SAVE DOKTER SITTI


SAVE DOKTER SITTI
Masalahnya
Petisi ini ditulis dengan perasaan duka dan marah yang mendalam karena dr, HJ, Sitti Nariman Korompot, Sp.OG, Subsp. OBGYNSOS (K), MARS, seorang dokter teladan di Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah dijadikan sasaran kriminalisasi atas tuduhan yang tidak berdasar. dr. Sitti ini telah mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat dan bekerja tanpa lelah demi kesejahteraan pasiennya.
Kami sangat mengenal ketulusan dan integritas yang dr. HJ, Sitti Nariman Korompot, Sp.OG, Subsp. OBGYNSOS (K), MARS sangat menjunjung tinggi dalam profesinya. Tuduhan ini tidak hanya melukai reputasinya tapi juga mengancam kelangsungan rumah sakit yang sudah didirikan dengan susah payah sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Kotamobagu. Lebih dari itu, ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit akan berdampak drastis pada akses layanan kesehatan bagi warga setempat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan tersebut. Sejumlah saksi dan bukti menunjukan bahwa tindakan kriminalisasi ini adalah hasil dari miskomunikasi dan penyesatan informasi. Rumah sakit ini telah menjadi andalan bagi ribuan pasien dan keluarganya, dan pencabutan izin operasionalnya akan memberikan efek domino yang negatif bagi seluruh perawatan kesehatan di wilayah ini.
Kami meminta kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk meneliti kasus ini dengan lebih seksama serta mempertimbangkan kepentingan umum. Penuntutan yang tidak adil harus dihentikan, dan citra baik seorang dokter yang berdedikasi harus dipulihkan. Penting bagi kita berpijak pada kebenaran dan keadilan untuk memasikan layanan kesehatan tetap tersedia dan terdampaknya warga Kotamobagu dapat diminimalisir.
Kami memohon kepada masyarakat untuk bersatu dan memberikan dukungannya dalam melawan ketidakadilan ini dengan menandatangani petisi ini. Mari kita bersama-sama menjaga agar layanan kesehatan yang berkualitas tetap tersedia bagi kita semua di Kotamobagu. Tandatangani petisi ini agar status tersangka boleh dicabut dan hak pelayanan kesehatan tidak terganggu. Terima kasih atas dukungan Anda.

266
Masalahnya
Petisi ini ditulis dengan perasaan duka dan marah yang mendalam karena dr, HJ, Sitti Nariman Korompot, Sp.OG, Subsp. OBGYNSOS (K), MARS, seorang dokter teladan di Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah dijadikan sasaran kriminalisasi atas tuduhan yang tidak berdasar. dr. Sitti ini telah mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat dan bekerja tanpa lelah demi kesejahteraan pasiennya.
Kami sangat mengenal ketulusan dan integritas yang dr. HJ, Sitti Nariman Korompot, Sp.OG, Subsp. OBGYNSOS (K), MARS sangat menjunjung tinggi dalam profesinya. Tuduhan ini tidak hanya melukai reputasinya tapi juga mengancam kelangsungan rumah sakit yang sudah didirikan dengan susah payah sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Kotamobagu. Lebih dari itu, ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit akan berdampak drastis pada akses layanan kesehatan bagi warga setempat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti sah yang mendukung tuduhan tersebut. Sejumlah saksi dan bukti menunjukan bahwa tindakan kriminalisasi ini adalah hasil dari miskomunikasi dan penyesatan informasi. Rumah sakit ini telah menjadi andalan bagi ribuan pasien dan keluarganya, dan pencabutan izin operasionalnya akan memberikan efek domino yang negatif bagi seluruh perawatan kesehatan di wilayah ini.
Kami meminta kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk meneliti kasus ini dengan lebih seksama serta mempertimbangkan kepentingan umum. Penuntutan yang tidak adil harus dihentikan, dan citra baik seorang dokter yang berdedikasi harus dipulihkan. Penting bagi kita berpijak pada kebenaran dan keadilan untuk memasikan layanan kesehatan tetap tersedia dan terdampaknya warga Kotamobagu dapat diminimalisir.
Kami memohon kepada masyarakat untuk bersatu dan memberikan dukungannya dalam melawan ketidakadilan ini dengan menandatangani petisi ini. Mari kita bersama-sama menjaga agar layanan kesehatan yang berkualitas tetap tersedia bagi kita semua di Kotamobagu. Tandatangani petisi ini agar status tersangka boleh dicabut dan hak pelayanan kesehatan tidak terganggu. Terima kasih atas dukungan Anda.

266
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 November 2025