Tutup PT CS2 Pola Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik dan panrik-pabrik yang membuang Limbah pabrik ke Sungai Wangi dan Pecat Pejabat yang bermain di pencemaran lingkungan hidup dan kemanusiaan.

Tutup PT CS2 Pola Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik dan panrik-pabrik yang membuang Limbah pabrik ke Sungai Wangi dan Pecat Pejabat yang bermain di pencemaran lingkungan hidup dan kemanusiaan.

Masalahnya

Bupati Kabupaten Pasuruan, Dinas Balai Lingkungan Hidup Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo

Hentikan pembuangan limbah pabrik yang menyebabkan Sungai Wangi tercemar, Tutup pabrik yang telah dengan sengaja melakukan tindakan pengrusakan lingkungan hidup. Tindak tegas Birokrat yang bermain dengan perusahaan nakal di Pasuruan. DPR mana suaramu?

Limbah Pabrik di Sungai Wangi, Desa Baujeng Kec. Beji Kab. Pasuruan
TRAGEDI dan MALAPETAKA bagi Rakyat dan Lingkungan.......!!!
Negara Tidak Hadir Ketika Rakyat Tertindas dan Maut Menghantui.........
Sudah tak terhitung lagi besarnya penderitaan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat Desa Kemiri Sewu, Desa Baujeng, Desa Kenep dan sepanjang aliran Sungai Wangi Kabupaten Pasuruan akibat kebijakan pemerintah yang bodoh dan tidak berpihak kepada rakyat. Sebut saja pembuangan limbah oleh PT. CS2 Pola dan Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik di Sungai Wangi. Sungai yang dulunya telah memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Pasuruan kini telah berubah menjadi hitam, keruh berminyak dan berbau tidak sedap, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat untuk minum, mandi maupun irigasi persawahan. Bahkan pencemaran yang terjadi di sungai tersebut telah meracuni laut dan tambak-tambak di pesisir utara Kabupaten Pasuruan, sehingga hasil perikanan dan pertanian menjadi turun drastic yang otomatis telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Pasuruan baik itu secara ekonomi, ekologi, sosial maupun budaya. 
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berkhianat terhadap amanat amandemen ke (2) UUD 1945, pasal 28H ayat (1), UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011. Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal 5 dan 8 UU No.23/1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, demikian juga dalam UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakart berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
Kasus pencemaran Sungai Wangi sudah terjadi sejak tahun 2011, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Aksi demonstrasi berulang kali telah dilakukan warga baik kepada perusahaan yang terindikasi membuang limbahnya ke Sungai Wangi maupun ke Pemda Kabupaten Pasuruan belum membuahnkan hasil apa-apa, malah mereka seakan-akan mendapat perlindungan dari birokrat setempat. Hal ini benar-benar sangat menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak langsung kondisi sungai yang tercemar. Puncaknya pada hari Senin, 13 Oktober 2014 yang lalu kami demo besar-besaran ke BLH Pasuruan dan Bupati Pasuruan, namun baru pada tanggal 24 Agustus 2015 yang lalu ada surat teguran kepada perusahan. Hal itu juga tidak membuat jera perusahaan, mereka hanya mengubah pola pembuangan yaitu dilakukan mulai malam hingga pagi hari, dan di hari Minggu mereka dengan leluasa masih membuang limbahnya ke Sungai Wangi.
Akibat pembuangan limbah pabrik ke Sungai wangi kondisi airnya menjadi keruh, berbusa dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Kini tak ada lagi manfaat sungai tersebut, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk persawahan karena telah tercemar oleh limbah pabrik oleh PT CS2 Pola Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik, bisa jadi masih ada beberapa perusahaan lain yang juga ikut menyumbang limbah di Sungai Wangi ini.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran limbah, bukan hanya mengganggu produktifitas petani, nelayan dan petambak tetapi juga telah menciptakan malapetaka bagi masyarakat sepanjang aliran sungai Wangi beserta generasi-generasi yang akan datang. Kata orang-orang pintar, mungkin ini adalah kejahatan kemanusiaan tetapi pejabat-pejabat kita hanya diam dan tak mau tau keadaan kami disini. Kami sudah bingung untuk mengadu ke siapa..?? Untuk meminta perlindungan siapa..?? Dan siapa yang akan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk anak-anak kami kedepan..??
Lalu, apakah kita semua akan diam saja melihat malapetaka ini terus mengancam..?? Apakah kita semua akan diam saja melihat kehidupan anak cucu kita dikorbankan atas nama keserakahan penguasa dan pengusaha yang rakus dan dzolim ini...?? TIDAK..!!! Seluruh masyarakat Pasuruan baik ulama/tokoh agama maupun pemuda harus bersatu melawan segala jenis penjajahan dan penindasan yang ada dibumi Pasuruan tercinta ini.
Dukung kami dengan tanda-tangani petisi ini, lalu sebarkan ke saudara, keluarga, tetangga, sahabat, handai-taulan, para pekerja PT. CS2 Pola Sehatdan PT. Bumi Pandaan Plastik serta para KONSUMEN produk perusahaan, untuk bisa mengingatkan kedua perusahaan tersebut agar tidak lagi membuang limbah pabriknya ke Sungai Wangi dan segera menghentikan sementara aktivitasnya untuk kemudian melakukan pemulihan Sungai Wangi serta bertanggung-jawab atas kerusakan dan kerugian-kerugian materil yang di derita oleh masyarakat.

Petisi ini mencapai 121 pendukung

Masalahnya

Bupati Kabupaten Pasuruan, Dinas Balai Lingkungan Hidup Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo

Hentikan pembuangan limbah pabrik yang menyebabkan Sungai Wangi tercemar, Tutup pabrik yang telah dengan sengaja melakukan tindakan pengrusakan lingkungan hidup. Tindak tegas Birokrat yang bermain dengan perusahaan nakal di Pasuruan. DPR mana suaramu?

Limbah Pabrik di Sungai Wangi, Desa Baujeng Kec. Beji Kab. Pasuruan
TRAGEDI dan MALAPETAKA bagi Rakyat dan Lingkungan.......!!!
Negara Tidak Hadir Ketika Rakyat Tertindas dan Maut Menghantui.........
Sudah tak terhitung lagi besarnya penderitaan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat Desa Kemiri Sewu, Desa Baujeng, Desa Kenep dan sepanjang aliran Sungai Wangi Kabupaten Pasuruan akibat kebijakan pemerintah yang bodoh dan tidak berpihak kepada rakyat. Sebut saja pembuangan limbah oleh PT. CS2 Pola dan Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik di Sungai Wangi. Sungai yang dulunya telah memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Pasuruan kini telah berubah menjadi hitam, keruh berminyak dan berbau tidak sedap, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat untuk minum, mandi maupun irigasi persawahan. Bahkan pencemaran yang terjadi di sungai tersebut telah meracuni laut dan tambak-tambak di pesisir utara Kabupaten Pasuruan, sehingga hasil perikanan dan pertanian menjadi turun drastic yang otomatis telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Pasuruan baik itu secara ekonomi, ekologi, sosial maupun budaya. 
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berkhianat terhadap amanat amandemen ke (2) UUD 1945, pasal 28H ayat (1), UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011. Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal 5 dan 8 UU No.23/1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, demikian juga dalam UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakart berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
Kasus pencemaran Sungai Wangi sudah terjadi sejak tahun 2011, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Aksi demonstrasi berulang kali telah dilakukan warga baik kepada perusahaan yang terindikasi membuang limbahnya ke Sungai Wangi maupun ke Pemda Kabupaten Pasuruan belum membuahnkan hasil apa-apa, malah mereka seakan-akan mendapat perlindungan dari birokrat setempat. Hal ini benar-benar sangat menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak langsung kondisi sungai yang tercemar. Puncaknya pada hari Senin, 13 Oktober 2014 yang lalu kami demo besar-besaran ke BLH Pasuruan dan Bupati Pasuruan, namun baru pada tanggal 24 Agustus 2015 yang lalu ada surat teguran kepada perusahan. Hal itu juga tidak membuat jera perusahaan, mereka hanya mengubah pola pembuangan yaitu dilakukan mulai malam hingga pagi hari, dan di hari Minggu mereka dengan leluasa masih membuang limbahnya ke Sungai Wangi.
Akibat pembuangan limbah pabrik ke Sungai wangi kondisi airnya menjadi keruh, berbusa dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Kini tak ada lagi manfaat sungai tersebut, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk persawahan karena telah tercemar oleh limbah pabrik oleh PT CS2 Pola Sehat dan PT Bumi Pandaan Plastik, bisa jadi masih ada beberapa perusahaan lain yang juga ikut menyumbang limbah di Sungai Wangi ini.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran limbah, bukan hanya mengganggu produktifitas petani, nelayan dan petambak tetapi juga telah menciptakan malapetaka bagi masyarakat sepanjang aliran sungai Wangi beserta generasi-generasi yang akan datang. Kata orang-orang pintar, mungkin ini adalah kejahatan kemanusiaan tetapi pejabat-pejabat kita hanya diam dan tak mau tau keadaan kami disini. Kami sudah bingung untuk mengadu ke siapa..?? Untuk meminta perlindungan siapa..?? Dan siapa yang akan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk anak-anak kami kedepan..??
Lalu, apakah kita semua akan diam saja melihat malapetaka ini terus mengancam..?? Apakah kita semua akan diam saja melihat kehidupan anak cucu kita dikorbankan atas nama keserakahan penguasa dan pengusaha yang rakus dan dzolim ini...?? TIDAK..!!! Seluruh masyarakat Pasuruan baik ulama/tokoh agama maupun pemuda harus bersatu melawan segala jenis penjajahan dan penindasan yang ada dibumi Pasuruan tercinta ini.
Dukung kami dengan tanda-tangani petisi ini, lalu sebarkan ke saudara, keluarga, tetangga, sahabat, handai-taulan, para pekerja PT. CS2 Pola Sehatdan PT. Bumi Pandaan Plastik serta para KONSUMEN produk perusahaan, untuk bisa mengingatkan kedua perusahaan tersebut agar tidak lagi membuang limbah pabriknya ke Sungai Wangi dan segera menghentikan sementara aktivitasnya untuk kemudian melakukan pemulihan Sungai Wangi serta bertanggung-jawab atas kerusakan dan kerugian-kerugian materil yang di derita oleh masyarakat.

Pengambil Keputusan

Jokowi
Presiden RI
Irsyad Yusuf
Irsyad Yusuf
Bupati Pasuruan
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo

Perkembangan Terakhir Petisi