

Teman-teman masih ingat petisi ini?
Sejak 2 tahun lalu kami bantu kawal kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Tersangkanya, MSAT yang merupakan anak Kiayi dan pengajar di pesantren itu. Korbannya, gak hanya satu tapi kami menduga puluhan santriwati.
Tapi, 2 tahun kami perjuangkan supaya MSAT ditahan, gerakan yang dukung MSAT malah muncul. Upaya pengusutan kasus ini malah dianggap politisasi. Aneh banget.
Padahal jelas kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat MSAT merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. MSAT diduga memanfaatkan kepercayaan santri kepadanya dan kekuasaannya untuk melakukan perkosaan dan pencabulan.
Misalnya, perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Namun, meski sudah berstatus tersangka, sampai kini MSAT masih belum ditahan polisi. Bahkan MSAT ajukan pra peradilan sampai 2 kali. Dan semuanya ditolak Pengadilan Negeri Jombang.
Karena itulah, ditambah dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan Tersangka MSAT, Kami Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak :
- Polda Jatim untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka MSAT
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka MSAT Ke Pengadilan
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Salam,
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual