta notaris akan melibatkan warga tersebut hal ini belum terealisasi.

Sebab belum teraliasainya perusahan menerapkan prosudur untuk tenaga kerja harus minimum D3 danusia 35th dan harus melalui test. (tidak diakuinya Kesepakatan ex Lahan dg Pihak Pembebas lahan PLTU SS 1)
 

2.     Adanya Kerusakan  Lingkungan diduga kuat Oleh aktivitas Kegiatan Proyek PLTU SS 1

a.  Sumber mata air yang hilang dan aliranya terputus tanpa ada solusi yang saat ini tergenang membanjiri badan jalan untuk ke kebun warga dan jalan tersebut sampai sekarang sulit untuk dilewati hal ini terjadi semenjak ada PLTU SS 1.

b.  Terjadi Pendangkalan sungai pawoh dan mengakibatkan kebun warga yang dilewati aliran tersebut menjadi banjir lumpur dll.

c.   Sungai pawoh yang dolo tempat mencari ikan warga sekarang sulit untuk menemukan ikan dengan alat tradisional (Pacing, Bubu, jaring, jala dll). Berdasarkan keterangan warga setempat yang di lalui aliran sungaipawo yang bermuara ke sungai niru.

d.   Tingkat kesuburan tanaman mulai berkurang penyeb salah satunya kurangnya sumber air (dahulu sungaipao mengalir deras sekarang tidak deras lagi) dan warga tidak berani lagi membuat ladang Persawahan sepanjang aliran Sungai pawo.

3.     Penyerapan Tenaga Kerja untuk Pembangunan Kontruksi

a.     Tidak Ada informasi dan koordinas dengan Kami tentang Kebutuhan Tenaga Kerja

b.     Lebih banyak menggunakan tenaga Kerja asal luar daerah

c.    Ketidak Tegasan Pihak PLTU (PT.SGLPI) terhadab sukontraktornya pada pemberdayaan masyarakat Lingkungan sekitar terutama kepada kami selaku perwakilan desa tanjung menang khususnya.

d. Timbulnya keresahan pada waraga desa tanjung Menang oleh sebab hal ini tidak transparasi.

e.   Upah kerja dan hak-hak pekerja masyarakat kami yang sebagian belum memenuhi UU tenaga Kerja berbeda “Upa Kerja di Proyek PLTU Sumsel 8 Tanjung lalang sangat Berbeda dengan Upah Kerja Di Proyek PLTU SS 1 perhari untuk buruh.”

4.     Koordinasi dan Komonikasi terkait Kemitraan dan kontribusi ke pada desa

a.     Secara resmi sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak pernah dilibatkan.

b.    Fakata pihak subkontaktor pembangunan Proyek PLTU SS1 salah satunya adalah GPEC serta lainya telah memberikan pengadan matrial batu dan pasir melalui forum 5 desa dan kami tegaskan semenjak kami ditugaskan sampai dengan saat ini  tidak pernah hal tersebut ada, diduga kuat hasil pengadaan pasir dan batu  serta lainya tersebut tidak pernah sampai kepada Desa dan atau kami selaku yang ditugaskan.

Banyaknya permasalahan yang terjadi membuat ketimpangan sosial yang meresahkan masyarkat desa kami yang permasalahan utamanya atau dasar pokok permasalahan tidak diselesaikan yang seharusnya pihak perusahaan melakukan melaksankan tanggung jawab dan sosial berkordinasi dengan pihak yang syah menurut peraturan permintah dan perundang-undangan yang berlaku. Kami ditugaskan ke PLTU SS 1 untuk menyukseskan Proyek Tersebut dan membantu meyelesaikan permasalahan agar dapat terselenggara hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat desa kami khususnya.

Dalam hal penyelesain masalah yang telah terjadi berlarut-larut yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan yang tak kunjung selelesai kedepan kami akan mendampingi masyarakat dan atau kami sendiri selaku perwakilan desa yang sah akan menempuh jalur hukum yang berlaku agar permasalahn ini terselesaikan. 

berita terkait terang-di-orang-suram-di-kami

Dukung sekarang
Tanda tangan: 239Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang